Makassar – kupastuntas86.com | Andi Bintang Parawansah Seorang Masyarakat yang tinggal disalah satu desa yaitu didesa cikoang kecamatan mangarabombang kabupaten takalar sulawesi selatan yang menjadi korban penganiayaan oleh oknum berinsial (NS) diduga seorang oknum Brimob, diduga pelaku melakukan penganiayaan dengan cara pelaku mendatangi rumah korbannya menggunakan motor bersama temannya, sesampai dirumah andi bintang (korban) disanalah terjadi penganiayaan yang menyebabkan luka pada korbannya.
Bahwa kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melakukan visum di Rs Padjonga dg ngalle dan melakukan pelaporan dipolres takalar sehingga Laporan dugaan tindak pidana ini tercatat dengan Nomor Polisi: LP/B/337/XI/2024/Spkt/Polres Takalar/Polda Sulsel Pada tanggal 15 November 2025 dan diduga pelaku telah ditetapkan tersangka atas kejadian tersebut.
Bahwa terkait kejadian tersebut kuasa hukum bersama orang tua korban mendatangi Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divpropam Polri) Wilayah kerja Polda Sulawesi Selatan tepatnya pada hari selasa tanggal 04 Februari 2025, dumas tersebut telah diterima sesuai Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/23/II/2025/SUBBAGYANDUAN yang diterima pihak Admin Bid Propam Polda Sulsel dengan teradu seorang oknum brimob inisial (NS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditempat terpisah orang tua korban saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya mengunjungi Divpropam Polda Sulsel dan berharap pengaduan tersebut bisa ditindaki sehingga kedepannya oknum tidak asal memukul atau melakukan penganiayaan terhadap warga sipil. Ujarnya. (06/02/2025).
Selain itu beredar informasi bahwa oknum brimob tersebut melakukan upaya hukum dengan bermohon kiranya dilakukan Gelar Khusus di Polda Sulsel, atas tindakan tersebut Ahmad Yuskirman Sah.,S.H salah satu tim kuasa hukum andi bintang parawansah Memberikan Tanggapan Bahwa Gelar Khusus yang diduga dilakukan belum bisa kita pastikan kebenarannya namun jika memang dilakukan tidak ada masalah itu hak seseorang dalam mencari keadilan, akan tetapi yang perlu disadari bahwa kejadian tersebut tidak berkaitan dengan hukum lain selain hukum pidana dan tindakannya itu nyata dan kelakuan tersebut tidak sama sekali dapat dibenarkan. Ujar ahmad (07/02/2025).
Bersambung….
#Red