LAMONGAN | kupastuntas86.com-
Polsek brondong Polres lamongan melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Cipta kondisi di wilayah hukum polsek brondong.
Kanit reskrim, Ka SPK beserta Anggota jaga Polsek Brondong telah mengamankan miras jenis arak sebagaimana di maksud dalam Perda Kab. Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Sementara itu dalam kegiatan ini kapolsek brondong, Kompol moch Lazib, S. H., saat dikonfirmasi media menjelaskan kepolisian daerah menerapkan sesuai dengan Dasar hukum antara lain,
Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kab. Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan, Peredaran Minuman Beralkohol”Tegas kapolsek brondong Kompol moch Lazib, S. H., saat dikonfirmasi media.
Waktu dan kejadian:
Hari kamis tanggal 03 juli 2025 sekira pukul 07.00 Wib saat patroli KRYD di jalan raya Deandeles brondong Kec. Brondong Kab. Lamongan.
Indentitas Saksi:
Abdul surahmad, 54 th, Polri, Aspol Polsek brondong Kab. Lamongan., Dadang .M ,40 th polri Aspol Polsek brondong kab lamongan., Saputro Arif 43 th, Polri, Aspol Polsek Brondong, Kab. Lamongan.
Indentitas penjual:
Rohman Lamongan 8-5-1993 alamat : kesenian Rt/Rw 004/004 Kec brondong Kab. Lamongan.
Kronologi Kejadian,
Pada hari Kamis tanggal 03 juli 2025, sekira pukul 07.00 Wib, Kanit samapta, kanit reskrim Ka SPK beserta anggota jaga melaksanakan giat patroli KRYD mendapat informasi ada orang berkumpul setelah di cek ternyata benar di rmh tersebut telah menjual miras jenis arak di rumah saudara F.Rohman kemudian di tindak lanjuti petugas mendapati minuman beralkohol dan mengamankan minuman 2 botol aqua @ 1.5 liter total 3 liter jenis arak selanjutnya kami Lakukan Tindakan Kepolisian dengan mengamankan BB ke Polsek Brondong dan mencatat identitas pemilik Miras Tersebut.
Barang Bukti Yang diamankan,
botol Aqua @ 1.5 liter total 3 liter jenis arak.
Rencana Tindak Lanjut:
Mencatat Identitas pemilik / penjual dan Dokumentasi, Mengamankan BB, Melaporkan kepada pimpinan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya polsek brondong untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, serta menegakkan peraturan daerah Tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.
(Redaksi)