SERGAI | KUPASTUNTAS86.COM – Pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 00.10 wib pada saat Team Opsnal sedang berada di kota Sei Rampah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di perkebunan Lonsum Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut kemudian Team berangkat menuju ke lokasi tersebut dengan waktu tempuh setengah jam. Sesampainya dilokasi perkebunan Tim melihat ada 3 (tiga) orang laki laki yang sedang berdiri tepatnya di belakang tiang gawang lapangan sepak bola perkebunan Lonsum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mencurigai hal tersebut kemudian Team mendekati ke 3 (tiga) laki laki tersebut, dan mencoba melakukan penangkapan/penggrebekan, dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki laki, namun 1 (satu) orang laki laki berhasil melarikan diri.
Selanjutnya Tim melakukan introgasi cepat dan diketahui nama “Y S B B” dan “A L S” sembari itu Team menyisir areal lokasi dan berhasil menemukan Barang Bukti berupa 1(satu) plastik klip sedang yg diduga berisikan narkotika jenis sabu tepatnya di samping tiang gawang yang sebelumnya di buang tersangka “Y S B B” tak lama Team menemukan 2 (dua) buah plastik kecil kosong, 1 (satu) kotak rokok magnum, 1(satu) buah jarum suntik yang ditemukan dibelakang tiang gawang.
KANIT 2 SAT NARKOBA POLRES SERGAI, IPTU TRI PRANTA PURBA, S.Sos,. M.H. menjelaskan dilokasi
Bahwa Kedua tersangka telah mengakui mendapatkan dan memperoleh barang haram tersebut yakni narkotika jenis sabu dari Pelaku An. ( D ) warga Sei Rampah selanjutnya dilakukan pengembangan ke Pelaku ( D ) dikarenakan kedua pelaku tidak mengetahui alamat rumah ( D ) sehingga tidak ditemukan.
Selanjutnya kedua tersangka diamankan beserta Barang bukti ke Komando Sat Narkoba Polres Sergai untuk dilakukan Proses penyidikan.
Adapun Barang Bukti yang Diamankan, 1 (satu) bungkus klip plastik transparan ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat tersebut 16.22 Gram, 2 (dua) buah plastik kecil kosong, 1 (satu) buah kotak rokok magnum, 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) buah hp android merk Realme, dan 1(satu) unit sepeda motor Honda Scoopy.
Team Sat Narkoba pOlres Sergei yang bertugas, IPTU TRI PRANTA PURBA, S.Sos,. M.H. (KANIT 2 SAT NARKOBA POLRES SERGAI), AIPTU SAIFUL HARDI, AIPTU ALBOIN BUTAR BUTAR, BRIPKA FERY S PANJAITAN, BRIPKA HARIS WANDI, SE, BRIGADIR A FADELI PURBA
7. BRIGADIR FERI ARIANDI GINTING SH
PS. KASI HUMAS POLRES SERGAI, IPTU ZULFAN AHMADI, SH, MH, pada Rabu, 26 Februari 2025, di Polres Sergai, membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sergai. Dan menambahkan Kedua Tersangka An. ( Y S B B ) dan An. ( A L S ) memberitahukan bahwa Pelaku yang berhasil meloloskan diri dari Tim adalah temannya Berinisial ( R ) yang pada saat ini sedang dalam pencarian, dan Pelaku An. ( D ) sedang dalam proses penyelidikan oleh Sat Narkoba Polres Sergai. (JONI SH)