Lamongan | www.kupastuntas86.com-
Kepolisian personil polsek bluluk polres lamongan polda jatim kembali melaksanakan kegiatan (KRYD) Terkait pengendalian dan pengawasan peredaran minuman keras/ Beralkohol di wilayah hukum polsek bluluk.
giat, Kanit Reskrim beserta Anggota Polsek Bluluk, telah mengamankan miras beralkohol jenis Arak, sebagaimana di maksud dalam Perda Kab. Lamongan no. 16, tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek bluluk iptu Sukardi,saat dikonfirmasi media online menjelaskan menerapkan, Dalam keterangan tersebut polri menerapkan sesuai,
Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kab. Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol”tegasnya kapolsek bluluk iptu Sukardi.
WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN
Hari Rabu, 25 Desember 2024, Pukul 11.00 Wib S/d selesai.
Lokasi tkp sebagai berikut,
Rumah sdr. PARTO bin PAIDI, bertempat di Dsn. Embonggede, RT : 001/007, Ds. Kuwurejo, Kec. Bluluk, Kab. Lamongan.
Warung Kopi milik sdr. ALDI JOHAN R. bin SUGIANTO, bertempat di Dsn. Cangkring, Ds. Cangkring, Kec. Bluluk, Kab. Lamongan.
IDENTITAS SAKSI
RUDI KISWANTO, S.Sos., 28 thn, Polri, Aspol Polsek Bluluk, Polres Lamongan.
RIDHO L. P., 20 thn, Polri, Aspol Polsek Bluluk, Polres Lamongan.
IDENTITAS PENJUAL
Sdr. PARTO bin PAIDI, Lamongan, 04 September 1969, Petani, alamat Dsn. Embonggede, RT : 001/007, Ds. Kuwurejo, Kec. Bluluk, Kab. Lamongan.
Sdr. ALDI JOHAN R. bin SUGIANTO, Lamongan, 27 Januari 2001, Swasta, alamat Dsn. Sambiroto, RT : 024 / 003, Ds. Sukorame, Kec. Sukorame, Kab. Lamongan.
KRONOLOGI KEJADIAN ,
Pada hari Rabu, tanggal 25 Desember 2024, sekira pukul 11.00 WIB, Kanit Reskrim beserta Anggota Polsek Bluluk melaksanakan patroli rutin dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditngkatkan dan menerima laporan informasi dari masyarakat bahwa di rumah warga di Ds. Kuwurejo, Kec. Bluluk dan Warung Kopi yang ada di Ds. Cangkring, Kec. Bluluk, terdapat penjual minuman keras beralkohol jenis *Arak*. Kemudian kami menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut, dan benar adanya, setelah kami lakukan pemeriksaan di rumah sdr. PARTO bin PAIDI, bertempat di Dsn. Embonggede, Ds. K uwurejo, Kec. Bluluk dan Warung Kopi milik sdr. ALDI JOHAN R. bin SUGIANYO, yang bertempat di Dsn. Cangkring, Ds. Cangkring, Kec. Bluluk, diketahui telah menjual minuman keras beralkohol jenis Arak, selanjutnya kami melakukan Tindakan Kepolisian dengan mengamankan Barang Bukti ke Polsek Bluluk dan mencatat identitas pemilik /penjual Minuman keras beralkohol tesebut.
BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN Sdr. PARTO bin PAIDI :
10 (sepuluh) botol kemasan air mineral, dengan ukuran @ 1,5 (satu setengah) Liter, minuman keras beralkohol jenis Arak, dengan jumlah total sebanyak 15 (lima belas) Liter.
– Sdr. ALDI JOHAN R. bin SUGIANTO, :
4 (empat) botol kemasan air mineral, dengan ukuran @1,5 (satu setengah) Liter, minuman keras beralkohol jenis Arak, dengan jumlah total sebanyak 6 (enam) Liter.
RENCANA TINDAK LANJUT ,
Mencatat Identitas pemilik / penjual dan Dokumentasi., Mengamankan Barang Bukti.,Melaporkan kepada Pimpinan.
(Redaksi)
POLRES LAMONGAN MEGILAN (Melayani, Empaty, Guyub, Inovatif, Loyalitas, Amanah dan amaN)