Lemtaki Kutuk Penangkapan Rodrigo Duterte oleh ICC di Manila, Bentuk Intervensi Kedaulatan Negara

REDAKSI LAMONGAN JAWA TIMUR

- Redaksi

Minggu, 16 Maret 2025 - 21:31 WIB

40104 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | www.kupastuntas86.com-
Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) mengutuk penangkapan mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte di Bandara Manila pada 11 Maret 2025 oleh otoritas setempat atas perintah ICC (International Criminal Court) atau Mahkamah Kejahatan Internasional. Penangkapan itu menyentak dunia karena tuduhan yang subyektif dan melanggar kedaulatan suatu negara. Duterte dituduh melakukan kejahatan kemanusiaan karena telah membunuh lebih dari 6000 orang terkait narkotika.

“Filipina dan negara-negara Asean adalah negara berdaulat, termasuk dalam proses hukum. Duterte melakukan hukuman mati terhadap bandar dan pengedar narkoba di negaranya yang merusak generasi muda dan mengancam kerusakan lebih besar. ” kata Ketua Lemtaki, Edy Susilo SSos kepada media Minggu (16/3)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Edy, Mahkamah Kejahatan Internasional tidak boleh mengintervensi kedaulatan suatu negara terkait proses hukum. Tudingan kejahatan kemanusiaan harus dibuktikan dengan fakta yang jelas. “Menerapkan hukuman mati bagi bandar dan pengedar narkoba itu kebijakan. Setiap negara berhak menentukan hukumnya sendiri,” ujarnya.

Edy menjelaskan, seharusnya ICC cukup merekomendasikan bukti kejahatan yang dituduhkan kepada otoritas hukum setempat dan tidak melampaui kedaulatan negara. Menghukum penjahat yang melakukan kejahatan itu bukan kejahatan tapi kebijakan. Penangkapan itu harus dikutuk keras karena akan mempengaruhi kedaulatan negara-negara lainnya, termasuk Asean dan Indonesia.

Baca Juga :  Korlantas Polri Mulai 14-27 Oktober Operasi Zebra 2024 Siap Digelar

Lebih lanjut Mahasiswa Magister Hukum Unitomo Surabaya yang tinggal menunggu wisuda itu menegaskan, ICC tidak boleh melanggar batas otoritas kedaulatan suatu negara. Kecuali kejahatan kemanusiaan dimaksud merupakan kejahatan lintas negara, pembantaian misalnya. “Penangkapan itu Tidka bisa dibenarkan!” tegasnya.

Edy menduga ada agenda tersembunyi di balik penangkapan itu. Sebagai Presiden, Duterte memimpin sendiri perang melawan mafia narkoba yang merajalela di Filipina dengan menerapkan hukuman mati. Ribuan bandar dan pengedar menjadi sasaran hukuman tersebut. Rakyat Filipina sangat senang dan berterima kasih kepada Duterte yang telah menyelamatkan nwgara dari kerusakan akibat narkoba. Sebanyak 82,5 persen penduduk Filipina menyatakan mendukung dan puas atas kebijakan tegas Duterte tersebut.

“Jadi aneh kalau Duterte kemudian dituduh melakukan kejahatan kemanusiaan karena perang melawan narkoba tersebut. Beda halnya dengan pemimpin yang membohongi rakyatnya dengan menggunakan dokumen palsu misalnya, terus melakukan korupsi secara simultan, tapi tidak disentuh hukum. itu korbannya justru melebihi pembunuhan karena membuat rakyat menderita berkepanjangan. Tapi semua perlu dibuktikan dengan fakta dan data yang jelas,” paparnya.

Baca Juga :  Halal Open House 2024, Fistareni Nirbita: Dorong UMKM Dalam Negeri, Tingkatkan Kualitas dan Menangkan Persaingan Tingkat Global

Untuk itu, lanjut Edy, Lemtaki bakal menggelar aksi di depan Kedutaan Filipina memberikan dukungan untuk pembebasan Duterte dan menolak intervensi ICC yang melampaui kedaulatan suatu negara. Edy mempertanyakan, mengapa ICC tidak menangkap PM Israel Netanyahu yang telah membantai puluhan bahkan ratusan ribu rakyat Palestina, termasuk anak-anak dan wanita. Ketika terjadi genosida muslim Rohingya di Myanmar tahun 2017 yang menewaskan 24 ribu dan 700.000 melarikan diri ke Bangladesh, atau pembantaian Seebrena terhadap 8.000 lebih muslim Bosnia oleh tentara Serbia, serta peristiwa kemanusiaan lainnya.

“Kita sedang koordinasikan dengan anggota untuk aksi secepatnya. Kita harus buka mana yang kejahatan kemanusiaan dan mana yang kebijakan. ICC tetap tidak boleh intervensi kedaulatan suatu negara,” pungkasnya. ***

Berita Terkait

Ketua PW GPA DKI : Setalah kami melihat dan kami pahami ternyata UU TNI Bukan kembalikan Dwifungsi Abri, Akan Tetapi Untuk memperkuat pengabdian kepada negara
Ketua Umum dewan pers Nusantara mengecam keras dan meminta metri desa mundur dari jabatannya.
Gelar Silaturahmi Bersama Pengurus, PP AMPG Periode 2024-2029 Bakal dilantik Februari Mendatang
Teguh Santosa: Menlu Sugiono Membangkitkan Harapan di Tengah Konflik Berkepanjangan
Ranti Tanjung: Indonesian Kids Care (IKC) Akan Jadi Program Unggulan Perempuan LIRA 2025
Demi Mengembalikan Indonesia Menjadi Macan Asia, Jaga Ketat Keselamatan Presiden Prabowo!
Mangkir Panggilan Polisi, Didesak Panggil Paksa Dua Saksi dari Bank BNI Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
KPK Ungkap Ada Aliran Uang ke Oknum Wartawan dalam OTT Pj Wali Kota Pekanbaru.

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 05:14 WIB

Koramil 1426-07/Pattallassang, Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Pinggir Jalan

Kamis, 17 April 2025 - 13:42 WIB

Swasembada Pangan, Babinsa Koramil 1426-03/Galut Terjun Langsung Bantu Petani Tanam Padi

Kamis, 17 April 2025 - 06:40 WIB

Personel Koramil 1426-06/Mapsu Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Selokan Dan Bahu Jalan

Rabu, 16 April 2025 - 07:01 WIB

Babinsa Koramil 1426-05/Marbo Dampingi Pendistribusian Makan Bergizi Gratis Untuk Anak Sekolah

Rabu, 16 April 2025 - 05:13 WIB

Personel Koramil 1426-05/Marbo Bersama Warga Gelar Kerja Bakti Pembersihan Pantai

Selasa, 15 April 2025 - 07:41 WIB

Babinsa Koramil 1426-05/Marbo Lakukan Pendampingan Proses Serap Gabah Petani Oleh Bulog

Selasa, 15 April 2025 - 05:49 WIB

Wujudkan Lingkungan Bersih, Babinsa Ajak Warga Gotong Royong Bersihkan Bahu Jalan

Senin, 14 April 2025 - 08:23 WIB

Babinsa Koramil 1426-07/Pattallassang, Ajak Warga Gotong Royong Buat Saluran Irigasi

Berita Terbaru