Lamongan | www.kupastuntas86.com-
Kepolisian daerah dari jajarannya personil polsek Sukodadi melaksanakan kegiatan pemasangan bener himbauan stop penggunaan listrik untuk jebakan hama tikus di persawahan di wilayah hukum polsek Sukodadi,
Hari / Tanggal : Kamis, 16 Jan 2025, Pukul 10.30 Wib.
Dalam kegiatan pemasangan bener himbauan tersebut dilaksanakan oleh anggota polsek Sukodadi,di Ds. Sidogembul Kec. Sukodadi kabupaten Lamongan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PETUGAS, Aipda M Edy, Bripka Yhoned.
Giat Pemasangan Bener terkait larangan penggunaan Aliran Listrik / Strum untuk Jebakan hama tikus di Persawahan, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, warga dan kelompok tani bahwa penggunaan aliran listrik melanggar UU dan sangat berbahaya bagi diri maupun orang lain, serta tidak sesuai dengan peruntukanya dan bila menimbulkan korban jiwa bisa di pidana sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu ditempat terpisah kapolsek Sukodadi Akp mochamad lazib, SH., saat dikonfirmasi media online membenarkan adanya kegiatan pemasangan bener himbauan stop penggunaan listrik untuk hama di sawah yang dilaksanakan oleh anggota polsek Sukodadi diantaranya kegiatan pemasangan bener himbauan tersebut guna untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat “tegasnya kapolsek Sukodadi Akp mochamad lazib, SH.
Dalam kegiatan pemasangan bener himbauan yang dilaksanakan oleh anggota polsek Sukodadi, Selama kegiatan berlangsung aman dan kondusif”pungkasnya.
(REDAKSI)