Ketua Bidang Demokrasi ADKASI Ajak Semua Pihak Rumuskan Masa Transisi Pasca Putusan MK

- Redaksi

Senin, 30 Juni 2025 - 02:03 WIB

50320 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Dalam senyap tafsir konstitusi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengukir babak baru bagi arsitektur demokrasi Indonesia. Melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK resmi memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu daerah dengan jeda waktu minimal dua tahun. Sebuah putusan yang tidak hanya menjadi dokumen hukum, tapi juga panggilan untuk menata ulang fondasi transisi kekuasaan di level daerah.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Bidang Demokrasi Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (DPN ADKASI), Said Syahrul Rahmad, mengajak semua pihak untuk terlibat dalam merumuskan masa transisi secara bijak dan berlandaskan konstitusi.

“Berdasarkan putusan MK, Pemilu nasional yang mencakup pemilihan Presiden, DPR, dan DPD akan dilangsungkan pada tahun 2029. Sementara itu, Pemilu daerah yang terdiri dari pemilihan kepala daerah serta DPRD provinsi/kabupaten/kota akan digelar setelah jeda minimal dua tahun, yakni tahun 2031,” terang Said saat dikonfirmasi, Sabtu (29/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Skema baru ini memberi implikasi langsung pada masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD yang terpilih pada Pemilu 2024. Kepala daerah akan menjabat hingga tahun 2030, sedangkan DPRD hingga 2029. Namun di titik ini, muncul pertanyaan mendasar: bagaimana menjembatani kekosongan kekuasaan legislatif daerah setelah masa jabatan usai, jika Pemilu daerah baru digelar dua tahun kemudian?

“Selama ini, kita mengenal istilah Penjabat (Pj) untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, sesuai UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan regulasi organik lainnya. Tapi untuk DPRD, tidak ada istilah penjabat. Yang ada hanyalah mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), dan itu pun untuk sisa masa jabatan yang masih dalam kerangka 5 tahun. Maka, memperpanjang masa jabatan DPRD menjadi satu-satunya solusi yang paling rasional,” ungkap Said lugas.

Ia juga menekankan bahwa ADKASI akan mengambil peran aktif dalam merumuskan skema transisi ini. Melalui kajian konstitusional yang melibatkan para pakar hukum tata negara, ADKASI akan merumuskan rekomendasi yang kredibel dan menjunjung asas hukum.

“ADKASI di bawah kepemimpinan Ketua Umum Siwanto selama ini sangat aktif membangun komunikasi dan dialog dengan berbagai pihak. Kami siap menjadi bagian dari solusi, bukan hanya sebagai representasi politik DPRD kabupaten, tapi juga sebagai mitra strategis pembentuk undang-undang,” imbuh politisi Partai Golkar yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRK Nagan Raya itu.

Lebih jauh, Said Syahrul Rahmad menegaskan bahwa proses perumusan masa transisi ini harus berlandaskan pada prinsip kehati-hatian dan asas hukum tata negara. Ia memperingatkan agar jangan sampai transisi dijadikan ruang kompromi kepentingan politik pragmatis.

“Pengaturan masa jabatan dalam masa transisi ini harus bersih dari kepentingan sesaat. Ia harus lahir dari kajian akademik yang mendalam, tidak semata kompromi politik. Karena ini menyangkut mandat rakyat dan kehormatan demokrasi daerah,” tegasnya.

Tak hanya itu, momentum putusan MK ini juga dilihat sebagai pintu masuk bagi rekodifikasi hukum Pemilu dan Pemilihan. Menurutnya, tidak ada lagi pemisahan antara dua rezim tersebut; keduanya kini menjadi satu tubuh dalam dua napas berbeda, yang diikat oleh jeda konstitusional.

“Kodifikasi hukum Pemilu dan Pilkada adalah keniscayaan. Putusan MK ini adalah peluang emas untuk menyatukan keduanya dalam satu kerangka hukum yang sistematis, sehingga tidak lagi terjadi tumpang tindih aturan maupun tafsir,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Jejak Hitam Faisal Amsir Usai Kuras Uang Negara, Kini Tersangka Mangsa Korban Lewat Kekerasan Seksual
Prekaritas Jalanan: Jeritan Hati Pengemudi Ojol dalam Cengkeraman ‘Kemitraan’ Palsu, Ini Kata Ranny.
Refleksi Satu Tahun Bupati Labusel, HIMLAB Raya Jakarta Soroti Capaian dan Harapan Pembangunan
Ken I. Pramendra: PWI LS Siap Bersinergi dengan Polri Ciptakan Situasi Kondusif Saat Lebaran
Pendistribusian Makan Bergizi Gratis (MBG) Tetap Berjalan Saat Libur Sekolah Merupakan Langkah Tepat BGN*
Jangan Dipelintir: Video Golf Kepala BGN Bertujuan Sosial*
IACN Cium Bau Tak Sedap di Balik Pinjaman Uang Bupati Nias Utara Rp75 Miliar ke Bank Sumut
Bupati Nias Utara Pinjam Uang Rp75 M ke Bank Sumut, IACN Desak KPK dan Kejagung Audit

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:14 WIB

Seorang Figur Polisi Yang Dikenal Ramah, Dekat Dengan Masyarakat, dan Dicintai Anak-Anak, Tinggalkan Polsek Pantai Labu

Selasa, 14 April 2026 - 21:37 WIB

Divpropam Polri dan Slog Polri Periksa Senjata Api Personel di Polresta Deli Serdang

Selasa, 14 April 2026 - 20:56 WIB

Penyegaran di Tubuh Polresta Deli Serdang, Kapolda Sumut Mutasi Dua Kapolsek dan Kanit Gakkum Promosi Jadi Kasat Lantas

Selasa, 14 April 2026 - 02:18 WIB

Pengajian Akbar Sekaligus Halal Bihalal dan Doa Sholawatan Bagi Jama’ah Haji/Hajjah se-Kecamatan Tanjung Morawa

Senin, 13 April 2026 - 00:04 WIB

Polresta Deli Serdang Laksanakan Pengamanan Kejurnas Sprint Rally Trophi Gubernur Sumut di Sport Centre Batang Kuis

Rabu, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Rudi Lambok Siregar Diduga Merusak Lahan dan Tanaman Milik Calvin Benyamin Panjaitan, Resmi Dilaporkan Ke Polisi

Selasa, 7 April 2026 - 15:45 WIB

LPA Deli Serdang Menegaskan Bahwa Forum Anak Tidak Sekadar Simbol Partisipasi, Tetapi Harus Menjadi Wadah Aktif Dalam Membangun Literasi Digital

Minggu, 5 April 2026 - 15:04 WIB

Merupakan momentum menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu

Berita Terbaru