Polda Sumut Gerak Cepat Lindungi Hak Sarah Sagala

KAPERWIL SUMUT

- Redaksi

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:49 WIB

50124 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAIRI | KUPASTUNTUS86 – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah milik Sarah Sagala di Dairi.

Laporan ini terkait dugaan pelanggaran Pasal 263, 266, 385, dan 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Korban, Sarah Sagala, bersama tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Dr. Ramces Pandiangan SH MH, Dr. Lindung Pandiangan, Roy Sinaga SH, Tiopan Tarigan SH, Candra Serasih SH, dan Riswandi SH, aktif melakukan pembahasan dan koordinasi terkait laporan tersebut di Polda Sumut pada Kamis, 10 Juli 2025.

Perwakilan keluarga korban, Kartina Limbong, didampingi Putri dan cucu-cucu dari Manan Limbong, hadir dalam pertemuan tersebut. Mereka menyatakan antusiasme tinggi dalam memperjuangkan hak atas tanah Manan Limbong dan istrinya, Sarah Sagala, serta mempertahankan harkat dan martabat keluarga besar dan seluruh ahli waris.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah
Kartina Limbong menjelaskan secara terperinci sejarah perolehan hak atas tanah Manan Limbong dan Sarah Sagala.

Menurut Kartina, pada tahun 1963, Manan Limbong memperoleh tanah tersebut secara sah dari pemegang hak ulayat melalui proses hukum adat yang berlaku di wilayah Pakpak Dairi. Pembayaran dilakukan dengan uang rupiah, makanan, emas, ulos, dan sirih, sehingga hak kepemilikan beralih dari marga Angkat kepada marga Limbong.

Pada tahun 1980, Manan Limbong menyerahkan sebagian tanahnya untuk pembangunan Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD), yang mengharuskan pembaruan surat tanah tahun 1963 karena perubahan luasan.

Permasalahan muncul pada tahun 1973 ketika Alifsan Sagala, yang masih keluarga dekat, meminjam tanah tersebut kepada Manan Limbong untuk dikelola sementara waktu. Izin tersebut diberikan karena hubungan kekeluargaan.
Pada tahun 2015, pemegang hak ulayat mendatangi Alifsan Sagala untuk mengkonfirmasi dasar pengelolaan tanah tersebut. Saat itu, Alifsan Sagala menyatakan bahwa tanah itu milik Manan Limbong dan ia hanya meminjamnya.

Pernyataan ini diperkuat oleh Kartina Limbong yang menunjukkan surat tanah Manan Limbong tahun 1980, di mana Alifsan Sagala turut menjadi saksi dan menandatangani surat tersebut.

Dugaan Penjualan Tanah Secara Ilegal
Puncak permasalahan terjadi pada Januari 2025. Beberapa masyarakat mendatangi tanah milik Manan Limbong dan mulai membersihkannya. Ketika ditanya oleh Sarah Sagala atas dasar apa mereka berada di sana, masyarakat tersebut menjawab bahwa mereka telah membeli tanah itu dari Alifsan Sagala.

Mendengar hal tersebut, Sarah Sagala terkejut. Ia menegaskan bahwa Alifsan Sagala hanya mendapat izin mengelola, bukan menjual. Sarah Sagala pun langsung mengusir orang-orang tersebut dan menyatakan, “Kami tidak ada menjual tanah.”

Penyelidikan lebih lanjut oleh Polda Sumut diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penjualan tanah yang tidak sah ini. (TIM)

Berita Terkait

“GIAT PATROLI SKALA BESAR DALAM RANGKA SIAGA MALAM MINGGU UNTUK ANTISIPASI AKTIVITAS PERGURUAN SILAT / KELOMPOK “HITAM-HITAM” YANG MELAKUKAN ARAK-ARAKAN SERTA PENERTIBAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DI WILAYAH HUKUM POLSEK SUKODADI”
Polsek Medan Tembung Polrestabes Medan Berhasil Mengamankan 2 Pelaku Pencurian Semen di Pergudangan H.Anif
Tertangkap Tangan, Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus Pelaku Edarkan Sabu
Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Lima Pelaku Pencurian dengan Pemberatan
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Seorang Pria Pengedar Shabu
Tak Berkutik, Polsek Tanjung Beringin Polres Sergai Ringkus Pelaku Bawa Narkotika
Polsek Tanjung Morawa Tangkap Pelaku Pencurian 13 Laptop di Sekolah SMP NU Deli Serdang
Diduga Oknum Penyidik Polsek Pancur Batu Tidak Mampu Melayani Laporan Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 11:22 WIB

HOAX (TIDAK BENAR) Isu Pemerintahan Desa Sumberejo Kecamatan Pagar Merbau Terkait Galian C Ilegal

Selasa, 11 November 2025 - 19:35 WIB

‎Peringatan Hari Pahlawan, Kapolresta Deli Serdang Mari Kobarkan Semangat Juang untuk Merawat Kemerdekaan

Sabtu, 8 November 2025 - 22:09 WIB

Junaidi SE.MSi Camat Pagar Merbau Miliki Program Milineal Ciptakan Pagar Merbau City Yang Indah

Senin, 3 November 2025 - 23:26 WIB

Projo Deli Serdang Apresiasi Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan Yang Transparan dan Akuntabel

Senin, 3 November 2025 - 21:21 WIB

Plt. Kadis Kominfostan Deli Serdang Dukung Literasi Digital Anak, Untuk Menurunkan Tingkat Hoax dan Cyber Bully

Senin, 3 November 2025 - 01:03 WIB

Yayasan DPP ANTAM ATABADALU AL MAL Menggelar Bhakti Sosial Peduli Kemanusiaan bersama Karya Medical Care dan PMI Deli Serdang

Sabtu, 1 November 2025 - 20:16 WIB

LPA Deli Serdang Bentuk Panitia Pelantikan dan Finalisasi Kepengurusan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 16:12 WIB

Kapolresta Deli Serdang Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 di Alun-Alun Pemkab Deli Serdang

Berita Terbaru