Lamongan | kupastuntas86.com-
Polsek brondong melakukan kegiatan patroli KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) untuk menciptakan kondisi yang aman dan kondusif Di wilayah hukum Polsek brondong pada Sabtu 5 Juli 2025 pukul 07.00 WIB petugas polsek brondong melakukan patroli dan menemukan tempat penjualan minuman beralkohol (miras) jenis arak dan toak di rumah Seorang warga.
Kegiatan giat Kanit samapta ,Kanit reskrim, Ka SPK beserta Anggota jaga Polsek Brondong telah mengamankan miras jenis arak dan towak sebagaimana di maksud dalam Perda Kab. Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Sementara itu dalam kegiatan ini kapolsek brondong kompol moch Lazib, S. H., saat dikonfirmasi media menjelaskan, kepolisian daerah dalam hal ini menerapkan sistem dasar hukum sesuai dengan,
Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kab. Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan, Peredaran Minuman Beralkohol”Terangnya kapolsek brondong kompol moch Lazib, S. H., saat dikonfirmasi media.
Waktu dan tempat kejadian:
Hari sabtu tanggal 05 juli 2025 sekira pukul 07.00 Wib saat patroli KRYD di jalan raya Deandeles brondong Kec. Brondong Kab. Lamongan.
Indentitas saksi:
Abdul surahmad, 54 th, Polri, Aspol Polsek brondong Kab. Lamongan., Dadang .M ,40 th polri Aspol Polsek brondong kab lamongan., Didin .N 43 th, Polri, Aspol Polsek Brondong, Kab. Lamongan.
Indentitas penjual:
Supriyant Lamongan , 07-09-1973 alamat : Tegalsari Rt/Rw 001/007 Kec brondong Kab. Lamongan.
Kronologi kejadian:
Pada hari sabtu tanggal 05 juli 2025, sekira pukul 07.00 Wib, Kanit samapta, kanit reskrim Ka SPK beserta anggota jaga melaksanakan giat patroli KRYD mendapat informasi ada orang berkumpul setelah di cek ternyata benar di rmh tersebut telah menjual miras jenis arak dan towak di rumah saudara Supriyanto kemudian di tindak lanjuti petugas mendapati minuman beralkohol dan mengamankan minuman 10 botol aqua @ 1.5 liter total 15 liter jenis arak dan towak 2 galon @15 liter dan total 30 selanjutnya kami Lakukan Tindakan Kepolisian dengan mengamankan BB ke Polsek Brondong dan mencatat identitas pemilik Miras tersebut.
Barang bukti yang diamankan:
10 botol Aqua @ 1.5 liter total 15 liter jenis arak dan 2 galon Le mineral @ 15 liter total 30 liter jenis towak.
Rencana tindak lanjut: Mencatat Identitas pemilik / penjual dan Dokumentasi, Mengamankan BB, Melaporkan kepada pimpinan
Kapolsek brondong, kompol moch Lazib, SH., memimpin kegiatan patroli tersebut dan menekankan pentingnya menciptakan kondisi yang aman dan kondusif Di wilayah hukum Polsek brondong kegiatan patroli ini merupakan bagian dari upaya Polsek brondong untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat”Tututpnya.
(Redaksi)