Sigli | Penjabat (Pj) Bupati Pidie, Drs. Samsul Azhar membuka langsung Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal yang dilaksanakan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) bekerja sama dengan Fakultas Hukum
Universitas Jabal Ghafur (FH-Unigha) Sigli.
Dalam sambutan dan arahannya, Samsul Azhar, meminta agar Paralegal yang telah mengikuti Diklat ini kedepannya dapat berkolaborasi membantu Pemkab Pidie, baik dalam melakukan advokasi pelayanan bantuan hukum maupun dalam memberikan edukasi dan informasi hukum bagi masyarakat.
Atas nama Pemkab Pidie, Samsul Azhar menyambut baik acara Diklat Paralegal ini, dan berharap agar Paralegal ini dapat bersinergi dengan Pemkab Pidie dalam berbagai hal untuk membangun Kabupaten Pidie.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terutama dalam hal pemberian bantuan hukum, edukasi dan penyampaian informasi hukum yang tepat untuk masyarakat Pidie, sehingga terciptanya masyarakat yang sadar hukum”, ucap Samsul Azhar, yang disusul dengan meresmikan pembukaan Diklat Paralegal tersebut.
Dalan kesempatan itu, Ketua Yayasan Pembangunan Pendidikan Unigha Sigli, Teuku Yasman Saputra, S.H., M.H., mengharapkan agar Paralegal yang telah mengikuti pendidikan dapat melanjutkan pendidikannya di FH Unigha, atau bagi yang belum menempuh pendidikan Sarjananya.
“Bagi peserta Paralegal yang nanti akan melanjutkan pendidikan sarjana hukumnya, Unigha siap membantu dengan berbagai kemudahan dan fasilitas yang ada”, kata Teuku, Yasman, Sabtu (11/1/2025) di ruangan diklat Unigha Sigli.
Sementara itu, Ketua YARA, Safaruddin, menyampaikan, pendidikan Paralegal ini diselenggarakan berdasarkan pasal 8 ayat (1) Permen Hukum dan HAM RI No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dan Pedoman
Penyelenggaraan Diklat Paralegal Nomor : PHN-53.HN.04.03 Tahun 202.
Dalam sambutannya, Safar berharap para peserta pendidikan agar serius mengikuti materi selama beberapa hari yang diberikan oleh berbagai ahli dalam bidangnya, dan setelah itu, selesai dievaluasi sesuai dengan pedoman pelaksanaan Diklat Paralegal, akan diikuti dengan pendidikan orientasi lapangan selama tiga bulan sebagai wujud aplikasi teoritis hari ini.
Selesai pendidikan dan dinyatakan layak oleh panitia baru akan diusulkan sertifikat ke BPHN, setalah itu peserta berhak menyematkan gelar non akademik CPLA (Certified Paralegal Legal of Aid) dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Paralegal yang hari ini telah mengikuti Diklat agar dapat membantu Pemkab Pidie dalam menyelenggarakan urusan pelayanan publik kepada masyarakat, dengan saling berkomunikasi dan berkolaborasi untuk pelayanan publik yang baik”, demikian harapan Ketua YARA Safaruddin, dalam Diklat Paralegal yang di ikuti oleh 50 peserta tersebut.(AA/hR)