SERGAI | KUPASTUNTAS86.COM – Polres Serdang Bedagai menggelar Press Release Kasus Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel dan Tembak Ikan Di Aula Patriatama Polres Serdang bedagai, Kamis (6/3/2025) Pukul : 14.30 Wib s/d Selesai
Dalan kegiatan Press Release Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH., menjelaskan PERKARA TINDAK PIDANA PERJUDIAN/TOGEL, Dasar :
a. LP/A/01/III/2025/SPK/POLSEK TELUK MENGKUDU/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 05 Maret 2025
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
b. LP/A/02/III/2025/POLRES SERDANG BEDAGAI/POLDA SUMUT tanggal 05 Maret 2025
1). Kasus Tindak Pidana Perjudian jenis Togel
a. Dasar :
LP / A / 01 / III / 2025 /SPK/ POLSEK TELUK MENGKUDU/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 05 Maret 2025.
Masih penjelasan Kapolres, Menindak lanjuti informasi dari masyarakat Dsn. I Desa Pematang Kuala Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai yang menginformasikan bahwasanya ada warga yang melakukan perjudian Jenis Togel dengan menggunakan Taruhan uang tunai di sebuah warung kopi milik warga di Dsn. I Desa Pematang Kuala Kec. Teluk Mengkudu.
Selanjutnya Kapolsek Teluk Mengkudu memerintahkan Kanit Reskrim untuk menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian Kanit Reskrim bersama team Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan dan melakukan penyelidikan bahwa pelaku yang mengadakan Perjudian Jenis Togel di sebuah warung Kopi tersebut di Dsn. I Desa Pematang Kuala Kec.Teluk Mengkudu Kab Serdang Bedagai.
Selanjutnya tim melakukan undercoverbuy dan tim melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki Dewasa yang bernama SALUD, Lk, 56 Tahun, Islam, Wiraswasta, Desa Pematang Kuala Kec. Sei Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai. (Diamankan) dan M.ROBIN SIAHAAN, Lk, 39 Tahun,Islam, Karyawan Swasta, Jln.Bunga Turi Link III Kelurahan Sidomulyo Kec.Medan Tuntungan Kota Medan. (Diamankan), sedang Menulis Perjudian Jenis Togel tersebut. Kemudian kedua pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa Ke Polsek Teluk Mengkudu selanjutnya di Limpahkan ke Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Jelas Kapolres, Tersangka melakukan aksi dengan Menawarkan perjudian tebak angka kepada para warga di sebuah warung kopi
Dari penangkapan pelaku diamankan Barang Bukti berupa, 4 (empat) buah Bloc Notes yang berisikan nomor tebakan Judi Togel, 13 (tiga) belas Buah Bloc Notes yang kosong, 2 (dua) buah Buku Tafsir Mimpi, 2 (dua) buah Pulpen, 2 (dua) Lembar kertas Karbon, 1 (satu) Unit HP merk Oppo warna hitam yang di dalamnya terdapat kiriman nomor Pemasang Judi Togel, Uang Tunai Senilai Rp 240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah).
Berdasarkan LP/A/02/III/2025/POLRES SERDANG BEDAGAI/POLDA SUMUT tanggal 05 Maret 2025
Sat Reskrim Polres Sergai Menindak lanjuti informasi dari masyarakat Dsn IX Parsaoran Nauli Desa Sei Belutu Kec.Sei Bamban Kab.Sergai yang menginformasikan bahwasanya ada warga yang melakukan perjudian Jenis Togel dengan taruhan uang tunai di sebuah warung kopi milik marga Sitorus, selanjutnya Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Sergai dan team Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan dan setelah melakukan penyelidikan bahwa pelaku yang mengadakan Perjudian Jenis Togel berada di sebuah warung Kopi tersebut. Selanjutnya tim melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang diduga yang sedang Menulis Perjudian Jenis Togel tersebut. Kemudian pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa Ke Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai guna dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka melakukan aksinya dengan Menawarkan perjudian tebak angka kepada para warga di sebuah warung kopi tersebut.
Lanjutnya Barang Bukti yang diamankan :
– Uang tunai Rp 139.000,-(seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah)
– 1 (satu) unit handphone Android OPPO warna biru hitam, yang berisikan pembelian atau pasangan angka tebakan yang digunakan dari website
Kapolres Menerangkan 2 Kasus Perjudian dengan total 3 Tersangka telah Malanggar Pasal :
Pasal 303 ayat (1) ke-1e, ke-2e. Ke-3e yang berbunyi:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pen- carian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara dan menjadikan turut serta pada permainan.
Perjudian Jenis Ketangkasan atau Meja Tembak Ikan
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, S.I.K.,M.H memimpin pelaksanaan Razia perjudian Jenis Ketangkasan atau Tembak ikan yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekira pukul 10.00 wib ke lokasi yang telah menjadi target sesuai informasi dari masyarakat yaitu di Dusun III Desa Pematang Ganjang Kec.Sei Rampah Kab.Serdang Bedagai dan berhasil mengamankan 1 (satu) unit meja ketangkasan tembak ikan dan langsung di bawa ke Mako Polres Sergai, jelas Kapolres mengakhiri.
Turut Hadir dalam kegiatan Press Release, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH., Wakapolres Sergai Kompol Mukmin Rambe, SH., Kabag Ops Polres Sergai Kompol Hendro S, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny P. Simatupang, SH, MH., Kanit 1 Pidum Polres Sergai Ipda Ibnu Irsady, S.Trk., Daranmil-10/SR, Kapten Arm.M.Damanik, Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujenderal, Kapolsek Perbaungan AKP S. Gurusinga, Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH.
(JONI SH)