LAMONGAN| www.kupastuntas86.com-
Anggota kepolisian sektor sukodadi polres lamongan polda jatim berhasil ungkap tindak pidana antara lain penyediaan tempat atau memfasilitasi perbuatan cabul oleh unit reskrim polsek sukodadi dalam kegiatan tersebut sebagai mana dimasut dalam pasal 296 Kuhp dalam rangka ops pekat Semeru 2025.
pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 00.30 wib Unit Reskrim Polsek Sukodadi berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penyediaan tempat atau memfasilitasi perbuatan cabul, dengan uraian sebagai berikut,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
DASAR,
LP-A / 01 /III/2025/SPKT/Polsek Sukodadi tanggal 05 Maret 2025.
TKP,
Di kamar KOS Sakinah Jl. Airlangga Ds. Sukodadi Kec. Sukodadi Kab. Lamongan, Pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 23.30 wib.
IDENTITAS SAKSI,
M KHUSNUL KHOTIM,, 38 th, Aspol Sukodadi.
HIDAYAT A, 34 Th, Aspol Sukodadi.
YUDI YANTO, 28 Th, Aspol Sukodadi.
AINUR ROFIQ, 27 Th, Dsn. Kadung Rt. 003 Rw. 006 Ds. Kasungrembug Kec. Sukodadi Kab. Lamongan.
SKM, 44Th, Dsn. Karangsabigalih Ds. Karangasem Kec. Sugio Kab. Lamongan.
IDENTITAS PELAKU,
T, D,K , 40 th, Alamat Ds. Deket Kulon Rt. 002 Rw. 001 Kec. Deket Kab Lamongan.
KRONOLOGIS KEJADIAN,
Pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira jam 23.30 Wib, pada saat Unit Reskrim Polsek Sukodadi melaksanakan giat patroli kring serse mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada kegiatan seseorang memfasilitasi perbuatan Cabul oleh orang lain sebagai mata pencaharian, Kemudian Unit Reskrim menuju TKP benar ditemukan sepasang laki-laki dan perempuan sedang di dalam kamar KOS Sakinah Jl. Airlangga Ds. Sukodadi Kec. Sukodadi Kab. Lamongan sedang melakukan perbuatan zina atau perbuatan Cabul yang dimana tempat tersebut disediakan oleh Terlapor Sdri. T,D, K, dengan memberikan pembayaran untuk menggunakan tempat kamar KOS tersebut sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dalam setiap kali ada pasangan yang ingin menggunakan tempat KOS miliknya untuk digunakan pasangan melakukan perbuatan zina atau cabul. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sukodadi guna proses lebih lanjut.
BARANG BUKTI,
1 (satu) lembar uang tunai Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)., 1 (satu) kain sprei warna hijau motif hewan, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam dengan nomor WhatsApp 08587695729.
ANGGOTA YANG MELAKSANAKAN GIAT,
AIPDA TEGUH BAYU P. (KASPKT), BRIPKA M. KHUSNUL KHOTIM, SH (Ps. Kanit Reskrim), BRIGADIR HIDAYAT AKHIRUDIN (Anggota Reskrim), BRIPTU YUDI YANTO (Anggota Reskrim).
RENCANA TINDAK LANJUT,
Melaporkan ke Pimpinan,
Melengkapi adminiatrasi penyidikan,
Melimpahkan penyidikan ke Sat Reskrim Polres Lamongan.
Sementara itu ditempat terpisah kepala Kepolisian sektor sukodadi Iptu moch Sokhib, S. H., saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan unit reskrim polsek sukodadi berhasil ungkap tindak pidana penyediaan tempat atau memfasilitasi perbuatan cabul oleh unit reskrim polsek sukodadi dan dalam ungkap tindak pidana tersebut polri menerapkan sesuai dengan sebagai mana dimasut dalam pasal 296 Kuhp dalam Rangka ops pekat Semeru 2025″ Tegasnya kepala Kepolisian sektor sukodadi Iptu moch Sokhib, S. H., saat dikonfirmasi wartawan.
(Redaksi)