SERGAI | KUPAS TUNTAS86.COM – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA IBNU IRSADY, S.Tr.K, melakukan penangkapan terhadap tersangka Berinisial An.M A als S, di rumah orang tuanya yang terletak di Dsn IV Desa Citaman Jernih Kec. Perbaungan Kab.Sergai, Rabu (19/2/2025) sekira pukul 22.30 wib.
Pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 pukul 16.30 Wib ketika Pelapor sedang bekerja di Livina Ponsel sebagai karyawan, tiba tiba pembantu korban datang dan memberitahukan bahwa rumah korban sudah kemasukan Maling dengan cara mencongkel Jendela dan Jerejak kamar tidur dan pintu dapur rumah juga sudah terbuka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kamudian pelapor langsung pulang ke rumah dan memeriksa keadaan rumah bersama saksi TIA dan menemukan barang barang milik pelapor telah hilang dari dalam rumah berupa : 1 dompet kulit berisi STNK Sp. Motor Honda Vario Plat BK 3538 VBP, 1 unit Laptop Asus, Jam Tangan sebanyak 2 unit, 1 Anting Emas, 5 Pasang Sepatu wanita, 10 pasang pakaian wanita, Tas Sandang Wanita sebanyak 8 pcs, dan 4 botol Parfum wanita, total kerugian senilai Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Selanjutnya pelapor membuat laporan pengaduan di SPKT Polres Serdang Bedagai agar pelaku dapat dituntut sesuai hukum yg berlaku di Negara RI.
Setelah menerima Laporan dari Masyarakat tersebut selanjutnya Sat Reskrim Polres Sergai melakukan serangkaian Proses Penyelidikan dan Penyidikan dengan olah TKP, memeriksa CCTV, periksa saksi dan mencari petunjuk lain yang ada hubungannya dengan Tindak Pidana Pencurian yang dialami korban
Selanjutnya setelah mendapat petunjuk orang yang dicurigai melakukan pencurian tersebut dan Pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 22.30 wib, setelah dikantongi identitas dan keberadaan Pelaku, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA IBNU IRSADY, S.Tr.K, melakukan penangkapan terhadap tersangka Berinisial An.M A als S, di rumah orang tuanya yang terletak di Dsn IV Desa Citaman Jernih Kec. Perbaungan Kab.Sergai
Pelaku di tangkap dan mengakui perbuatan dengan kasus perkara Tindak Pidana PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (BONGKAR RUMAH) yang terjadi pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 15.30 wib, di Perumahan Resident Firdaus Dsn VII Desa Fordaus Kec.Sei Rampah Kab.Sergai.
Dari tersangka Berinisial An.M A als S, berhasil diamankan 1 (satu) unit laptop merk Asus Vivo Book warna Silver dan 1 (satu) Tas Laptop warna hitam.
Selanjutnya tersangka Berinisial An. M A als S, beserta BB yang diamankan diboyong ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan Pemeriksaan terhadap tersangka Berinisial An.M A als S, ia menerangkan bahwa ada teman tersangka yang pada saat melakukan pencurian di rumah korban yaitu bersama pelaku berinisial Als W, namun setelah dilakukan pencarian terhadap pelaku W, belum diketahui keberadaannya
TERSANGKA MELANGGAR PASAL:
Tindak Pidana “PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana ayat 1 huruf 4e dan 5e dengan acancaman hukuman diatas 7 Tahuan kurungan penjara
PS. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, Membenarkan tangkapan tersebut dan menerangkan bahwa peran tersangka An.M A als S, pada saat melakukan pencurian di rumah korban adalah sebagai pemantau orang-orang yang melintas dan menampung barang dari Pelaku Als W, sebagai orang yang masuk ke dalam rumah korban. Kemudian barang curian yang dikeluarkan tersebut diletakkan An.M A als S, ke dalam becak.
Kasi Humas menjelaskan saat ini Sat Reskrim Polres Sergai sedang Melakukan pengembangan kasus dan melakukan pengejaran terhadap pelaku An. Als W, dan mencari sisa Barang milik korban lainnya yang ada pada pelaku..
Lanjut Iptu Zulfan komplotan pencuri tersebut sudah 2 (dua) kali melakukan pencurian didaerah Sei Rampah dengan berpura-pura mencari barang-barang bekas (Botot) dan mencari sasaran rumah kosong yang ditinggal kerja oleh penghuni nya. (JONI SH)