LAMONGAN | www.kupastuntas86.com-
Dalam rangka guna untuk mindaklajuti dengan tegas penyakit masyarakat antara lain anggota Kepolisian sektor bluluk melaksanakan kegiatan (KRYD) Dalam rangka kegiatan imbangan operasi pekat semeru 2025 serta menjaga kamtibmas di bulan suci ramadhan 1446 H, di wilayah hukum polsek bluluk kabupaten Lamongan.
Anggota polsek bluluk,
Dalam kegiatan imbangan operasi pekat semeru 2025 tersebut petugas
Polsek Bluluk, telah mengamankan miras jenis Tuak, sebagaimana dimaksud dalam Perda Kab. Lamongan, No. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol”terangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu dalam kegiatan patroli kepala Kepolisian sektor bluluk Iptu sukardi, saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan polri menerapkan sebagai mana disebut dengan dasar Hukum,
Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kab. Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan, Peredaran Minuman Beralkohol”tegasnya kepala Kepolisian sektor bluluk Iptu sukardi, Saat dikonfirmasi wartawan.
WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN,
Hari : Senin, tanggal 10 Maret 2025,sekira pukul 10.30 Wib, saat hendak melaksanakan patroli KRYD, telah di ketahui seseorang membawa minuman keras jenis Tuak, yang bertempat di depan Mapolsek Bluluk tepatnya di jalan Bluluk – Sukorame, turut tanah Dsn. Kauman, Ds. Bluluk, Kec. Bluluk, Kab. Lamongan.
IDENTITAS SAKSI,
SUGENG WALUYO, 45 thn, Polri, Aspol Polsek Bluluk, Polres Lamongan.
RUDI KISWANTO, S. Sos., 28 thn, Polri, Aspol Polsek Bluluk, Polres Lamongan.
IDENTITAS PELAKU, DA, Bojonegoro, 01 Juni 1961, Swasta, alamat : Dsn. Sraturejo, RT : 001 / 005, Ds. Sraturejo, Kec. Baureno, Kab. Bojonegoro.
KRONOLOGI KEJADIAN,
Pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2025, sekira pukul 10.30 Wib, di pimpin oleh Aiptu Sugeng Waluyo (KASPKT) bersama dengan Kanit Reskrim dan Anggota, yang akan melaksanakan giat patroli KRYD dan giat imbangan dalam rangka Ops Pekat 2025, kemudian Petugas Polsek Bluluk saat akan keluar Mapolsek telah mengetahui dan melihat bahwa Sdr. DA, 62 tahun, Swasta, alamat : Dsn. Sraturejo, RT : 001 / 005, Ds. Sraturejo, Kec. Baureno, Kab. Bojonegoro, dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa barang berupa Jirigen. Selanjutnya petugas memeriksa barang tersebut dan ternyata benar bahwa yang di bawa oleh sdr. DA adalah minuman keras jenis Tuak. Kemudian Petugas Polsek Bluluk mengamankan minuman keras jenis Toak, sebanyak 2 (dua) Jirigen, dengan ukuran (@ 30 liter) dengan jumlah total minuman keras jenis Tuak sebanyak 60 (enam puluh) Liter. Atas kejadian tersebut di atas, selanjutnya kami melakukan Tindakan Kepolisian dengan mengamankan Barang Bukti ke Polsek Bluluk dan mencatat identitas pemilik Miras Jenis Tuak tersebut.
Dalam rangka kegiatan imbangan (KRYD) petugas berhasil mengamankan barang Bukti Yang Diamankan antara lain, 2 (dua) Jirigen, dengan ukuran (@ 30 (tiga puluh) liter), dengan jumlah total sebanyak 60 (enam puluh) liter.
RENCANA TINDAK LANJUT,
Mencatat Identitas pemilik / penjual dan Dokumentasi, Mengamankan Barang Bukti, Melaporkan kepada Pimpinan.
Dan selama kegiatan operasi pekat semeru 2025 tersebut Kemudian Petugas Polsek Bluluk mengamankan minuman keras jenis Toak, sebanyak 2 (dua) Jirigen, dengan ukuran (@ 30 liter) dengan jumlah total minuman keras jenis Tuak sebanyak 60 (enam puluh) Liter. Atas kejadian tersebut di atas, selanjutnya kami melakukan Tindakan Kepolisian dengan mengamankan Barang Bukti ke Polsek Bluluk”tutupnya.
(Redaksi)
POLRES LAMONGAN MEGILAN (Melayani, Empaty, Guyub, Inovatif, Loyalitas, Amanah dan Aman)