Larang Wartwan Meliput, Oknum Jaksa di PN Ketapang Diduga Kuat Melanggar UU No.14 Tahun 2008

REDAKSI LAMONGAN JAWA TIMUR

- Redaksi

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:46 WIB

4099 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketapang Kalbar | www.kupastuntas86.com–

Terjadi lagi insiden yang mencoreng demokrasi, nyaris terjadi kericuhan saat oknum Kejaksaan Negeri Ketapang melarang tim liputan awak media melakukan peliputan pada Kamis 6 Febuari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Insiden ini terjadi ketika tim Persatuan Wartawan Kalbar (PWK) hendak meliput atau mengakses informasi terkait kegiatan Direktur PT Putra Berlian Indah (PT PBI) bersama tim kuasa hukum yang datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang untuk mempertanyakan perkembangan kasus laporan PT PBI mengenai dugaan perampasan lahan milik PT PBI oleh PT Cita Mineral Investindo, Tbk. (PT CMI).

Pihak PT PBI meminta klarifikasi mengenai disposisi yang telah diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kepada Kejaksaan Negeri Ketapang beberapa waktu lalu, serta mempertanyakan tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan sebelumnya.

Namun, ketegangan mulai muncul ketika pihak kejaksaan melarang para wartawan yang hadir di lokasi untuk meliput. Petugas kejaksaan menyatakan bahwa kegiatan yang sedang berlangsung merupakan pembicaraan internal yang tidak boleh dipublikasikan. Hal ini memicu reaksi dari sejumblah wartawan yang merasa hak mereka untuk melakukan peliputan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, telah dilanggar.

Pihak kejaksaan bahkan sempat meminta wartawan untuk menghapus video yang telah direkam dan meminta mereka menyerahkan perangkat ponsel mereka. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh wartawan, yang merasa bahwa tindakan tersebut melanggar hak mereka untuk meliput secara bebas. Ketegangan sempat memuncak dan hampir berujung keributan antara wartawan dan petugas kejaksaan.

Baca Juga :  Polsek Laren Gelar Operasi Sapu Bersih Penyakit Masyarakat Dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Beruntung, situasi tersebut mereda setelah pihak PT PBI dan tim kuasa hukum mereka bertemu dan melakukan musyawarah dengan pihak Kejaksaan.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang lebih baik tanpa menambah ketegangan lebih lanjut. Meskipun demikian, hal ini tetap menyoroti pentingnya transparansi dalam proses hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan kepentingan publik.

Pihak PT PBI, melalui penasehat hukum mereka, menegaskan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya agar ada kejelasan tentang tindakan hukum terhadap dugaan perampasan lahan yang dilakukan oleh PT CMI. Mereka juga mengingatkan bahwa masyarakat berhak mengetahui perkembangan penting terkait dugaan permasalahan hukum yang melibatkan kepentingan banyak pihak.

Kebebasan untuk meliput dan mengungkapkan fakta menjadi kunci dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum serta mencegah potensi penyalahgunaan wewenang. Kasus ini juga menjadi pengingat akan tantangan yang sering dihadapi oleh media dalam menjalankan fungsinya, terutama ketika meliput kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan dampak besar bagi masyarakat.

Ketua Persatuan Wartawan Kalbar (PWK), Ali Muhamad, menyayangkan adanya upaya yang diduga menghalangi tugas jurnalistik, di mana oknum di Kejari Ketapang bersikap arogan dan mengintervensi awak media/wartawan.

Baca Juga :  Diduga Uang PIP Murid SD Jeungki Bertahun Tahun Dikantongi Kepsek

Ali mengatakan, menghalangi tugas wartawan sudah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa siapapun yang menghalangi wartawan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta.

“Sesuai pedoman Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan dan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pers nasional tidak dapat disensor, dilarang, atau dibredel penyiarannya. Pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” ujar Ali.

Menurut Ali, seharusnya sebagai penegak hukum, mereka mengerti tugas dan fungsi wartawan atau jurnalis.

“Mestinya mereka memberikan akses ketika teman-teman wartawan hendak memperoleh informasi, bukan menghalangi. Apalagi sampai meminta handphone dan menghapus video liputan, karena itu adalah dokumen yang menjadi hak bagi pencari informasi yang nantinya dikumpulkan menjadi bahan berita sebagai informasi publik,” sambungnya.

Ali menambahkan, “Apalagi sekarang era keterbukaan informasi publik, selaras dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008,” pungkasnya.

Menurutnya, setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. “Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Setiap informasi publik harus dapat diperoleh dengan cepat dan tepat waktu,” tutup Ali Muhamad.

Sumber : Ali Muhama dan Sahrianto PWK Ketapang

Pewarta: Jono//98

Berita Terkait

KEPOLISIAN SEKTOR SUKODADI BERHASIL, UNGKAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 365 KUHP OLEH UNIT RESKRIM POLSEK SUKODADI BERSAMA DENGAN TIM JAKA TINGKIR
Petugas Jaga polsek Sukodadi patroli blue light tengah malam Diantaranya! Antisipasi Apapun Bentuk tindak Kejahatan.
POLSEK BLULUK KEGIATAN RUTIN YANG DITINGKATKAN (KRYD) DALAM RANGKA KEGIATAN IMBANGAN OPERASI PEKAT SEMERU 2025 SERTA MENJAGA KAMTIBMAS DI BULAN SUCI RAMADHAN 1446 H, DI WILAYAH HUKUM POLSEK BLULUK
GIAT IMBANGAN OPS PEKAT SEMERU 2025 DALAM RANGKA MENJELANG BULAN RAMADHAN 1446 H DI WILAYAH HUKUM POLSEK SUKODADI
GIAT ADUAN MASYARAKAT TENTANG ADANYA WARUNG PENJUAL MIRAS DI WILAYAH HUKUM POLSEK SUKODADI
ANGGOTA KEPOLISIAN SEKTOR KEDUNGRING GIAT IMBANGAN OPS PEKAT SEMERU 2025 DI BULAN SUCI RAMADHON 1446 H DIWILAYAH HUKUM POLSEK KEDUNGPRING
Dalam rangka ops pekat semeru 2025 polsek sukorame berhasil mengamankan miras jenis arak.
KEPOLISIAN SEKTOR SUKODADI BERHASIL UNGKAP TINDAK PIDANA PENYEDIAAN TEMPAT ATAU MEMFASILITASI PERBUATAN CABUL OLEH UNIT RESKRIM POLSEK SUKODADI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 296 KUHP DALAM RANGKA OPS PEKAT SEMERU 2025

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 10:57 WIB

Petugas jaga melaksanakan kebersihan dan patroli mako polsek sukodadi.

Senin, 17 Maret 2025 - 09:57 WIB

Patroli kota presisi blue light tengah malam dengan mobil 1402 Samapta di wilayah polsek brondong untuk antisipasi gesekan oknum Perguruan silat, kriminalitas dan balap liar.

Senin, 17 Maret 2025 - 09:49 WIB

Giat kota presisi pengaturan lalu lintas di wilayah polsek brondong.

Senin, 17 Maret 2025 - 09:33 WIB

Wakapolsek Sukodadi Ipda Sudarto, S. H., pimpin anggota Dalam Rangka Giat apel pagi Di Mapolsek Sukodadi.

Senin, 17 Maret 2025 - 08:55 WIB

Petugas polsek glagah giat patroli obyek vital cegah dan tangkal 3C di wilkum glagah.

Senin, 17 Maret 2025 - 07:59 WIB

PETUGAS POLSEK MODO INTENSIFKAN PATROLI SAHUR UNTUK ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS

Senin, 17 Maret 2025 - 07:56 WIB

Di bulan ramadhan ini, Polsek sukorame intensifkan giat safari sholat tarawih dalam rangka cipta kamtibmas sekaligus meningkatkan keimanan di bulan suci ini.

Minggu, 16 Maret 2025 - 21:13 WIB

Petugas polsek bluluk giat patroli Pam dan pantau masjid yang melaksanakan sholat isya dan tarawih di wilayah kecamatan bluluk.

Berita Terbaru