SERGAI | KUPASTUNTAS86.COM – Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 19 / II / 2025 / SPKT / POLSEK DOLOK MASIHUL / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tgl. 11 Februari 2025, Polsek Dolmas Polres Sergai Ringkus 2 Pelaku dan 1 Penadah Tindak Pidana Pencurian, Selasa, (11/2/2025)
Sekira Pukul 09.00 wib Di Dusun XIII Desa Pulau Gambar Kec. Serba Jadi Kab. Serdang Bedagai (Dibelakang rumah korban).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KRONOLOGIS SINGKAT KEJADIAN:
Pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 Sekira Pukul 09.00 Wib, Sewaktu Pelapor keluar dari pintu belakang Rumahnya, Saudara Pelapor melihat 1 (Satu) Unit Mesin Kompresor dan 1 (Satu) Tabung Gas Elpiji 3 Kg warna Hijau yang terletak di Belakang rumahnya sudah hilang, dan langsung Menghubungi/menelepon anaknya yang bernama DIAN SETIAWAN untuk datang kerumah Pelapor dan mengecek Rekaman CCTV yang terpasang dirumah Pelapor.
Dari hasil rekaman CCTV tersebut terlihat 1 org laki-laki yg tidak dikenal sedang berada di belakang rumah pelapor, sehingga pelapor mencurigai bahwa pelaku yg mengambil barang milik pelapor adalah laki-laki tersebut, sehingga atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kehilangan 1 (Satu) unit Mesin Kompresor dan 1 (Satu) Buah Tabung Gas Elpiji 3 Kg dengan kerugian materil sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) dan selanjutnya Pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dolok Masihul guna menuntut para pelaku untuk dilakukan proses penyidikan sesuai dengan hukum berlaku di wilayah NKRI.
KRONOLOGIS PENANGKAPAN:
Berdasarkan dari hasil rekaman CCTV dilakukan penyelidikan dan penyidikan, diketahuilah indetitas pelaku yg melakukan pencurian tsb diduga seorang laki-laki yg berinisial *Se* beralamat di Dusun XIII Desa Pulau Gambar Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai.
Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul IPTU QORY SIREGAR, SH,MH, berserta team Opsnal bergerak menuju tempat keberadaan pelaku utk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wib diketahuilah keberadaan A.n *Se* yg diduga pelaku pencurian tersebut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap A.n *Se* di simp. Dusun XIII Desa Pulau Gambar dan dilakukan interogasi singkat, kemudian A.n *Se* mengakui benar dirinya yg telah melakukan pencurian kompresor dan tabung gas. Dari pengakuan *Se* bahwa saat melakukan pencurian tersebut dirinya bersama temannya yg berinisal *Su* alamat Dsn. II Desa Pulau Gambar dan barang hasil curian berupa kompresor telah berhasil di jual senilai Rp 450.000,- kepada A.n *D* alamat Dsn XIV B Desa Pulau Gambar.
Setelah mengamankan pelaku *Se*, Kemudian Team melakukan penyelidikan keberadaan terhadap pelaku *Su* dan *D*, kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap A.n *Su* dikediamannya yg terletak di Dsn. II Desa Pulau Gambar dan disita 1 tabung gas lalu dilakukan interogasi cepat, dan A.n *Su* mengakui perbuatannya bersama Pelaku *Se*,
Kemudian tim menuju kediaman atas nama *D* untuk melakukan penangkapan dikarenakan menerima barang curian hasil kejahatan, selanjutnya dari tangan *D* diperoleh barang bukti hasil kejahatan berupa 1 (Satu) buah kompresor.
Selanjutnya terhadap ketiga pelaku dibawa ke polsek dolok masihul beserta barang bukti utk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
PS. Kasi Humas Polres Serdang Bedagai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan terhadap ke 2 pelaku pencurian dan 1 penadah pada Korban/Pelapor Mardianto.
Kasi Humas menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai, agar jangan mau menerima/membeli barang yang tidak jelas asal usulnya atau tidak resmi milik dari penjual, kejadian tersebut menjadi contoh segala bentuk kejahatan pasti ada ganjaran hukumnya. (JONI SH)