BATUBARA | KUPASTUNTAS86.COM – Sudah jatuh, ketimpa tangga lagi,hal ini patut dirasakan oleh ibu Nurhaida br Sianipar. Pasalnya, di berikan bantuan minjamkan uang ke bank menggunakan atasnama, kini harus berurusan dengan Perusahaan Bank Plat Merah Ujung Padang lantaran angsuran sebanyak 10 bulan lagi belum di bayarkan oleh TS.
Hal itu bermula diketahui adanya surat somasi yang berikan oleh Bank BRI Ujung Padang, Kabupaten Batubara sebanyak 2 kali kepada Nurhaida br Sianipar.
“Saya pikir sudah beres pembayaran,karena 10 Oktober 2024 harusnya sudah lunas, tidak tahunya TS ada menunggak sebanyak 10 kali angsuran di bank BRI. Sekarang dia tidak mau tanggung jawab, hpnya sudah tidak bisa di hubungi lagi”ujar Albert Sihombing kepada wartawan melalui telpon di nomor 085272304***
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menceritakan bahwa sebelumnya TS yang merupakan pegawai ASN di Dinas Perkim Batubara dengan jabatan Ka.Bagian mendatangi rumah kediaman ibunya Nurhaida br Sianipar untuk meminjam uang lantaran ada kebutuhan mendesak.
Lantas, ibunya Nurhaida tidak memiliki uang, namun diduga TS meminta agar ibunya meminjamkan uang ke Bank (Kredit) atasnamanya dengan janji pembarayaran TS yang membayar setiap bulannya.
Namun di awal tahun 2025, ibunya terkejut mendapatkan somasi sebanyak 2 kali dari Bank BRI dan menyatakan bahwa menunggak angsuran pembayaran sebanyak 10 kali. Mengetahui adanya tunggakan, lantas ibunya menghubungi TS ke nomor telfon miliknya, sayangnya sudah tidak bisa di hubungi lagi dan nomor ibunya di blokir oleh TS.
Lanjut Albert ” Ibu saya dari kemarin Kamis 30 Januari 2025 hingga hari ini Sabtu (01-02-2025) datang ke rumah TS ( menginap ) di Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun hingga saat ini Ibu saya belum bertemu dengan TS
“Kami ingin hal tersebut diselesaikan dengan baik,mengapa TS menghindar dan tidak bersedia bertemu dengan ibu saya, maksudnya apa (?)” herannya.
Sementara, TS yang berhasil di konfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Sabtu, (01-02-2025) mengatakan akan membayarnya dalam bulan ini.
“Ya, dalam BLN ini saya lunasi pak ( Pebruari 2025 red) – Yang jelas dlm BLN ini saya lunasu ( Pebruari 2025 red )”jawab singkatnya
Terlihat seakan ucapan janji TS, Awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pimpinan TS yakni Kadis Perkim Batubara terkait bawahannya tidak bertanggung jawab atas hutang piutang yang terjadi hingga menimbulkan korban, Malah menyebutkan jangan buat tambah pikirannya.
“Langsung ke orangnya aja bos. jgn buat tambah pikiran saya, sudah kami panggil dia dan dia mau selesaikan katanya secara kekeluargaan, kami jg maralah ( masalah. red ) Keluarga jangan dibawa-bawa ke kantor”ujarnya.
Disinggung terkait tindakan apa yang dilakukan terhadap bawahannya selaku ASN jabatan Ka.Bagian diduga melakukan penipuan pembayaran hutang atasnama, kadis Perkim Batubara tidak menjawab.
Namun,ucapan Kadis terkait dikonfirmasi persoalan anggotanya mengucapkan jangan tambahi pikirannya mencerminkan tidak layaknya sebagai pimpinan dalam bekerja.
Harusnya Kepala Dinas selaku pelayan masyarakat mampu menjadi panutan anggotanya dalam bekerja, dari mulai mengawasi, mengayomi dan memberikan tindakan kepada bawahannya yang mencoreng nama baik pemerintahan.
Diminta kepada PJ Bupati Batubara untuk melakukan evaluasi kepada oknum Kepala Dinas Perkim dan anggota bawahannya selaku kepala bagian ( Kabag ) berinisial TS karena oknum Kepala Dinas diduga tidak profesional dan tidak mampu memberikan pengayoman kepada anggotanya hingga merusak nama baik pemerintah Kabupaten Batubara. (Tim)