Dugaan Korupsi Tanah Bengkok Desa Bongas Wetan: Rp11,93 Miliar Jadi Sorotan.

REDAKSI LAMONGAN JAWA TIMUR

- Redaksi

Sabtu, 28 Desember 2024 - 11:29 WIB

40174 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalengka | www.kupastuntas86.com-
Tanah bengkok, sebagai bagian dari kekayaan desa, dilindungi oleh regulasi ketat yang bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan. Berdasarkan Permendagri No. 4 Tahun 2007, tanah desa termasuk tanah bengkok tidak boleh dilakukan pelepasan hak kepemilikan kecuali untuk kepentingan umum, dengan mekanisme yang sangat jelas, termasuk penggantian tanah yang lebih baik dan berlokasi di desa setempat. Namun, kasus di Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, menjadi sorotan akibat dugaan penyalahgunaan tanah bengkok oleh Kepala Desa Mamat Saripudin.

Regulasi Tanah Desa yang Dilanggar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permendagri No. 4 Tahun 2007 Pasal 15 dengan tegas menyatakan:

1. Kekayaan desa berupa tanah tidak dapat dilepaskan kecuali untuk kepentingan umum.

2. Pelepasan harus disertai ganti rugi sesuai harga pasar dan NJOP.

3. Ganti rugi berupa uang harus dialihkan untuk pembelian tanah pengganti yang lebih produktif.

4. Proses pelepasan wajib mendapatkan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), izin tertulis dari bupati/walikota, dan gubernur.

Baca Juga :  Giat perintis presisi patroli blue light tengah malam diantaranya! Untuk antisipasi gesekan oknum Perguruan silat, kriminalitas dan balap liar begini tegasnya.

Namun, dalam kasus ini, tanah bengkok seluas ±10 hektare yang terletak di Blok Sawah Asem, Blok Kosambi Pandak, dan Blok Gaul dijual kepada PT Indoplas Footware Indonesia senilai Rp11,93 miliar, tanpa memenuhi mekanisme yang ditentukan. Bahkan, harga jual tanah Rp225.000/m² dinilai tidak sesuai dengan potensi produktivitas lahan.

Potensi Penyalahgunaan Jabatan

Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kepala Desa yang terbukti menjual tanah bengkok untuk kepentingan pribadi dapat dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau denda hingga Rp1 miliar. Dugaan penyalahgunaan kewenangan ini diperkuat dengan pengakuan dalam Surat Keterangan No. 141/578/XI/Pemdes/2021 yang ditandatangani Kepala Desa pada 1 November 2021.

Tanggapan Aktivis dan Tuntutan Penegakan Hukum

Saeful Yunus, tokoh pergerakan Kabupaten Majalengka, mengecam tindakan Kepala Desa Bongas Wetan yang dinilai terang-terangan melanggar aturan. “Lahan produktif ini tidak boleh dialihfungsikan untuk industri tanpa persetujuan pemerintah pusat dan provinsi. Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan dugaan memperkaya diri sendiri,” tegasnya.

Baca Juga :  Dua Tersangka Dihadirkan dalam Jumpa Pers kasus Pengeroyokan dan Perampasan Di Meteseh

Saeful juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan terhadap pelaku. “Kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi kepala desa lain untuk tidak mengutamakan keuntungan pribadi di atas kesejahteraan masyarakat. Supremasi hukum harus ditegakkan!” tambahnya.

Pertanyaan Besar: Ke Mana Uang Rp11,93 Miliar?

Hingga kini, masyarakat Desa Bongas Wetan mempertanyakan alokasi dana hasil penjualan tersebut. Apakah uang ini digunakan untuk kepentingan masyarakat atau justru masuk ke kantong pribadi? Ketidaktransparanan ini semakin memperkuat dugaan korupsi.

Kasus ini bukan sekedar persoalan lokal, tetapi ujian bagi integritas hukum dan keadilan di Indonesia. Diharapkan penegakan hukum terhadap pelaku tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga menjadi tonggak perubahan dalam pengelolaan kekayaan desa. (Red)

(Bersambung)

Berita Terkait

Polsek Tikung lakukan Patroli Blue Light sebagai Upaya cipta kondisi Harkamtibmas cegah 3C diwilayah Tikung.
Anggota polsek modo tingkatkan kegiatan patroli blue light tengah malam diantaranya! Cegah tindak kejahatan antara lain Curanmor Begini tegasnya.
Giat perintis presisi patroli blue light tengah malam diantaranya! Untuk antisipasi gesekan oknum Perguruan silat, kriminalitas dan balap liar begini tegasnya.
Anggota polsek modo Tingkatkan Kegiatan Patroli Blue Light, Upaya Cegah Gangguan Kamtibmas Begini tegasnya!
Patroli Obyek Vital malam Hari Guna cegah dan tangkal 4C wilayah Hukum polsek tikung.
Kegiatan koordinasi dengan pengurus tawwabin pemberangkatan haji dan umroh dengan calon jamaah di kantor tawwabin kecamatan brondong kabupaten Lamongan.
Kapolsek brondong Bersama Warga lingkungan Jomponh kelurahan/Kecamatan brondong melaksanakan kegiatan Silaturahmi Begini Pesannya!
KEGIATAN POLSEK BRONDONG MELAKSANAKAN PATROLI KOTA PRESISI BLUE LIGHT DI PERUMAHAN / PEMUKIMAN WARGA YANG DITINGGAL MUDIK OLEH PEMILIKNYA ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS KEAMANAN PADA JAM-JAM RAWAN KRIMINALITAS 3 C DI KECAMATAN BRONDONG KABUPATEN LAMONGAN

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 15:01 WIB

Polsek Tikung lakukan Patroli Blue Light sebagai Upaya cipta kondisi Harkamtibmas cegah 3C diwilayah Tikung.

Jumat, 11 April 2025 - 14:55 WIB

Perkuat Sinergitas, Wabup Aceh Timur Terima Kunjungan Jurnalis Jalin Silaturahmi

Jumat, 11 April 2025 - 13:26 WIB

Anggota polsek sukodadi tingkatkan giat (PKP) patroli obyek vital diantaranya Perbankan di wilayah kecamatan sukodadi.

Jumat, 11 April 2025 - 13:23 WIB

Petugas polsek sukodadi Tingkatkan giat (PKP) patroli Kota presisi blue light tengah malam diantaranya! Antisipasi knalpot brong .

Jumat, 11 April 2025 - 12:37 WIB

Anggota polsek modo tingkatkan kegiatan patroli blue light tengah malam diantaranya! Cegah tindak kejahatan antara lain Curanmor Begini tegasnya.

Jumat, 11 April 2025 - 12:25 WIB

Giat perintis presisi patroli blue light tengah malam diantaranya! Untuk antisipasi gesekan oknum Perguruan silat, kriminalitas dan balap liar begini tegasnya.

Jumat, 11 April 2025 - 12:23 WIB

Anggota polsek brondong meningkatkan kegiatan patroli kota presisi pengaturan lalu lintas di wilayah polsek brondong.

Jumat, 11 April 2025 - 11:43 WIB

Kapolsek kedungpring Akp Sudibyo, S. H., Menghadiri giat Silaturahmi Halal bihalal bersama forkopimcam kec. Kedungpring Begini tegasnya.

Berita Terbaru