Lamongan | www.kupastuntas86.com-
Dalam rangka guna untuk kupas bersih penyakit masyarakat antara lain anggota polsek Sukorame melaksanakan kegiatan (KRYD)Di wilayah hukum polsek Sukorame senin (23/12/2024).
Dalam kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan miras jenis toak dalam sebuah Warkop kemudian petugas membawa barang bukti untuk di tindaklanjuti proses di mako polsek Sukorame.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu kapolsek Sukorame Iptu Suroso, S. Sos., saat dikonfirmasi media online menjelaskan membenarkan adanya kegiatan (KRYD) dan berhasil mengamankan miras jenis toak yang beredar di wilayah hukum polsek Sukorame dan kemudian petugas di bawa ke mako polsek untuk proses hukum yang berkelanjutan “terangnya kapolsek Sukorame Iptu Suroso, S.Sos.
Kapolsek Sukorame Iptu Suroso,S.Sos., dalam oprasi Cipkon ini Polri menerapkan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kab. Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol”tegasnya kapolsek Sukorame Iptu Suroso, S. Sos.
Bentuk komitmen polri dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat diantaranya menjelang natal dan tahun baru sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat akan terus kami tingkatkan guna untuk mewujudkan wilayah hukum polsek Sukorame yang aman dan kondusif” Tandasnya.
Dan selama kegiatan (KRYD) yang dilaksanakan oleh anggota polsek Sukorame tersebut kegiatan berlangsung berjalan dengan aman dan kondusif “tutup nya.
(Redaksi)