Lamongan | www.kupastuntas86.com-
Anggota Kepolisian sektor Sukodadi bersama tim jaka tingkir polres lamongan polda jatim berhasil ungkap tindak pidana antara lain pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 Kuhp oleh unit Reskrim polsek Sukodadi bersama dengan Tim jaka tingkir polres lamongan.
pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 10.30 wib Unit Reskrim Polsek Sukodadi berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan uraian sebagai berikut,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
DASAR
LP-B/04/III/2025/SpktSekSukodadi /PolresLamongan / PoldaJawaTimur tanggal 13 Maret 2025.
Dalam hasil pengungkapan tindak pidana tersebut, TKP
Di dalam rumah Sdri. AULIA MAR’ATUS SHOLIKAH Jl. KH. Hasyim Asy’ari RT. 004 RW. 004 Ds. Sukodadi Kec. Sukodadi Kab. Lamongan.
WAKTU KEJADIAN,
Diketahui pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 10.30 wib.
IDENTITAS KORBAN,
AULIA MAR’ATUS SHOLIKAH, Lamongan, 04 April 2004, Ds. Sukodadi Kec. Sukodadi Kab. Lamongan.
IDENTITAS SAKSI
A, M, S, Lamongan, 04 April 2004, Ds. Sukodadi Kec. Sukodadi Kab. Lamongan.
M. A, A, 53 Th, Dsn. Nogo Rt. 001 Rw. 005 Ds. Sukolilo Kec. Sukodadi Kab. Lamongan.
IDENTITAS PELAKU,
R,I Demak 28 Oktober 1984, Alamat Jl. Tlogomulyo cluster 3 Rt. 005 Rw. 006 Pendurungan Tengah Semarang Timur Kab. Semarang Jawa Tengah.
KRONOLOGIS KEJADIAN,
Pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira jam 10.30 Wib Anggota Reskrim telah mengamankan Sdr. RIYANTO, 40 th, Jl. Tlogomulyo cluster 3 Rt. 005 Rw. 006 Pendurungan Tengah Semarang Timur Kab. Semarang Jawa Tengah pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 diketahui pukul 10.30 wib semula saksi Sdr. MOCH. ALI AFANDI mendapati 2 (dua) orang yang tidak dikenal masuk kedalam rumah pelapor, merasa curiga saksi kemudian masuk untuk memastikan siapa yang masuk kedalam rumah pelapor, kemudian saksi mengetahui bahwa orang tersebut sudah masuk kedalam kamar, mengetahui ada saksi yang masuk kedalam rumah terlapor kemudian menodongkan pisau sangkur yang di bawa terlapor, merasa ketakutan saksi berteriak “maling” tidak berselang lama kemudian warga datang dan mengamankan terlapor beserta barang bukti. Salah satu pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Dengan adanya kejadian tersebut korban pelapor Sdr. A, M, S.,mengalami kerugian sebesar ± Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah), selanjutnya melaporkan ke Polsek Sukodadi atas kejadian tersebut.
KRONOLOGIS PENANGKAPAN,
Dengan adanya laporan kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Sukodadi dan Tim Jaka Tingkir mendatangi TKP dan mengamankan terhadap terlapor Sdr. R,I dan dilakukan interogasi terhadap terlapor dan terlapor mengakui perbuatannya tersebut.
BARANG BUKTI, Sebuah Pisau Sangkur milik pelaku, 1(satu) betel milik pelaku, 1(satu) tas Selempang warna hitam milik pelaku, (satu) pasang sarung tangan warna hitam milik pelaku, Uang tunai milik korban sebesar Rp. 1.090.000.00 (satu juta sembilan puluh ribu rupiah), 4 (empat) gelang emas milik korban.
ANGGOTA YANG MELAKSANAKAN GIAT,
IPDA LISMA bersama Tim Jaka Tingkir, BRIPKA M. KHUSNUL KHOTIM, SH (Ps. Kanit Reskrim), BRIGRADIR HIDAYAT, SH (Anggota Reskrim), BRIPTU YUDI YANTO (Anggota Reskrim).
RENCANA TINDAK LANJUT,
Melengkapi adminiatrasi penyidikan, Mencari pelaku lainya, Mencari barang bukti lainnya, Melimpahkan penyidikan ke Sat Reskrim Polres Lamongan.
Sementara itu dalam hasil ungkap tindak pidana antara lain pencurian dengan kekerasan kapolsek Sukodadi Iptu moch Sokep, S. H., saat dikonfirmasi wartawan polri menerapkan dasar pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 Kuhp oleh Unit Reskrim polsek Sukodadi bersama dengan Tim jaka tingkir polres lamongan “tegasnya kapolsek Sukodadi Iptu moch Sokep, S. H., saat dikonfirmasi wartawan.
(Redaksi)