ACEH TIMUR | WWW.KUPASTUNTAS86.COM – ketersedian Pupuk bersubsidi di Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur menuai keluhan dan tanda tanya petani mengenai pendistribusian yang mengalami keterlambatan, Rabu (05/02/2025).
Sehingga tidak hanya berdampak serius terhadap hasil panen petani sawah tetapi juga bertentangan dengan tujuan Presiden Prabowo Subianto, dalam mendukung sektor pertanian dan program ketahanan pangan nasional.
Akhir-akhir ini kembali beredar isu dari mulut ke mulut kelompok petani sawah di Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, tentang kelangkaan dan harga tebus pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat awak media ini tinjau langsung ke lapangan dan komfirmasi salah satu anggota kelompok
tani sawah yang terdaftar di e-RDKK, namanya engang di sebutkan mengatakan di tempat nya sempat kelangkaan pupuk bersubsidi dibeberapa waktu lalu, untuk hari ini saya belum tau sudah ada pupuk apa belum di kios yang saya tebus karna belum ada informasi..
“Namun yang lebih anehnya lagi di daerah Kecamatan lain sudah tersedia pupuk bersubsidi jauh-jauh hari sedangkan didaerah kami masih terjadi kekosongan” kenapa ini bisa terjadi ada apa dengan kios dan distributor ?”, katanya
Lanjutnya, saya menebus pupuk subsidi di kios pengecer yang sudah ditunjukan dengan harga tebus Rp.155.000 – 160.000/zak, yang tidak sesuai dengan harga tebus seperti brosur informasi mengenai harga HET yang terpasang dikios pengecer.
“Dan Kita semua tau harga tebus yang sesuai dengan harga het, Mentri Pertanian (RI) Amran menetapkan harga HET, pupuk organik sebesar Rp. 800 rupiah per kilogram, pupuk urea sebesar Rp2.250 per kilogram, pupuk NPK Rp. 2.300 per kilogram, dan pupuk NPK formula khusus Rp3.300 per kilogram.
tetapi kita sebagai petani kecil kita mau bilang apa, walaupun dikios jelas dipasang brosur tersebut dengan harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, kami tetap harus tebus pupuk bersubsidi berbeda dengan harga yang terpapar seperti brosur tersebut, bahkan kios
disini rata-rata harga tebus Rp. 155.000- 160.000/zak,” cetusnya.
Kemudian saat awak media ini mencoba mengkomfirmasi salah satu pemilik kios pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Idi Tunong, yang namanya enggan disebutkan, Senin 03 Februari 2025, mengatakan mereka tidak mendapatkan keuntungan jika menjual sesuai dengan harga HET.
“Sedangkan harga yang kami tebus dari distributor itu kurang lebih Rp.124.000/zak kan sudah melebihi diatas harga HET, itupun belum termasuk ongkos bongkar, dari mana kami bisa mendapatkan keuntungan,” ujar pemilik kios.
lanjut pemilik kios mengenai kelangkaan saya bantah yang sebenarnya terjadi bukan kelangkaan tetapi keterlambatan dari distributor dalam mendistribusikan pupuk bersubsidi ke kios-kios mereka sehingga terjadi kekosongan.
“Terkait kelangkaan pupuk dikios kami itu tidak benar, karna kami telah menebus dari distributor yang berinisia DY, jauh – jauh hari selama kurang lebih tiga minggu yang lalu, pertama kami kirim ke nomor rekening sesuai dengan harga HET dan selanjutnya ke nomor rekening yang berbeda.
Mungkin kami belum mengirim kenomor rekening satunya lagi yang luar harga HET diduga dengan modus pesan “sisa utang”, karna itu pupuk yang kami tebus tak kunjung datang dan kami harus jual pupuk kepada kelompok tani diatas harga tersebut kalau tidak kami rugi, belum lagi disaat perpanjangan kontrak di awal tahun kami dikenakan biaya Rp. 2.000.000,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan pemilik kios lainnya mereka sudah berupaya melaporkan keterlambatan pendistribusian pupuk subsidi kepada pengawas Pupuk Indonesia (PI) wilayah Aceh Timur yang berinisia HB, namun tidak ada juga kepastian yang jelas.
“Serta tidak ada juga titik terang dan tindakan tegas kepada distributor sehingga kami sempat mengalami kekosongan pupuk bersubsidi,” tegasnya.
Dalam hal ini diduga adanya indikasi “permainan” para oknum distributor pupuk bersubsidi dan harga tebus oleh kios di atas harga HET dari distributor sehingga terjadi keterlambatan pendistribusian dan harga tebusnya diatas herga HET untuk kios wilayah pasokannya. yang akan berdampak serius bagi kebutuhan para kelompok petani sawah.
“serta diduga ada indikasi untuk mengalabui pihak APH dan Dinas terkait karena pihak oknum distributor mengunakan dua nomor rekening, satu untuk herga tubus sesuai dengan harga HET dan satu lagi dengan herga tubus diluar harga HEt
Dengan adanya indikasi tersebut dampak di rasakan langsung oleh kelompok petani sawah seperti di Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, kelangkaan pupuk bersubsidi dan harga tebus di atas harga HET.
Pelanggaran HET oleh oknum distributor dan kios pengecer tidak hanya dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan penunjukannya sebagai distributor dan kios pengecer tetapi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04 Tahun 2023.
Dan untuk Sektor Pertanian dan/atau Pasal 12 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 dan/atau Jo Pasal 4 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962
Tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 263 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 2 dan/atau 3 dan/atau 5 ayat 1 dan/atau 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
“Serta tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu saat awak media mengkomfirmasi distributor yang berinisial DY lewat via chat WhatsApp, 081XXXXXXX5 menyampaikan, aman bole dicek lapangan tidak ada kios yang kosong stoknya bahkan ada 2 kios yang belum lunas tetap saya kirim pupuknya,” tulis DY lewat chat.
Lanjut awak media ini komfirmasi PI yang berinisia HB lewat via chat WhatsApp, 0852XXXXXXX1 tidak juga menggubris hinga berita ini diterbitkan, jika nanti ada tanggapan dari pihak PI dan dinas terkait media ini akan segera menayangkan berita selanjutnya.
(Timkupastuntas86)