DELI SERDANG | KUPASTUNTAS86.COM – PT.Samawood Work Industries Sei Blumai Hilir, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.diduga tidak memiliki K-3 sebagai standard ISO 14001.
ISO 14001 adalah standard Internasional yang menetapkan pendekatan terstruktur untuk perlindungan lingkungan,dan standard ini di terbitkan oleh Internasional Organization for standrdization(ISO) Untuk :
– Memenuhi peraturan lingkungan
– Mencegah pencemaran
– Melakukan perbaikan berkelanjutan
– Menjaga keberlanjutan sumberdaya
– Mitigasi perubahan iklim
– Meminimalkan dampak lingkungan
– Patuh hukum
Adapun halnya terkait PT.Samawood Work Industries di Sei Blumai Hilir Desa Tanjung Morawa A, dugaan tidak memiliki K-3 sebagai standard ISO 14001, sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, UU Nomor 14 Tahun 2008.konformasi melalui pesan singkat WhatsApp Wahab selaku Presiden Perusahaan PT.Samawood Work Industries tidak dapat dihubungi panggilan via WhatsApp terus memanggil dengan Nomor 0811X16140 pada tanggal 24/12/2024. Selanjutnya Robinson selaku HRD perusahaan PT.Samawood Work Industries pada tanggal 24/12/2024 tidak memberikan tanggapan ataupun klarifikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada tanggal 30/12/2024 kembali mengkonfirmasi Robinson selaku HRD PT.Samawood Work Industries melalui via telepon WhatsApp ” saya sedang Natalan dan Tahun Baru di kampung, nanti nanti saja itu…..” pungkas Robinson pada saat dihubungi melalui telepon via WhatsApp.
dilapangan beberapa waktu lalu mewawancarai salah satu Karyawan di PT.Samawood Work Industries, nama karyawan dalam hal ini tidak ingin muat kedalam pemberitaan didasari berstatus pekerja demi kenyamanan Narasumber memberikan informasi kepada Media yang sebenarnya,” Rouhgmill (Gudang) bahagian Fouming/tempat kerja trailer diletakkan di Gudang Rouhgmill belakang, PT.Samawood Work Industries diduga memakai Zat Kimia Gas untuk mengawetkan Kayu, PT.Samawood Work Industries diduga tidak dilengkapi alat pelindung (APD) untuk para pekerja sesuai UU, pekerja di PT.Samawood Work Industries untuk pekerja didalam perusahaan PT.Samawood Work Industries diduga hanya memakai masker saja dan dugaan tidak sesuai Standard aturan yang berlaku.
PT, Samawood Work Industries diduga melanggar :
1.UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
2.Permenaker Nomor 5 Tahun 1996 tentang sistem manajemen K-3
3.PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
4.OHSAS 18001 Standard Internasional untuk penerapan sistem manajemen K-3. (Tim)