SERGAI | KUPASTUNTAS86.COM – Pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 ,sekira pukul 12.00 wib, Kasat Reskrim AKP DONNY P SIMATUPANG SH.,MH. Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA IBNU IRSADY, S.Tr.K., beserta Tim Opsnal melakukan pengungkapan kasus Perjudian.
Menindak lanjuti laporan/aduan dari masyarakat bahwa adanya kegiatan praktik Perjudian yang sudah meresahkan masyarakat sekitar. Perjudian yang dimaksud adalah Judi tebakan angka jenis Sidney yang berlokasi di Dsn VI Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Sergai
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai bergerak menindak lanjuti laporan tersebut, yang sesuai perintah tegas Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH., untuk meniadakan segala bentuk gangguan kamtibmas dan terjang segala bentuk perjudian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setiba di Lokasi kemudian Tim melakukan penyelidikan, menyisir dan memantau adanya praktik perjudian di areal lokasi tersebut. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan benar adanya perjudian tebak angka jenis Sidney tersebut ada, tepatnya di warung Kopi/Tuak Marga Nainggolan.
Selanjutnya Tim melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang menjadi dalang Perjudian diwarung tersebut an. M T als A.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP DONNY P SIMATUPANG SH.,MH. menerangkan berhasil mengamankan seorang laki-laki tanpa perlawanan didugaa dalang Perjudian diwarung tersebut an. M T als A, juga menghimbau kepada pemilik warung agar mengusir pelaku perjudian jika berkunjung kewarung miliknya.
Lanjutnya dari pelaku, disita barang bukti berupa :
1). Uang tunai Rp 142.000,-(seratus empat puluh dua ribu rupiah)
2). 1 (satu) unit handphone Nokia warna biru yang berisikan angka tebakan nomor.
3). 3 (tiga) buah Blok Notes.
4). 1 (satu) buah pulpen.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang diamankan dibawa ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
PS. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH., menjelaskan pada Minggu (23/3) dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku M T als A, yang berperan sebagai Jurtul (Juru Tulis) selama 6 Bulan dan mengaku bahwa mendapat Omset 200 ribu di setiap putaran dan menerima imbalan sebesar 20% dari dari Omset yang didapat dan pelaku kita kenakan Pasal 303 KUHPidana Dengan ancaman hukuman 10 Tahun kurungan penjara
Kemudian pelaku menerangkan bahwa dirinya menyetor langsung kepada Korlap (Kordinator Lapangan) bermarga Tampubolon (sedang dalam penyelidikan) beralamat di Dsn VI Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Sergai dan sepengetahuan Pelaku M T alias A, bahwasanya Korlap bermarga Tampubolon tersebut merupakan anggota dari Ruslan Marbun.
Lanjut Kasi Humas, saat ini Pihak Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai masih terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap Kordinator Lapangan bermarga Tampubolon dan telah di terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun petugas yang menangani kasus tersebut adalah, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP DONNY P SIMATUPANG SH.,MH., Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA IBNU IRSADY, S.Tr.K., Personel Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai. (JONI SH)