TANJUNG MORAWA| KUPASTUNTAS86.COM – Dengan adanya pemberitaan yang kini sedang disoroti oleh beberapa media terkait program ketahanan sandang pangan (ketapang), di Desa Tanjung Morawa b, Kecamatan Tanjung Morawa, kabupaten Deli Derdang yang dalam penanganan (pembagian) bibit yang terkesan lambat, dan terkesan menutupi jumlah anggaran karena hanya memberi laporan secara global (gelondongan) tanpa ada rincian sebagaimana keterangan yang di sampaikan sebelumnya oleh OK.Hendri selaku angota BPD Tanjung Morawa b, Dusun IV, yang sekaligus Ketua PABPDSI Provinsi Sumatera Utara itu.
Dengan pemberitaan yang menyoroti program ketapang yang ada di Desa Tanjung Morawa b itu, Nazarianti selaku kades Desa Tanjung Morawa b menunjukan arogannya dengan melontarkan bahasa “Nanti kalau Pak Joni Suheryanto masuk ke Desa Tanjung Morawa b, kita palang ya bang,” ucapnya kesalah satu jurnalis (wartawan) inisial R, saat menghadiri acara buka puasa bersama (bukber) di salah satu Masjid di Tanjung Morawa, Senin (10/3/2025).
Tak hanya itu joni Suheryanto, selaku Kepala Perwakilan wilayah (kaperwil) Sumut, dimedia Kupastuntas86.com yang sekaligus Ketua DPC PWRI Kabupaten Deli Serdang, sangat tersinggung atas ucapan Kades Tanjung Morawa b, Nazarianti, yang disampaikan di depan umum, di depan banyak orang, baik para rekan Wartawan dan para Kades.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Makmur selaku Ka.biro Deli serdang mencoba mendinginkan suasana saat menerima cerita Joni Suheryanto selaku kaperwil sumut, yang kini menjabat Ketua DPC PWRI kabupaten Deli serdang dengan melontarkan kalimat “Nanti kades bercanda pak?
“Bercanda atau tidak, bukanlah satu alasan yang tepat atas ucapan yang di sampaikan Nazarianti selaku Kades Desa Tanjung Morawa b, yang di sampaikan di depan umum, jelas atas ucapannya Aku sangat sakit hati dan jelas merasa sangat dipermalukan didepan banyak orang,” ungkap Joni Suherianto dengan tegas.
Terkait ucapan Kades Tanjung Morawa b, yang sudah menjatuhkan harga diri seorang Oknum Wartawan yang sudah lama berkiprah di dunia jurnalistik baik media online dan juga media tv, tidak terima karena sudah dipermalukan didepan umum dan akan melaporkan ke pihak yang berwajib.
Ucapkan Kades Tanjung Morawa b, dapat dikenakan hukum pidana pasal 436 UU 1/2023 yang isinya, Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10.000.000),” demikian isi Pasal 436 KUHP. (Makmur)