DELI SERDANG | KUPASTUNTAS86.COM – Chreyzita Emeliani Sitompul (25) guru SMAN 1 Bangun Purba melaporkan siswa bernama inisial ADS kelas XI.3 ke Polda Sumatera Utara Polresta Deli Serdang Rabu (5/2/2025) nomor LP/B/120/II/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA prihal Tindak Pidana Pengancaman UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 335 KUHP.
Tim awak media lakukan konfirmasi kepada Chreyzita Emeliani Sitompul Sabtu (15/2/2025). Saya diancam oleh ADS dengan cara mengacungkan senjata api jenis senapan angin hingga mengeluarkan letusan sebanyak satu kali saat sedang memberikan arahan kepada siswa kelas XI.3.
” Saya sedang memberikan arahan kepada siswa-siswi di ruang kelas XI.3, saat diberikan arahan ADS menoleh kebelakang sambil mengobrol kepada siswa lainnya sehingga saya menegurnya “Diam saya terganggu “saat itu saya sedang menjelaskan Misi dan Visi tentang pemilihan Osis lalu ketika itu ADS langsung diam dan kembali ke posisi semula menghadap ke depan kelas dengan wajah yang kesal dan kecewa, ketika saya melihat ADS kesal dan kecewa (marah) lalu saya berkata kepadanya lagi “Pantaslah orang tuamu sakit-sakitan, anak seperti mu yang harus di hadapi”. Mendengar perkataan tersebut ADS langsung berdiri dari tempat duduknya sambil mengatakan K***** lah kau, sembari berjalan keluar meninggalkan kelas. Tidak beberapa lama kemudian pada saat pelapor masih memberikan pengarahan di depan kelas tiba-tiba terlapor datang kembali ke kelas dengan menendang pintu kelas XI.3 lalu mengarahkan menodongkan senjata api jenis senapan angin ke arah saya sambil mengatakan “Siapa tadi yang menghina orang tuaku” lalu melihat hal tersebut saya langsung berkata “Hai kau ngapain ” dan ADS menjawab “Apa kau apa kau” selanjutnya saya langsung berjalan mundur ke sudut kelas untuk menghindari dari ADS dan security yang bernama Agi Argana Putra Pinem tiba di kelas kemudian memegang laras senjata api jenis senapan angin yang diacungkan ke saya, diarahkan ke bawah oleh security dan pada saat itu juga langsung terdengar suara letusan senjata api jenis senapan angin.” Jelasnya
Selanjutnya, “Setelah angin meletuskan mengeluarkan suara, ADS dibawa oleh security ke ruang konseling diberi saran dan nasehat atas perbuatannya yang telah melanggar undang-undang pendidikan ataupun undang-undang yang ada di negara kesatuan Republik Indonesia ” pungkasnya.
Chreyzita Emeliani Sitompul beserta keluarga meminta kepada Kapolda Sumatera Utara Polresta Deli Serdang cq. Kanit Reskrim segera melakukan tindakan secara tegas kepada ADS ( terlapor ), Oknum Kepala Sekolah (DG) dan Security (AAPP) yang telah lalai sehingga lolosnya seorang siswa membawa senjata api jenis senapan angin ke sekolah dan ke ruang kelas tanpa di halangi dan tanpa larangan.
Jenis-jenis senjata api di antaranya dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga (Perkapolri 8/2012), yang berbunyi : Berdasarkan ketentuan tersebut, senapan angin termasuk ke dalam jenis senjata api. Untuk dapat memiliki dan menggunakan senapan angin untuk kepentingan olahraga, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (Perbakin)
berusia paling rendah 15 tahun dan paling tinggi 65 tahun. Syarat ini dikecualikan bagi atlet olahraga menembak berprestasi yang mendapatkan rekomendasi dari Pengurus Besar Perbakin sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter serta psikolog; dan
memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengurus Provinsi Perbakin.
Senapan angin (air rifle) sendiri digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target.[2] Pemegang senjata api untuk kepentingan olahraga dilarang menggunakan atau menembakkan senjata api di luar lokasi latihan, pertandingan, dan berburu. Karena digolongkan sebagai senjata api, menurut hemat kami, sanksi penyalahgunaan senapan angin sama dengan sanksi penyalahgunaan senjata api pada umumnya.
Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 berbunyi:
Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya Dua puluh tahun penjara.”
Dasar Hukum:
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948;
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga Pasal 12 ayat(1) , Perkapolri 8/2012, Pasal 4 ayat (3),Perkapolri 8/2012, Pasal 41 Perkapolri 8/2012.
Chreyzita Emeliani Sitompul beserta keluarga meminta kepada Kapolda Sumatera Utara Polresta Deli Serdang cq. Kanit Reskrim segera melakukan tindakan secara tegas kepada ADS ( terlapor ), Oknum Kepala Sekolah (DG) dan Security (AAPP) yang yang telah lalai sehingga lolosnya seorang siswa membawa senjata api jenis senapan angin ke ruang kelas tanpa larangan. tegakkan hukum dan keadilan sesuai Undang-undang dan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. ( TIM )