Kejari Deli Serdang diminta Periksa Sekdes dan Bendahara Desa Tanjung Garbus II Mengapa Tidak Menjadi Tersangka

Joni Suheryanto

- Redaksi

Selasa, 8 April 2025 - 23:34 WIB

4068 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG | KUPASTUNTAS86.COM – Warga Desa Tanjung Garbus II kini mempertanyakan kembali mengapa Kejaksaan Negeri Deli Serdang memutuskan hanya Arisandi oknum kades Tanjung Garbus II sebagai tersangka sedangkan Sekretaris dan Bendahara desa terkesan terbebas dari jeratan hukum dalam dugaan korupsi yang merugikan negara sekira mencapai Rp.452.000.000,- ( empat ratus lima puluh juta rupiah)

RT warga masyarakat saat di konfirmasi awak media Minggu (06-04-2025) mengatakan ” Oknum kepala desa Tanjung Garbus II Arisandi Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah menetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan korupsi APBDes 2024 sebesar Rp.452.000.000,- Senin ( 13-03-2025) selama 20 hari dan Arisandi telah di tahan di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara” terangnya

Lanjutnya , namun kami warga masyarakat desa Tanjung Garbus II merasa heran bertanya-tanya mengapa hanya kepala desa yang menjadi tersangka (?) sedangkan Sekretaris dan Bendahara desa hingga saat ini berkeliaran dan bebas dari jeratan hukum. Apakah yaqin mereka berdua yang berstatus suami istri tidak terlibat dalam korupsi APBDes 2024. Kami harap Kejaksaan Negeri Deli Serdang segera memeriksa kembali keterlibatan Sekretaris desa Tanjung Garbus II dan Bendaharanya, bila terbukti segera lakukan proses hukum untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, secara administratif saja apakah boleh suami istri sama-sama menjabat dalam satu kantor , hal tersebut terjadi di desa Tanjung Garbus II, wajar bila mereka lakukan korupsi” ungkapnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, Drs Junaidi HS Koto, SH sebagai Ketua Umum Lembaga Advokasi, Pengawasan Penegakan Hukum dan Penggunaan Anggaran Negara Republik Indonesia (DPP LAPPHPAN-RI) dan juga sebagai Advokat dari Kantor Hukum Junto dan rekan, saat dikonfirmasi Selasa (08-04-2025) di ruang kerjanya mengatakan ” Seharusnya pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang jangan berhenti pada kepala desa saja, mengapa Sekretaris dan Bendahara Desa Tanjung Garbus II bebas dan tidak terlibat dalam dugaan korupsi yang di lakukan Arisandi, bukankah Kades, Sekdes dan Bendahara merupakan komponen yang tidak terpisahkan , diduga sekdes dan bendahara juga terlibat melakukan merugikan negara, Sekretaris Desa dan Bendahara apakah terlibat dalam penyalahgunaan Dana Desa yang Merugikan Keuangan Negara atau tidak. Kalau terlibat mereka harus diseret ke meja Hijau seperti Arisandi, jangan dibiarkan lolos dari jeratan hukum, sangat tidak mungkin Arisandi bekerja sendiri dalam menghabiskan uang Negara. Untuk itu Beliau ( Junaidi ) sangat berharap kepada Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Deli Serdang, agar segera memanggil Sekdes dan Bendara Desa Tanjung Garbus II kembali untuk diperiksa agar permasalahannya dapat terang benderang yang dapat mendatangkan kepuasan dan kepercayaan bagi masyarakat Desa Tanjung Garbus II Kecamatan Pagar Merbau” pungkasnya.

Baca Juga :  Menjelang Pemilu 14 Februari 2024, Pemerintah Desa Bakaran Batu Giat Patroli Kantibmas

Tentang larangan Korupsi dan Nepotisme sesuai undang-undang desa nomor 6 tahun 2014.

Aturan soal boleh tidaknya suami istri menjadi perangkat desa di satu kantor belum tegas, karena tidak ada larangan khusus dalam undang-undang desa. Dalam praktiknya, ada kepala desa yang mengangkat keluarga dekat menjadi perangkat desa. Namun, jika mengangkat perangkat desa karena bantuan suami, maka hal tersebut bisa dianggap Nepotisme.
Setiap orang berhak terlibat dalam pemerintahan, sehingga jika istri dari anggota BPD menjadi perangkat desa karena kemampuan dan kinerjanya, maka hal tersebut tidak bisa dianggap nepotisme.

Perangkat desa berkedudukan di bawah kepala desa dan bertanggung jawab kepada kepala desa. Tugas perangkat desa adalah membantu tugas dan fungsi kepala desa.

Baca Juga :  Jelang HUT Polri ke- 77 Bid Propam Poldasu Gelar Ops Gaktiblin di Polresta Deli Serdang

Perangkat desa dilarang :
. Merangkap jabatan sebagai pegawai negeri, anggota TNI/Polri, atau pengurus partai politik
. Merugikan kepentingan umum
. Membuat keputusan menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain atau golongan tertentu
. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan atau kewajibannya
. Melakukan Tindakan diskriminatif terhadap warga dan golongan masyarakat tertentu.

Larangan Pemerintahan desa berdasarkan undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 adalah sebagai berikut :
1. Membuat keputusan menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain atau golongan tertentu
2. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan atau kewajibannya
3. Melakukan Tindakan diskriminatif terhadap warga dan golongan masyarakat tertentu
4. Melakukan Tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat desa
5. Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/ jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau Tindakan yang dilakukannya
6. Menjadi pengurus partai politik
7. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang
8. Merangkap jabatan sebagai BPD, anggota DPR, DPRD dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan
9. Ikut serta dan atau terlibat kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah
10. Melanggar sumpah /janji jabatan
11. Meninggalkan tugas selama 60 hari kerja secara berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.”

Selain dugaan turut serta dan mengetahui dalam tindakan korupsi APBDes 2024 juga Sekdes dan Bendahara desa selama ini diduga terlibat nepotisme merugikan keuangan negara puluhan juta rupiah karena setiap bulannya mereka menerima gaji dan tunjangan , juga diduga tidak tutup kemungkinan melakukan tindakan korupsi berjama’ah bersama kepala desa Arisandi.” tutupnya. (TIM)

Berita Terkait

H. Jasa Wardani Ginting Apresiasi Kapolsek Sunggal dan Pemerintah Desa, atas Penanganan Geng Motor di Kecamatan Sunggal
Polresta Deli Serdang Gelar Pos Padat Pagi Atasi Kemacetan
Kapolresta Deli Serdang Hadiri Gerakan Tanam Padi Serentak di Desa Pasar Miring
KONI Kecamatan Se-kabupaten Deli Serdang melakukan Pertandingan Persahabatan di Kecamatan Pancur Batu
Ketua TKBM Mandiri Sahruna Gelar Halal Bihalal, Sekaligus Pembagian Lucky Draw
IPTU Ronald Sihite Kapolsek Pagar Merbau Gandeng Ormas Tingkatkan Kamtibmas
Prof. Dr. Yasonna H. Laoly, SH.,M.Sc., Gelar Reses di Dusun II Desa Wonosari, Kec.Tanjung Morawa, Kab.Deli Serdang
Ketum MAVI Wiji Astuty Lantik Pengurus MAVI SUMUT 2025–2029, Mantan Atlet Voli Siap Berkontribusi Bangun Olahraga Nasional

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 10:46 WIB

giat patroli dialogis Polsek Sukorame dalam upaya harkamtibmas wilayah.

Rabu, 30 April 2025 - 10:38 WIB

Bhabinkamtibmas polsek Kedungpring melaksanakan Kegiatan monitoring P2B Di ladang Warga Desa Jatidrojog Dalam Upaya Dukung Ketahanan pangan.

Rabu, 30 April 2025 - 10:26 WIB

Kapolsek Karangbinangun Akp Supardi, S. H.,Bersama Anggota Cek Pekarangan Bergizi Warga untuk Dukung Swasembada Pangan Begini tegasnya!

Rabu, 30 April 2025 - 10:11 WIB

Polsek bluluk giat patroli wilayah Guna Antisipasi Bencana alam di wilayah polsek bluluk.

Rabu, 30 April 2025 - 08:33 WIB

Anggota polsek brondong giat patroli blue light dengan mobil 1402 samapta antara lain untuk antisipasi Gesekan oknum Perguruan silat kriminalitas, dan balap liar.

Rabu, 30 April 2025 - 08:30 WIB

Guna Cegah dan Tangkal 4C Anggota polsek brondong giat patroli kota presisi Antara lain Obyek vital di wilayah kec. Brondong.

Rabu, 30 April 2025 - 08:27 WIB

Anggota polsek brondong melaksanakan kegiatan patroli memberikan himbauan kepada masyarakat Agar selalu menjaga harkamtibmas di wilayah kecamatan brondong.

Rabu, 30 April 2025 - 08:02 WIB

Beri pelayanan pagi para masyarakat anggota Polsek Sambeng pengaturan pagi di depan toko jaya lestari Sambeng.

Berita Terbaru