Ketua DPD KOMNAS WI Deli Serdang Dukung Praperadilan Tiga Wartawan Terkait Dugaan Pemerasan Kepala Sekolah SD Negeri 101928 Rantau Panjang Berinisial “MS”

KAPERWIL SUMUT

- Redaksi

Minggu, 10 Agustus 2025 - 20:12 WIB

50145 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG | KUOASTUNTAS86.COM – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Wartawan Indonesia (KOMNAS WI) Kabupaten Deli Serdang dan juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Nasrani (Pewarna) Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Tumpal Manik, SPd., SH., M.H menanggapi Praperadilan (Prapid) yang diajukan Tiga Wartawan akibat tudingan memeras kepala Sekolah SD Negeri 101928 Desa Rantau Panjang berinisial “MS”, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (10/8/2025).

“Kiranya kebenaran terungkap. Sebagai Warga Negara  memiliki hak untuk mengajukan Praperadilan (Prapid). Apalagi jika ada indikasi penetapan tersangka atau proses hukum lainnya direkayasa, memerlukan analisis hukum yang cermat,” ujarnya Minggu (10/8/2025) di Medan.

Sebut Wartawan salah satu harian besar di Sumatera Utara ini, Praperadilan (Prapid) menjadi upaya hukum untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penegak hukum, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika ada dugaan kuat bahwa penetapan tersangka atau tindakan penyidik lainnya didasarkan pada rekayasa atau bukti yang tidak valid, maka Praperadilan (Prapid) bisa menjadi wadah untuk menguji keabsahannya,” ucapnya lagi.

Dalam kasus dugaan pemerasan yang ditudingkan kepada Wartawan, ada poin-poin yang perlu diperhatikan dalam menanggapi Praperadilan (Prapid) yaitu sebagai berikut :

1). Bukti dan Fakta : Analisis bukti-bukti yang ada menjadi krusial. Jika ada bukti yang menunjukkan adanya rekayasa atau ketidak sesuaian dengan fakta, hal ini bisa menjadi dasar kuat untuk Wartawan mengajukan Praperadilan.

2). Unsur Pemerasan : Tinjau kembali unsur-unsur tindak pidana pemerasan. Apakah unsur-unsur tersebut terpenuhi dalam kasus ini.? Jika tidak, ini bisa menjadi alasan untuk mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka.

3). Prosedur Hukum : Periksa apakah prosedur hukum yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyimpangan prosedur bisa menjadi dasar untuk mengajukan Praperadilan.

4). Peran Hakim : Hakim akan memeriksa dan memutuskan apakah tindakan penyidik sah atau tidak. Hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon Praperadilan.

5). Objek Praperadilan : Praperadilan dapat menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan.

“Dari informasi yang berkembang, disebut ada dugaan upaya penjebakan ketiga Wartawan tersebut. Jika ada bukti mereka dijebak dalam kasus pemerasan dengan bukti yang direkayasa, misalnya adanya upaya penghilangan kwitansi atau saksi yang memberikan keterangan palsu, maka Praperadilan bisa menjadi upaya untuk membuktikan ketidak absahan penetapan tersangka tersebut,” jelasnya sembari menyebut termasuk proses penangkapan atau penahanan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Lanjutnya, pada kasus ketiga Wartawan, yang diduga ada kesepakatan antara Wartawan dan Kepala Sekolah SD Negeri 101928 Desa Rantau Panjang berinisial “MS” tersebut terkait pemberitaan kutipan untuk perisahan dan pentas seni, namun diakhir justru Wartawan dijeblos ke sel.

“Jika memang kesepakatan terjadi yang ditandai adanya kwitansi bahkan jjika benar akhirnya kegiatan yang disebutkan batal dilaksanakan,” herannya.

Tumpal Manik mengingatkan agar para Wartawan tetap memegang teguh Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor : 40 Tahun 1999.

“Hati-hati memberitakan sesuatu, jangan ada pemaksaan apa lagi iming-iming. Bijaklah,” tandasnya.

Diketahui, dituding melakukan pemerasan sebasar Rp. 1 Juta, Tiga  Wartawan, D, R, dan A melalui Kuasa Hukumnya, Dr. Ismayani, SH., MH ajukan Praperadilan Prapid ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Nomor : 12/Pid.Pra/2025/PN/LBP tertanggal 4 Agustus 2025.

Dan untuk Sidang Perdana akan berlangsung pada Rabu (13/8/2025) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Ruang 1 sekira pukul 10.00 WIB. (JONI SH)

Berita Terkait

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP Pekerja Bangunan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan
DPP AWAI Kecam Tindakan Penggoroyokan yang Diduga Dilakukan Preman di Mapolda Metro Jaya
Bareskrim Rampungkan Kasus Judi Online, Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar Segera Dilimpahkan ke Jaksa
Wartawan Dihalangi dan HP Dirampas, Diteriaki Wartawan Bodong, Pelecehan Terhadap Jurnalis dan Dugaan Modus Penipuan Pegawai Gadai Terbuka Lebar di Medan
Enam Pelaku Pencurian Berondolan Sawit Diamankan, Satreskrim Polres Nagan Raya Sita 1,1 Ton Barang Bukti
Modus Sabun Batang! Penyelundupan 2 Paket Sabu ke Lapas Langsa Digagalkan Petugas
Polres Nagan Raya Gandeng Puslabfor Mabes Polri Periksa Dugaan Pencemaran Limbah PT Ensem Lestari Jaya
Oknum Wartawan Diduga Konsumsi Sabu dan Terlibat Pemalsuan, Ini Tanda Bahaya Besar bagi Media Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:03 WIB

Piket Koramil Pantau Stok Beras di Gudang Bulog Malewang, Pastikan Ketahanan Pangan Aman

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:46 WIB

Kapten Inf Syarifuddin Pimpin Babinsa Galut & Warga Tamalate Bersihkan Pantai Soreang Dari Sampah

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:16 WIB

Kawal Bapang Sampai Tangan Rakyat: Babinsa Serka Herman Pastikan Tepat Sasaran

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:06 WIB

Babinsa Desa Lantang Sertu Usman Pimpin Warga Aksi Bersih-Bersih Lingkungan

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:57 WIB

Kodim 1426/Takalar Terima Pembinaan Media Informasi Teritorial Dari Tim SDIRPIT Pusterad

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:29 WIB

Safari Subuh 3 Babinsa Koramil 1426-06/Mapsu Sujud Bareng 50 Jamaah di Takalar, Soreang & Tonasa

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:44 WIB

Ajarkan Gotong Royong Sejak Dini: Koramil 1426-01/Polut Ajak Siswa SDN 206 Palleko Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:55 WIB

Tugas Pokok Teritorial Rasa Ibadah: Safari Subuh Koramil 1426-05 Marbo Satukan Hati TNI-Rakyat

Berita Terbaru