Puluhan Aktivis JATAM Tuntut Keadilan dan Penindakan Oknum Polisi yang Diduga Lindungi Tambang Pasir Ilegal

- Redaksi

Senin, 30 Juni 2025 - 23:53 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari — Puluhan massa yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATAM) menggelar aksi unjuk rasa damai di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (1/7/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam aktivitas penambangan pasir ilegal yang terjadi di Kabupaten Konawe. Dalam aksi bertajuk “Seruan Aksi Tangkap Penerima Aliran Dana Penambang Pasir Ilegal”, massa secara terbuka menuntut agar oknum polisi yang diduga menerima dana dari aktivitas tambang ilegal segera diperiksa dan ditindak tegas oleh aparat internal kepolisian.

Massa menyoroti seorang anggota kepolisian berinisial MD yang diketahui bertugas di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Konawe. MD diduga kuat menerima aliran dana dari sejumlah pelaku tambang pasir ilegal yang beroperasi di beberapa wilayah Konawe. Dugaan ini telah lama beredar dan dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap tugas dan tanggung jawab seorang aparat penegak hukum.

Koordinator aksi sekaligus jenderal lapangan, Enggi Indra Syahputra, dalam orasinya menyatakan bahwa keterlibatan aparat penegak hukum dalam aktivitas tambang ilegal mencerminkan kegagalan institusional dalam menjaga integritas hukum dan perlindungan lingkungan hidup. Ia menyebut bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar kode etik dan disiplin kepolisian, tetapi juga melanggar sejumlah ketentuan hukum positif di Indonesia.

“Oknum berinisial MD harus segera dicopot dari jabatannya dan diproses hukum. Ini bukan hanya soal etika, tapi juga pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Enggi. Ia menegaskan bahwa dalam sistem hukum yang sehat, tidak boleh ada toleransi terhadap praktik ilegal yang melibatkan aparat negara.

Undang-Undang Minerba secara jelas melarang kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dari pemerintah, sementara Undang-Undang Lingkungan Hidup mengatur sanksi pidana bagi setiap pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk dalam kegiatan pertambangan ilegal. Apabila terbukti menerima dana dari kegiatan yang bertentangan dengan hukum, maka oknum aparat juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait gratifikasi atau suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selain mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara agar segera melakukan penyelidikan dan penindakan, massa juga meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan aliran dana tambang ilegal di wilayah-wilayah terdampak, seperti Desa Belatu, Kecamatan Pondidaha, serta Desa Linonggasai dan Desa Teteona di Kecamatan Wonggeduku Barat.

Aksi damai yang dilakukan sejak pagi dimulai dari Markas Polda Sultra dan berlanjut ke kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Massa membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan untuk menghentikan tambang ilegal, mencopot aparat yang terlibat, serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Suasana tetap kondusif selama aksi berlangsung.

Menurut para pengunjuk rasa, aktivitas tambang pasir ilegal tidak hanya merusak lingkungan dan sumber daya alam, tetapi juga memperkaya pihak-pihak tertentu secara ilegal, menciptakan ketimpangan ekonomi, dan menimbulkan konflik sosial di masyarakat. Mereka menegaskan bahwa ketegasan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ini akan menjadi tolok ukur keberpihakan negara terhadap kepentingan rakyat.

“Kami tidak akan berhenti sampai ada penindakan nyata. Negara harus hadir dalam melindungi lingkungan, menegakkan hukum, dan memastikan bahwa aparat tidak bermain dalam praktik kejahatan,” ujar Enggi menutup orasinya, Senin (30/6/2025).

Dengan semakin kuatnya sorotan masyarakat sipil terhadap praktik tambang ilegal yang diduga melibatkan oknum penegak hukum, publik menanti tindakan tegas dan transparan dari institusi kepolisian dan kejaksaan. Harapan masyarakat kini tertumpu pada keberanian lembaga penegak hukum dalam menjaga integritasnya serta menindak siapa pun yang terlibat, tanpa pandang jabatan ataupun institusi. (red/Tim)

Berita Terkait

Menjelang HUT Bhayangkara ke- 79, Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai Gencar Melakukan Pemberantasan Peredaran Narkotika
Dugaan pemalsuan surat tanah sekira 1,5 Ha di Jl Air Bersih/Lintas Aceh
Polsek Kedungpring dan Tim jaka Tingkir Polres Lamongan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Gabah.

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:44 WIB

Patroli Lalu lintas polsek sukodadi: meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Kamis, 3 Juli 2025 - 15:01 WIB

Kapolsek Karangbinangun menghadiri giat Rakor Kamtibmas bersama muspika dan perguruan silat di kec Karangbinangun untuk jaga situasi Kamtibmas.

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:42 WIB

Patroli perintis presisi dialogis Polsek Kedungpring: Meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:34 WIB

Sinergi Forkopimcam Kedungpring dalam mendukung petani milenial untuk kemajuan pertanian.

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:18 WIB

Patroli Sinergitas TNI-POLRI Polsek glagah: Memberikan pelayanan keamanan dengan Humanis.

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:48 WIB

Patroli malam polsek sukorame: Mencegah tindak pidana kejahatan 3C dan aktifitas balap liar.

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:33 WIB

Patroli obyek vital polsek modo: meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:18 WIB

Pengaturan pagi polsek sambeng: memberikan pelayanan Terbaik untuk Masyarakat.

Berita Terbaru