Dugaan Korupsi Tanah Bengkok Desa Bongas Wetan: Rp11,93 Miliar Jadi Sorotan.

REDAKSI LAMONGAN JAWA TIMUR

- Redaksi

Sabtu, 28 Desember 2024 - 11:29 WIB

4073 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalengka | www.kupastuntas86.com-
Tanah bengkok, sebagai bagian dari kekayaan desa, dilindungi oleh regulasi ketat yang bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan. Berdasarkan Permendagri No. 4 Tahun 2007, tanah desa termasuk tanah bengkok tidak boleh dilakukan pelepasan hak kepemilikan kecuali untuk kepentingan umum, dengan mekanisme yang sangat jelas, termasuk penggantian tanah yang lebih baik dan berlokasi di desa setempat. Namun, kasus di Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, menjadi sorotan akibat dugaan penyalahgunaan tanah bengkok oleh Kepala Desa Mamat Saripudin.

Regulasi Tanah Desa yang Dilanggar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permendagri No. 4 Tahun 2007 Pasal 15 dengan tegas menyatakan:

1. Kekayaan desa berupa tanah tidak dapat dilepaskan kecuali untuk kepentingan umum.

2. Pelepasan harus disertai ganti rugi sesuai harga pasar dan NJOP.

3. Ganti rugi berupa uang harus dialihkan untuk pembelian tanah pengganti yang lebih produktif.

4. Proses pelepasan wajib mendapatkan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), izin tertulis dari bupati/walikota, dan gubernur.

Baca Juga :  Dikira Modus Nyatanya Serius, "Kapolres Simalungun Berantas Bandar Judi dan Berhasil Menangkap Pelaku Judi Togel di 1000 Dolok"

Namun, dalam kasus ini, tanah bengkok seluas ±10 hektare yang terletak di Blok Sawah Asem, Blok Kosambi Pandak, dan Blok Gaul dijual kepada PT Indoplas Footware Indonesia senilai Rp11,93 miliar, tanpa memenuhi mekanisme yang ditentukan. Bahkan, harga jual tanah Rp225.000/m² dinilai tidak sesuai dengan potensi produktivitas lahan.

Potensi Penyalahgunaan Jabatan

Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kepala Desa yang terbukti menjual tanah bengkok untuk kepentingan pribadi dapat dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau denda hingga Rp1 miliar. Dugaan penyalahgunaan kewenangan ini diperkuat dengan pengakuan dalam Surat Keterangan No. 141/578/XI/Pemdes/2021 yang ditandatangani Kepala Desa pada 1 November 2021.

Tanggapan Aktivis dan Tuntutan Penegakan Hukum

Saeful Yunus, tokoh pergerakan Kabupaten Majalengka, mengecam tindakan Kepala Desa Bongas Wetan yang dinilai terang-terangan melanggar aturan. “Lahan produktif ini tidak boleh dialihfungsikan untuk industri tanpa persetujuan pemerintah pusat dan provinsi. Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan dugaan memperkaya diri sendiri,” tegasnya.

Baca Juga :  Tindaklanjuti Jumat Curhat, Polsek Rayon Barat langsung Razia di Betiring Gresik

Saeful juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan terhadap pelaku. “Kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi kepala desa lain untuk tidak mengutamakan keuntungan pribadi di atas kesejahteraan masyarakat. Supremasi hukum harus ditegakkan!” tambahnya.

Pertanyaan Besar: Ke Mana Uang Rp11,93 Miliar?

Hingga kini, masyarakat Desa Bongas Wetan mempertanyakan alokasi dana hasil penjualan tersebut. Apakah uang ini digunakan untuk kepentingan masyarakat atau justru masuk ke kantong pribadi? Ketidaktransparanan ini semakin memperkuat dugaan korupsi.

Kasus ini bukan sekedar persoalan lokal, tetapi ujian bagi integritas hukum dan keadilan di Indonesia. Diharapkan penegakan hukum terhadap pelaku tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga menjadi tonggak perubahan dalam pengelolaan kekayaan desa. (Red)

(Bersambung)

Berita Terkait

“Kadiv Humas Polri Bekali Taruna Akpol 2025 dengan Strategi Kehumasan di Era Digital”
Kapolsek Sukorame pimpin giat cipkon multisasaran gabungan Rayon IV di wilkum Polsek Sukorame.
KAPOLSEK SUKODADI PIMPIN GIAT APEL SIAGA DALAM RANGKA ANTISIPASI PERGERAKAN HITAM-HITAM KE POLSEK SUGIO DI HALAMAN MAKO POLSEK SUKODADI
Giat Koordinasi dan penggalangan dengan Ketua Ranting PSHT Ranting Kec Kedungpring, terkait Berita di Medsos tentang Seruan Aksi Hitamkan Polsek Sugio
KEGIATAN KOORDINASI DAN PENGGALANGAN DENGAN KETUA RANTING PERGURUAN SETIA HATI TERATAI ( PSHT ) KEC. BLULUK TERKAIT BERITA DI MEDSOS TENTANG SERUAN AKSI HITAMKAN POLSEK SUGIO POLRES LAMONGAN
Kapolsek bluluk Pimpin anggota giat AAP Dan pemeriksaan HP Anggota di mapolsek bluluk.
KEGIATAN RUTIN YANG DITINGKATKAN (KRYD) TERKAIT PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN MINUMAN KERAS / BERALKOHOL DI WILAYAH HUKUM POLSEK BLULUK
6 Anggota Polrestabes Medan Diperiksa Paminal, Terkait Tewasnya Seorang Tahanan Begini Penjelasan nya Kapolrestabes Medan.

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:54 WIB

Anggota polsek kedungpring giat patroli perintis presisi dialogis di wilayah hukum polsek kedungpring.

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:39 WIB

Anggota polsek modo Sebagai garda terdepan dalam kegiatan patroli dialogis presisi Diantaranya! Guna untuk memberikan Himbauan kamtibmas kepada warga.

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:25 WIB

Lap Giat polmas Sebagai penggerak Program Ketahanan pangan di wilayah kecamatan bluluk.

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:57 WIB

Polri Sebagai Garda terdepan dalam memberikan ruang pelayanan terhadap masyarakat Diantaranya! Antisipasi Guantibmas 3C.

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:56 WIB

Polri sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat Diantaranya! Tingkatkan kegiatan patroli obyek vital dengan sasaran perbankan Antara lain.

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:52 WIB

Polri sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan Rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat Diantaranya! Patroli dialogis.

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:33 WIB

Anggota Polsek Karangbinangun Tingkatkan,giat patroli blue light tengah malam diantaranya! Antisipasi Guantibmas 3C.

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:24 WIB

Anggota Polsek Ngimbang Melaksanakan Giat Pendampingan Polisi Penggerak Desa (PPD)Program Pekarangan Pangan Bergizi (P2B)

Berita Terbaru