Diminta Bupati Kabupaten Deli Serdang dan Pihak-pihak Terkait, Tindak Tegas Oknum Kades dan Sekdes Paya Sampir kecamatan Galang

KAPERWIL SUMUT

- Redaksi

Rabu, 23 Juli 2025 - 09:53 WIB

50110 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG | KUPASTUNTAS86.COM – Hasil temuan tim awak media sebagai sosial control diduga 4 ( empat ) oknum perangkat desa Paya Sampir kecamatan Galang kabupaten Deli Serdang tidak masuk kerja gaji sepanjang tahun setiap bulannya di terima dan nikmati selama diduga lebih dari 5 tahun lamanya namun kepala desa dan Sekretaris desa tetap merasa aman tanpa teguran,  layak di duga Kepala Desa dan sekretaris desa terima setoran dari oknum perangkat tersebut.

Tim awak media lakukan konfirmasi lanjutan terkait oknum yang diduga telah merugikan uang negara hingga Rp 480.000.000,- perangkat aktif nama petugasnya, gaji tetap lancar setiap bulan walaupun tidak pernah masuk kerja alias bolos.

Siti Fatimah kepala desa Paya Sampir kecamatan Galang kabupaten Deli Serdang di konfirmasi Selasa (22-7-2025) mengatakan ” Maaf pak, kita klarifikasi ke pmd, semua perangkat desa udah  ke pmd.” Jawabnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PMD kabupaten Deli Serdang Maria Purba selaku Fungsional Bidang Pemdes Kabupaten Deli Serdang saat di konfirmasi Selasa ( 22-7-2025) membenarkan bahwa beberapa perangkat desa Paya Sampir kecamatan Galang telah hadir memenuhi panggilannya dari PMD kabupaten kemarin Senin (21-7-2025) turut serta Siti Fatimah Sembiring kepala desa Paya Sampir, dan Kasi Pemerintah kecamatan Galang.

Dalam pertemuan itu Maria Purba  meminta kepada kepala desa untuk membuat pernyataan yang menyatakan bahwa keempat perangkat desa ( Kadus, Kasi Pemerintahan, Kaur Pembangunan, Kaur Keuangan ) benar masuk kerja selama sejak diangkatnya menjadi Kadus / Kasi/ Kaur. masing-masing serta melampirkan bukti absensi para perangkat desa sepanjang tahun kerja berjalan hingga saat ini, jadi kami PMD kabupaten menunggu fakta tertulis dari kepala desa Paya Sampir yang di ketahui oleh camat kecamatan Galang, tutupnya.

Kasi PMD kecamatan Galang di konfirmasi via telepon nomor 0813***28848 Selasa (22-7-2025) telepon berdering berulang kali panggilan namun tidak diterima sehingga tidak menerima komentar dari kasi PMD kecamatan Galang

Kepala Desa dan Sekretaris desa (sekdes) memiliki peran dan tanggung jawab terkait dengan kehadiran perangkat desa. Jika perangkat desa tidak masuk kerja selama lebih dari 5 tahun lebih, terutama yang terkait dengan keuangan dan pembangunan, ini menunjukkan adanya masalah serius yang melibatkan kepala desa dan sekretaris desa. Mereka bisa ikut terseret karena dianggap lalai dalam menjalankan tugas pengawasan dan pembinaan terhadap perangkat desa.

Berdasarkan peraturan perundangan terkait desa, kepala desa memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, serta membina dan mengawasi kinerja mereka. Sekretaris desa (sekdes) juga memiliki peran penting dalam administrasi dan pengelolaan pemerintahan desa, termasuk absensi dan disiplin perangkat desa.

Keterlibatan Kepala Desa:
Pengawasan:
Kepala desa bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua perangkat desa melaksanakan tugasnya dengan baik. Jika ada perangkat desa yang tidak masuk kerja selama bertahun-tahun, kepala desa seharusnya mengetahui dan mengambil tindakan.

Pembinaan:
Kepala desa juga bertanggung jawab untuk membina perangkat desa agar disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas. Jika ada perangkat desa yang bermasalah, kepala desa harus memberikan pembinaan.

Pemberhentian:
Jika pembinaan tidak berhasil, kepala desa memiliki wewenang untuk memberhentikan perangkat desa yang tidak disiplin, setelah melalui prosedur yang berlaku.
Keterlibatan Sekretaris Desa (Sekdes):

Administrasi:
Sekdes bertanggung jawab untuk mengelola administrasi desa, termasuk data absensi perangkat desa.

Pelaporan:
Sekdes juga berperan dalam melaporkan kinerja perangkat desa kepada kepala desa, termasuk masalah absensi.
Koordinasi:
Sekdes harus berkoordinasi dengan kepala desa dalam menyelesaikan masalah perangkat desa yang tidak disiplin.

Implikasi Hukum:
Ketidakdisiplinan perangkat desa yang berlangsung bertahun-tahun dan dibiarkan oleh kepala desa dan sekdes dapat berimplikasi pada masalah hukum. Misalnya, jika perangkat desa yang tidak masuk kerja terlibat dalam penyalahgunaan keuangan atau korupsi, kepala desa dan sekdes bisa dianggap turut bertanggung jawab karena kelalaian dalam pengawasan.

Ketidakhadiran perangkat desa dalam jangka waktu lama dan tanpa tindakan yang jelas dari kepala desa dan sekdes menunjukkan adanya masalah serius dalam pengelolaan pemerintahan desa. Kepala desa dan sekdes harus bertanggung jawab atas masalah ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah tersebut, termasuk memberikan sanksi jika diperlukan.

Untuk turut menjalankan program Presiden Republik Indonesia bapak Prabowo Subianto dan program-program Bupati Deli Serdang dr.H.Asri Ludin Tambunan terutama memberantas korupsi dan meningkatkan disiplin kerja yang aktif dan penuh tanggungjawab media sebagai sosial control turut serta dalam memantau kinerja serta penggunaan keuangan terkait dalam kesejahteraan dan pembangunan di Indonesia instansi Pemerintahan Kabupaten dan kecamatan , TNI,Polri serta Pemerintahan desa serta Swasta, memberitakan sesuai fakta dan hasil konfirmasi untuk keseimbangan dalam pemberitaan.

Diminta kepada Bupati Deli Serdang, Kadis PMD kabupaten Deli Serdang, Camat Kecamatan Galang, Kaban Inspektorat segera lakukan tindakan nonaktifkan Oknum kepala desa Paya Sampir kecamatan Galang beserta Sekretaris desanya serta kepada 4 oknum perangkat desa yang notabene sebagai karyawan pada PT. SERDANG TENGAH AFD.I sebagai perangkat desa tidak pernah masuk kerja gaji tetap dinikmati untuk mengembalikan uang gaji selama ini yang telah di terima sepanjang sejak pengangkat menjadi Kadus/Kasi ataupun Kaur hingga saat ini. ( TIM )

Berita Terkait

Shalat Subuh Berjamaah Media Komsos Koramil 1426-01/Polut Dengan Tokoh Masyarakat
Wujud Bakti untuk Rakyat, Dandim 1426/Takalar Letkol Inf Anton Milala Tinjau Langsung Pasar Murah Kodim 1426/Takalar
Bangun Sinergi demi Kemajuan Daerah, Dandim 1426/Takalar Gelar Silaturahmi Hangat Bersama LSM
Dukung Peran Mahasiswa Sebagai Agen Perubahan, Dandim 1426/Takalar Ajak Pemuda Bangun Butta Panrannuangku
Pastikan Progres Pembangunan KDKMP Tidak Ada Kendala, Dandim 1426 Takalar Rutin Tinjau Langsung Pengerjaan
Wujudkan Lingkungan Bersih, Personel Koramil 1426-04/Galesong Kerja Bakti Bersama Siswa SMU dan SMP
Personel Koramil 1426-07/Pattalassang, Sholat Subuh Berjamaah Di Masjid Wilayah Binaan
KLARIFIKASI: Dandim 1426/Takalar Bantah Keras Isu Potongan Fee 20% Proyek Koperasi Merah Putih

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:45 WIB

Saweu Keude Kupi, Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Hindari Konten Yang Melanggar Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 22:01 WIB

Sinergi Ulama dengan Kepolisian, Abu Paya Pasi Audiensi dengan Kapolda Aceh

Rabu, 15 April 2026 - 23:27 WIB

Terhitung Mulai 1 Mei 2026,RSUD Zubir Mahmud Tidak layani masyarakat Desil 8 Hingga 10 untuk program JKA

Selasa, 14 April 2026 - 12:36 WIB

Kapolda Aceh Hadiri Halal Bihalal Idulfitri 1447 H Bersama Purnawirawan dan Warakawuri di Banda Aceh

Senin, 13 April 2026 - 23:13 WIB

PKB Aceh Timur Sukses Gelar Muscab, Lahirkan 5 Nama Kadidat Ketua DPC

Minggu, 12 April 2026 - 19:05 WIB

Menuju Muscab PKB Aceh Timur, Perebutan Kursi Ketua DPC 2026–2031 Mulai Menghangat

Jumat, 10 April 2026 - 20:03 WIB

Wagub Aceh Jenguk Korban Pengeroyokan di Polda Metro Jaya, Aksi Damai Masyarakat Aceh Dibatalkan

Jumat, 10 April 2026 - 19:42 WIB

Kapolda Aceh Sambut Kunjungan Komisi III DPR RI, Bahas Tantangan Implementasi KUHP dan KUHAP

Berita Terbaru