Lamongan | kupastuntas86.com-
Polsek brondong polres lamongan melaksanakan kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD) Cipta kondisi di wilayah hukum polsek brondong. Berikut rincian kegiatan tersebut.
Tujuan kegiatan: memberikan pelayanan keamanan terhadap masyarakat dengan baik dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Hasil kegiatan: petugas berhasil mengamankan miras jenis arak sebanyak 2 botol Aqua @ 1,5 liter total 3 liter dari penjual bernama agus sutrisno.
Dasar hukum: Perda kabupaten Lamongan no. 16 tahun 2019 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman Beralkohol.
Kegiatan giat Kanit samapta ,Kanit reskrim, Ka SPK beserta Anggota jaga Polsek Brondong telah mengamankan miras jenis arak sebagaimana di maksud dalam Perda Kab. Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Sementara itu dalam kegiatan ini kapolsek brondong kompol moch Lazib, S. H., saat dikonfirmasi media menjelaskan, kepolisian daerah dalam kegiatan ini menerapkan sistem Dasar hukum sesuai undang, undang antara lain,
Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kab. Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan, Peredaran Minuman Beralkohol”Tegasnya kapolsek brondong kompol moch Lazib, S. H., saat dikonfirmasi media.
Waktu dan tempat kejadian:
Hari kamis tanggal 03 juli 2025 sekira pukul 07.00 Wib saat patroli KRYD di jalan raya Deandeles brondong Kec. Brondong Kab. Lamongan.
Indentitas Saksi:
Abdul surahmad, 54 th, Polri, Aspol Polsek brondong Kab. Lamongan., Dadang .M ,40 th polri Aspol Polsek brondong kab lamongan., Agung Setiawan 43 th, Polri, Aspol Polsek Brondong, Kab. Lamongan.
Indentitas penjual:
Agus Sutrisno Tuban , 8-5-1979. alamat : Brondong Rt/Rw 005/007 Kec brondong Kab. Lamongan.
Kronologi kejadian:
Pada hari Jumat tanggal 04 juli 2025, sekira pukul 07.00 Wib, Kanit samapta, kanit reskrim Ka SPK beserta anggota jaga melaksanakan giat patroli KRYD mendapat informasi ada orang berkumpul setelah di cek ternyata benar di rmh tersebut telah menjual miras jenis arak di rumah saudara Agus Sutrisno kemudian di tindak lanjuti petugas mendapati minuman beralkohol dan mengamankan minuman 2 botol aqua @ 1.5 liter total 3 liter jenis arak selanjutnya kami Lakukan Tindakan Kepolisian dengan mengamankan BB ke Polsek Brondong dan mencatat identitas pemilik Miras tersebut.
Barang bukti yang diamankan, 2 botol Aqua @ 1.5 liter total 3 liter jenis arak.
Rencana tindak lanjut:
Mencatat Identitas pemilik / penjual dan Dokumentasi, Mengamankan BB, Melaporkan kepada pimpinan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya polsek brondong untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Polres lamongan secara rutin melaksanakan KRYD untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat “Tutup nya.
(Redaksi)