Warga Kayu Manis Bongkar Keberadaan Toko Obat Keras Tanpa Izin yang Diduga Dilindungi Oknum Aparat

- Redaksi

Kamis, 3 Juli 2025 - 05:31 WIB

50233 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Timur | Warga di kawasan Kayu Manis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, dibuat resah oleh keberadaan sebuah toko obat keras golongan G yang diduga beroperasi secara ilegal. Ironisnya, toko tersebut disebut-sebut dimiliki oleh seorang oknum aparat aktif yang berdinas di lingkungan TNI Angkatan Darat.

Toko yang berlokasi di Jalan Kayu Manis II RT 08 RW 02 Kelurahan Kayu Manis itu awalnya beroperasi dengan kedok sebagai toko kosmetik. Namun, aktivitas yang mencurigakan dan kerap ramai di malam hari mulai menimbulkan kecurigaan warga.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Selasa (1/7/2025), penjaga toko menyebut bahwa pemilik usaha tersebut berinisial A, yang diketahui bertugas di Polisi Militer (Puspom) TNI AD. “Ini toko milik An**s, bang. Dinas di Puspom,” ujar penjaga toko singkat kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua RT 08, Adi, membenarkan bahwa pihaknya sempat menerima laporan dari penyewa ruko yang mengaku akan menggunakan tempat tersebut untuk berjualan sembako. Namun seiring waktu, aktivitas toko berubah menjadi meresahkan. “Awal mereka melapor kepada saya, katanya mau jualan sembako. Tapi setelah beberapa bulan, aktivitas mereka mencurigakan. Bahkan, pernah ada kejadian penjaga toko itu dibawa polisi. Sejak itu saya mulai curiga,” jelas Adi.

Warga setempat juga mengonfirmasi bahwa toko tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih empat bulan, dan telah menjadi perhatian masyarakat karena dianggap menjual obat keras tanpa izin.

Obat golongan G merupakan obat keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter. Efek dari konsumsi obat jenis ini tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan mabuk, halusinasi, bahkan kehilangan kesadaran. Masyarakat khawatir peredaran obat tersebut akan berdampak buruk terhadap anak-anak muda dan generasi penerus di lingkungan mereka.

“Kami minta aparat segera turun tangan. Jangan tutup mata. Ini bukan soal bisnis, ini soal masa depan anak-anak kita,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Warga Kayu Manis mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam. Mereka berharap agar instansi terkait, seperti kepolisian, Dinas Kesehatan, dan aparat militer, dapat bertindak cepat dan menindaklanjuti laporan masyarakat.

Tindakan penjualan obat keras tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam pasal 196 dan 197, dijelaskan bahwa setiap orang yang secara sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Keresahan warga diperparah dengan adanya dugaan keterlibatan aparat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Situasi ini menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Kalau benar itu milik oknum aparat, makin parah. Ini seperti ada yang membekingi. Kalau dibiarkan, hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tambah warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun institusi militer terkait dugaan keterlibatan oknum aparat tersebut. (RedaksiTim)

Berita Terkait

Pendistribusian Makan Bergizi Gratis (MBG) Tetap Berjalan Saat Libur Sekolah Merupakan Langkah Tepat BGN*
Jangan Dipelintir: Video Golf Kepala BGN Bertujuan Sosial*
IACN Cium Bau Tak Sedap di Balik Pinjaman Uang Bupati Nias Utara Rp75 Miliar ke Bank Sumut
Bupati Nias Utara Pinjam Uang Rp75 M ke Bank Sumut, IACN Desak KPK dan Kejagung Audit
Diduga Dibantu Oknum Polisi Polsek Pancur Batu, Maling Yang Diamankan Lapor Balik Korban, Mabes Polri Jadi Sasaran Demo !
Tolak Narasi dan Fitnah Bernuansa Politis Terhadap Zulkifli Hasan di Media Sosial
Tolak Narasi dan Fitnah Bernuansa Politis Terhadap Zulkifli Hasan di Media Sosial
Peringati Hari HAM, Massa GEBRAK Gelar Aksi Tertib dengan Pengawalan Humanis Polri

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:01 WIB

Sikumis dan Anjungan Satu Warna Solusi Bantuan Hukum Bagi Tahanan Rutan Tangerang

Sabtu, 17 Januari 2026 - 13:57 WIB

Menumbuhkan Kesadaran Spiritual, Rutan Kelas I Tangerang Gelar Pengajian Pesantren Rutin

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:48 WIB

Sukses Berdayakan Warga Binaan, Kanwil Ditjenpas Aceh Panen Raya di Lapas Blangpidie

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:41 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Idi Ikuti Panen Raya Serentak Pemasyarakatan

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:12 WIB

Rutan Kelas I Tangerang Gelar Sidak Kamar Hunian, Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:44 WIB

Pemasyarakatan Gelar Panen Raya Serentak Nasional, Rutan Kelas I Tangerang Dukung Asta Cita dan 15 Program Aksi Kemenimipas

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:23 WIB

Kakanwil Yan Rusmanto Apresiasi Taruna Poltekip-Poltekim yang Sigap Bantu Masyarakat Terdampak Banjir Aceh

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:29 WIB

Kepala Desa di Dua Kecamatan Peudawa dan Idi Timur Ikuti Sosialisasi Posbakum

Berita Terbaru