Kemendagri Akan Perkuat Pengawasan Pindar dan Lindungi Data Pribadi Warga

KUPAS TUNTAS86

- Redaksi

Selasa, 21 Januari 2025 - 19:11 WIB

4065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam memperkuat pengawasan terhadap pinjaman daring (Pindar) ilegal serta melindungi data pribadi masyarakat.

Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers setelah Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Pinjaman Daring Ilegal di Aula Utama Gedung Ex Sentra Mulia, Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Jakarta, Selasa (21/1/2025).

“Kemendagri akan menjadi bagian dari tim evaluasi regulasi, karena memang sudah ada sebetulnya tim Satgas ya yang dipimpin oleh OJK saat itu dan ada 16 lembaga yang masuk, di lembaga pemerintah yang masuk di antaranya Kemendagri,” ujar Mendagri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Mendagri menjelaskan, Kemendagri akan berperan dalam penyusunan dan evaluasi regulasi terkait Pindar, dengan fokus utama pada upaya sosialisasi dan pencegahan di tingkat pemerintah daerah (Pemda) hingga desa.

Baca Juga :  Milenial Jaga Kondusivitas Pemilu 2024

“[Kami akan] melibatkan Pemda-Pemda [dan] desa-desa supaya masyarakat bisa memilih pinjaman online yang sah dan yang tidak,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri juga menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi sebagai aspek krusial dalam penyusunan regulasi. Ia menjelaskan sistem Pindar memanfaatkan data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan data biometrik, seperti sidik jari, retina mata, dan pengenalan wajah.

“Kita sudah melakukan kerja sama dengan lebih kurang 6.000 lembaga, baik pemerintah [maupun] non-pemerintah, termasuk lembaga keuangan, fintech,” jelas Mendagri.

Ia pun menegaskan, setiap lembaga mitra Kemendagri wajib mematuhi standar keamanan data ISO 27000. Jika terjadi kebocoran data, maka pihak yang bertanggung jawab akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Baca Juga :  Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka, Diminta Mundur dan Terancam Hukuman Seumur Hidup

Sanksi, kata Mendagri, akan diberikan kepada seluruh pihak yang membocorkan data pribadi, termasuk penyelenggara Pindar yang menyalahgunakan data klien untuk kepentingan lain.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator (Menko) Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil langkah hukum dan upaya preventif untuk menangani Pindar ilegal. Salah satunya, dengan memblokir situs web milik perusahaan Pindar yang tidak memiliki izin resmi.

“Jadi yang masyarakat harus mengetahui nanti listnya ada di OJK hanya ada 97 [Pindar] yang sudah mendapatkan izin untuk beroperasi secara legal, yang lain adalah ilegal,” ujar Yusril.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, jika menjadi korban atau mendapatkan ancaman akibat pinjaman daring ilegal.

( Effendi Basri)

Berita Terkait

Angka Kepuasan Masyarakat Tinggi di 100 Hari Pemerintahan Presiden Prabowo, Wamendagri Bima Arya: Bentuk Apresiasi Publik
Mengenal Lebih Dekat Fahd El Fouz A Rafiq Calon Ketua Umum Karang Taruna Nasional Periode 2025 -2030
Awali Tahun 2025, Tim Redaksi MSN Gelar Rapat Koordinasi Perdana
Kapolri dan Panglima TNI Cek Kesiapan Jajaran TNI-Polri Dukung Program Ketahanan Pangan
Wujudkan Pemilu Damai dan Aman, Mendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
Jelang Pilkada, Kapolsek Pantee Bidari Ajak  Warga Jaga Kamtibmas
Dayah Amal Aceh Timur Gelar Upacara Hari Santri Nasional 2024 
Masyarakat kabupaten Asahan Resah Kepengurusan SIM Sangat Mahal

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 07:04 WIB

Pengerjaan 98 Persen, Rehab Rumah Tidak Layak Huni Oleh Kodim Takalar Bekerja Sama Dengan Pemda

Jumat, 21 Februari 2025 - 08:36 WIB

Wujud Lingkungan Bersih, Koramil 1426-03/Galut, Ajak Warga Kerja Bakti Bersihkan Selokan

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:10 WIB

Personel Koramil 1426-02/Polsek, Ajak Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:01 WIB

Peran Babinsa Jajaran Kodim Takalar Dampingi Petani Pantau Perkembangan Tanaman Padi

Kamis, 20 Februari 2025 - 05:38 WIB

Komsos, Media Babinsa Koramil 1426-06/Mapsu Untuk Jalin Silaturahmi Dengan Warga Binaan

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:01 WIB

Koramil 1426-01/Polut Ajak Siswa Siswi SDN 50 Lassang Kerja Bakti Bersihkan Selokan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:26 WIB

Babinsa Koramil 1426-02/Polsel, Laksanakan Pendampingan Kegiatan Posyandu Penimbangan Balita

Rabu, 19 Februari 2025 - 07:31 WIB

Program Rumah Sehat Oleh Kodim 1426 Takalar Bersama Pemda, Rehab Rumah Tidak Layak Huni

Berita Terbaru