SERGAI | KUPASTUNTAS86.COM – Rabu 9 April 2035 sekira pukul 01.30 wib, Polsek Perbaungan Polres Sergai berhasil mengamankan Pelaku Pencurian, di sebuah Toko bernama Rahmat, alamat di Jln. Anggrek No 73 Kel. Batang Terap Kec. Perbaungan Kab Serdang Bedagai, sehingga mengalami kehilangan uang sebesar Rp. 137.000.000,-(Seratus tiga puluh tujuh juta Rupiah). Tersangkanya ternyata Anak Kandung Korban!.
Kronologis kejadian Pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 09.00 wib, Di sebuah Toko bernama Rahmat, alamat di Jln. Anggrek No 73 Kel. Batang Terap Kec. Perbaungan Kab Serdang Bedagai, yang telah Terjadi tindak Pidana Pencurian sehingga mengalami kehilangan uang sebesar Rp. 137.000.000,- (Seratus tiga puluh tujuh juta Rupiah).
Kejadian tersebut diketahui korban pada saat korban sedang berada di Medan mendapat telepon dari Saksi mengatakan uang sudah tidak ada di dalam laci kasir selanjutnya Korban berangkat dari Medan menuju Tokonya (Rahmat) yang berada di Perbaungan, setibanya di Toko, korban melihat memang benar uang yang ada di dalam laci Toko sudah tidak ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan kepolsek perbaungan agar Pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan bahwa diketahui pelaku adalah anak kandung sdr KHAIRUL BARIAH (52). Tersangka berinisial R A I, Kemudian pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 01.30 wib, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA L. TOROSKY RBP MANIK SH melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jl. Inti Sawit II Kel. Batang Terab Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai.
Kanit Reskrim IPDA L. TOROSKY RBP MANIK SH., menerangkan bahwa tersangka An. R A I, sedang berada di Jl. Inti Sawit II Kel. Batang Terab Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai dan telah diamankan kemudian di interogasi cepat terhadap tersangka. Tersangka mengakui perbuatannya telah mengambil sejumlah uang sebesar Rp. 137.000.000, di sebuah Toko Bernama Rahmat di Jln. Anggrek No.73 Kel. Batang Terap Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai.
Dari lokasi penangkapan selanjutnya tersangka berikut dengan barang bukti tersebut diatas dibawa ke Polsek Perbaungan guna proses selanjutnya.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH., membenarkan penangkapan terhadap tersangka R A I, yang dimana Tersangka adalah Anak Kandung dari korban KHAIRUL BARIAH (52), ia Mengambil uang Tunai Sebesar Rp. 137.000.000,- (Seratus tiga puluh tujuh juta Rupiah) dari dalam laci dengan cara menggunakan sebuah kunci palsu.
Tersangka R A I, telah melakukan KASUS PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana subs Pasal 367 KUHPidana dan diancam dengan Hukuman 7 tahun dan 5 tahun kurungan Penjara. (JONI SH)