Lamongan | www.kupastuntas86.com-
Anggota Kepolisian sektor Sukodadi kembali melaksanakan kegiatan aduan dari masyarakat tentang adanya warung penjual miras di wilayah hukum polsek Sukodadi dengan adanya aduan masyarakat tersebut petugas langsung ke lokasi untuk ditindaklanjuti, Minggu, 09 Maret 2025 Pukul. 21.10 Wib.
Dalam Kegiatan Anggota Polsek Sukodadi menindak lanjuti aduan masyarakat tentang adanya warung penjual miras dengan uraian sebagai berikut,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu dalam kegiatan patroli aduan masyarakat tersebut kepala Kepolisian sektor Sukodadi Iptu moch shokhep, S. H., saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan polri menerapkan sesuai dengan
Dasar hukum sebagaimana,
_Pasal 4 (2), 24 (1) Huruf E, Pasal 31(2) Perda Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol”tegasnya kepala Kepolisian sektor Sukodadi Iptu moch shokhep, S. H. saat dikonfirmasi wartawan.
Petugas ,
Bripka Zainul Abidin, Brigadir Rozi.
Sasaran anggota saat patroli, Miras ( Minuman Keras ).
Anggota jaga melaksanakan patroli rutin dan menerima laporan dari masyarakat bahwa di warung Ds. Sukodadi Kec. Sukodadi terdapat penjual miras jenis ARAK Kemudian Kami tindak lanjuti informasi tsb, dan mendatangi warung tersebut setelah kami lakukan penggeledahan di warung tsb dan hasilnya nihil yang di maksut,hanya di temukan sirup pisang di atas meja dan kesehariannya warung tersebut hanya menjual kopi,es dan takjil .kemudian kami mencatat identitas pemilik warung tersebut,
IDENTITAS PEMILIK WARUNG,
HENDI SETIAWAN, 32 Th, Swasta, Alamat : Ds.Pajangan RT 04 RW 01 Kec. Sukodadi Kab.Lamongan.
TINDAKAN KEPOLISIAN ,
Memberikan himbauan agar tidak menjual minuman keras, Mencatat identitas pemilik warung, Melaporkan kepada Pimpinan.
(Redaksi)
POLRES LAMONGAN MEGILAN (Melayani, Empaty, Guyub, Inovatif, Loyalitas, Amanah dan AmaN)