SERGAI | KUPASTUNTAS86.COM – Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan dua pelaku melalui Undercover Buy, guna mempersurut peredaran Narkotika Jenis Sabu di wilayah hukum Polres Sergei, Selasa (8/4/2025) sekira pukul 20.15 wib.
Menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis sabu-sabu yang berada di lokasi di Lingkungan Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi tersebut Pada hari Selasa tanggal 8 April 2025 sekira pukul 20.15 wib, Team Opsnal Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kanit I Sat Narkoba Polres Sergai IPDA JOKO WINARNO, melaksanakan pengamatan dan mencoba melakukan Undercover Buy terhadap diduga pelaku Peredaran Narkoba dan rencana tersebut sukses.
Setelah disepakati, terduga Pelaku menentukan lokasi transaksi yaitu di Dusun 3, Desa Sei Rampah Kec.Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai tepatnya didepan Toko Indomaret Simpang Bedagai., Kemudian dengan tenang diduga pelaku datang sebanyak 2 Orang menghampiri Petugas selanjutnya dengan cepat kedua tersangka langsung diamankan.
Kanit I Sat Narkoba Polres Sergai IPDA JOKO WINARNO, menjelaskan setelah dilakukan interogasi singkat dilapangan Petugas mendapat Informasi bahwa Pelaku mendapatkan Barang Bukti yang diduga Narkotika Sabu dari lelaki yang ia kenal berinisial A, warga Dusun I Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Pekan Tanjung Beringin Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU ZULFAN AHMADI, SH, MH., menambahkan saat ini Tersangka An. A, sedang dalam proses pengembangan, hasil dari pengembangan Tersangka sedang berada dirumah disebuah rumah didusun I Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Pekan Tanjung Beringin Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai.
Namun sesampainya petugas dirumah tersangka A, Tidak Ada diLokasi/melarikan diri. Kemungkinan Tersangka A, telah mendapati informasi/bocor bahwa kedua Tersangka An. M H M dan F M M, sudah dalam genggaman Kepolisian Polres Sergai dan meninggalkan rumah.
Barang bukti yang diamankan, Narkotika Jenis Shabu Shabu dengan berat Brutto 9.92 gram, HP android sebanyak 2 unit, Uang Tunai Rp.300.000., Sepeda Motor merek Honda Beat BK 2892 XBK.
Kedua Tersangka saat ini telah dilakukan Penahanan dan proses penyidikan di Sat Narkoba Polres Sergai dan melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (JONI SH)