SERGAI | KUPASTUNTAS86.COM – Bravo Polres Sergai! Tak Berkutik Kurang dari 1×24 Jam, Tersangka Penggelapan Sepeda Motor Berhasil diamankan Kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi pada hari minggu tanggal 06 April 2025 Sekira pukul 22.00 Wib di Dusun VI Desa Besar II Terjun Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai.
Kronologis kejadian Pada hari minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 22.00 wib saudara Korban/saksi An. IFAN PRANATA, datang kerumah Korban dengan maksud meminjam kereta Korban jenis Supra X 125 warna Hitam Nopol BK 5259 ACD dan Korban mengatakan kepada IFAN PRANATA, bahwa besok pagi agar segera dikembalikan karena Korban IGANDA PRATAMA, mau dipakai kerja dan selanjutnya saksi langsung membawa kereta milik Korban.
Kemudian Besoknya hari Senin tanggal 07 April 2025 sekira pukul 06.00 wib Pagi hari, saksi IFAN PRANATA memberikan kabar bahwa kereta milik Korban telah dibawak lari oleh Pelaku An. Z E S, akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Rp. 14.000.000 (Empat Belas Juta Rupiah).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas Kejadian tersebut Korban merasa keberatan dan di rugikan Terhadap Terlapor Z E S, selanjutnya Korban membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Serdang Bedagai guna di Proses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Setelah Laporan diterima oleh Polres Serdang Bedagai pada Hari Selasa tanggal 08 April 2025 dan dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai Dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para Saksi2 didapat informasi bahwasanya Terlapor sedang berada di sebuah Losmen di Tebing Tinggi dan Tim Opsnal pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 13.00 wib berhasil mengamankan Pelaku Z E S, di Kamar Losmen Delima Nomor 4 Jalan Langsat Kota Tebing Tinggi lalu dilakukan interogasi singkat dan Terlapor mengakui perbuatannya telah menggelapkan Sp.Motor milik korban selanjutnya Terlapor di bawa ke Mako Polres Sergai untuk proses lebih lanjut.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH., membenarkan penangkapan terhadap tersangka Z E S, yang dimana Tersangka telah menggelapkan Sp.Motor jenis Supra X 125 warna Hitam Nopol BK 5259 ACD milik Korban IGANDA PRATAMA dan Tersangka menjual Sp.Motor tersebut kepada seseorang M, warga Medan didaerah Kp.Baru dengan harga 2 juta Rupiah dan saat ini Pelaku M, masih terus dalam pengejaran.
Tersangka Z E S telah melakukan KASUS PENGGELAPAN SP.MOTOR, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana dan diancam dengan Hukuman 4 tahun kurungan Penjara. (JONI SH)