Polisi Tetapkan Empat WNA Sebagai Tersangka Penyelundupan Imigran Etnis Rohingya

AMRI

- Redaksi

Jumat, 7 Februari 2025 - 10:59 WIB

4060 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ACEH TIMUR |WWW.KUPASTUNTAS86.COM -Kepolisian Resor Aceh Timur, Polda Aceh menetapkan empat warga negara asing (WNA) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penyelundupan Manusia (TPPM) terhadap 76 orang imigran illegal etnis Rohingya yang mendarat di pesisir pantai Mak Leuge, Desa Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada Rabu, (29/01/2025).

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasatreskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. menyebutkan keempat WNA tersebut merupakan warga Myanmar diantaranya; AB (51), MU (48), MH (46) dan NO (45).

“Keempatnya memiliki peran masing-masing atas tindak pidana penyeludupan manusia (People Smuggling) sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.” Ungkap Adi, Jum’at, (07/02/2025).

Disebutkan, peran dari para tersangka, kata Adi, AB sebagai nahkoda kapal yang dilakukan secara bergantian dengan MU, sedangkan MH berperan sebagai navigator dan NO selaku teknisi mesin.

“Dari keterangan saksi imigran illegal etnis Rohingya yang dimintai keterangan membenarkan tugas dan tanggung jawab keempat tersangka untuk mengangkut imigran illegal etnis Rohingya tersebut agar sampai ke Indonesia” lanjut Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Tim Pengawasan Audit Kinerja Itjenad Lakukan Pengawasan ke Kodim 1016/Plk

“Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini, apakah keempat tersangka ini terkait dengan jaringan penyelundupan lainnya. Dan atas tindakannya, AB, MU, MH dan NO disangkakan pasal 120 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.

(Tim/kupastuntas86)

Berita Terkait

FKMB Bakal Kawal Perbaikan Tebing Sungai Yang Ambrol, Diduga Faktor Alam ‘Force Mayor’
Pj Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha Salurkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran 
Pj. Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha, Hadiri Pelantikan KONI Aceh Timur
Peringatan Hari Pers Nasional 2025, Kasad Reskrim Polres AcehTimur terima kunjungan rekan media 
Beri pelayanan pagi para masyarakat anggota Polsek Sambeng pengaturan pagi di depan toko jaya lestari Sambeng.
Anggota kepolisian sektor glagah tingkatkan giat Patroli obyek vital sasaran mini market wilkum Glagah.
Pj. Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha, Apresiasi BKSDA Aceh dan Forkopimcam Indra Makmur
Hari Pers Nasional 2025, Kapolres Aceh Timur Apresiasi Kinerja Wartawan Dalam Mengawal Pemberitaan

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 07:43 WIB

Hujan Deras Terjadi Beberapa Hari, Babinsa Jajaran Kodim 1426 Takalar Pantau Wilayah Binaan

Selasa, 11 Februari 2025 - 10:11 WIB

Pembinaan Ketahanan Pangan, Kodim 1426 Takalar Gelar Kegiatan Tanam Padi

Selasa, 11 Februari 2025 - 06:19 WIB

Melalui Komsos, Babinsa Koramil 1426-06/Mapsu Himbau Warga Waspada Cuaca Buruk

Senin, 10 Februari 2025 - 13:13 WIB

Babinsa Koramil 1426-06/Mapsu Bersama Warga Gotong Royong Membuat Tanggul Penahan Ombak

Minggu, 9 Februari 2025 - 19:23 WIB

Personel Koramil 1426-06/Mapsu Diterjunkan Bantu Perbaiki Rumah Warga Pasca Bencana Angin Kencang

Minggu, 9 Februari 2025 - 10:21 WIB

Koramil 1426-07/Pattallassang Kodim 1426 Takalar, Kerja Bakti Pembersihan Pasar

Minggu, 9 Februari 2025 - 09:23 WIB

Gerak Cepat, Babinsa Koramil 1426-03/Galut, Bantu Warga Bersihkan Pohon Tumbang

Sabtu, 8 Februari 2025 - 18:05 WIB

Personel Kodim Takalar Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak Bencana Alam Angin Kencang

Berita Terbaru

LAMONGAN

Polsek sukodadi giat patroli sinergitas TNI-POLRI.

Rabu, 12 Feb 2025 - 13:07 WIB