SERGAI | KUPASTUNTAS86.COM – Pada hari Jum’at tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 11.05 Wib, saksi SARIYEM, telah memergoki Terlapor An. C S als A, warga sekitar yang ia kenal sedang berada dipintu belakang rumahnya Korban/Pelapor TETI JUMILAWATI, dan begitu melihat saksi selanjutnya Terlapor langsung melarikan diri dan secara sepontan saksi SARIYEM, Berteriak menjeriti Terlapor dengan perkataan “MALING” dan sempat mengejar terlapor namun terlapor berhasil melarikan diri dengan berboncengan sepeda motor Milik An. ARIS PRAYOGI.
Kemudian Pelapor/Korban TETI JUMILAWATI, yang ketika kejadian pencurian berlangsung bersamaan dengan dirinya yang baru pulang. Secara cepat, TETI JUMILAWATI masuk kerumahnya untuk memeriksa barang-barang yang ada dirumahnya. Terdapat didalam kamarnya ternyata ada lemari dan laci lemari yang telah terbuka dan setelah diperiksa ternyata uang dan barang-barangnya telah hilang yang mana kuat dugaan telah diambil oleh Terlapor/tersangka C S als A.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian pada sore hari sekira pukul 15.00 Wib Pelapor dan Saksi bertemu dengan ARIS PRAYOGI dan menurut keterangannya bahwa ARIS PRAYOGI tidak ikut terlibat dengan Terlapor/tersangka karena ia secara kebetulan melintas dan dimintai tolong oleh Terlapor/tersangka untuk memboncengnya.
Atas Kejadian tersebut Pelapor/Korban merasa keberatan dan dirugikan dengan taksiran kerugian Rp. 21.000.000, – (dua puluh satu juta rupiah) terdiri dari 21 gr (dua puluh satu gram) perhiasan emas dan uang tunai Rp. 1.000 000,- (satu juta rupiah) dan selanjutnya pelapor membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Serdang Bedagai guna di Proses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Setelah dilakukan serangkaian Proses Penyelidikan, Pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 01.00 wib, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA IBNU IRSADY, S.Tr.K., melakukan penangkapan terhadap tersangka C S als A, yang sedang berada di sebuah Cafe di Dsn I Desa Sei Buluh Kec.Teluk Mengkudu Kab. Sergai. Kemudian dengan sigap Tersangka di boyong ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA IBNU IRSADY, S.Tr.K., menerangkan dari hasil interogasi terhadap tersangka C S als A, bahwa benar dirinya melakukan Tindak Pidana PENCURIAN EMAS, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 11.05 Wib, dirumah Pelapor/korban TETI JUMILAWATI, di Dsn II Desa Lubuk Rotan Kec. Perbaungan Kab. Sergai. Namun Tersangka tidak melakukan aksinya secara sendirian, ia bersama pelaku An. A, beralamat Di Dsn II Desa Lubuk Rotan Kec.Perbaungan Kab. Sergei, yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Tak hanya itu Tersangka C S als A, telah menjual emas milik korban di Toko emas yang terletak di Percut Sei Tuan Medan seharga Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah) bersama pelaku Als. R (Proses penyelidikan).
Tersangka C S als A, memberi uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) ditambah paket Narkoba jenis Shabu kepada pelaku Als. R, sebagai imbalan karena telah menemani tersangka menjual emas korban tersebut.
PS. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU ZULFAN AHMADI, SH, MH., menambahkan Tersangka C S als A, menghabiskan uang hasil penjualan emas tersebut digunakan untuk Membeli 1 (satu) unit Hp Android merk Realme dan membeli Miras serta Narkoba bersama teman teman sekumpulan tersangka.
Tersangka C S als A, melanggar Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (JONI SH)