Lamongan | www.kupastuntas86.com-
Dalam rangka guna untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat dengan baik tegasnya kali ini anggota polsek sukodadi melaksanakan kegiatan sosialisasi stop pengunaan listrik untuk jebakan hama tikus di persawahan di wilayah hukum polsek sukodadi,
Senin, 23 Des 2024, Pukul 11.30 Wib.
Dalam kegiatan sosialisasi pengunaan listrik untuk jebakan hama tikus tersebut dilaksanakan di Ds. Surabayan Kec. Sukodadi kabupaten Lamongan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas yang melaksanakan kegiatan, Bripka Yhoned, Brigadir F Rozi.
Giat Pemasangan Bener terkait larangan penggunaan Aliran Listrik / Strum untuk Jebakan hama tikus di Persawahan, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, warga dan kelompok tani bahwa penggunaan aliran listrik melanggar UU dan sangat berbahaya bagi diri maupun orang lain, serta tidak sesuai dengan peruntukanya dan bila menimbulkan korban jiwa bisa di pidana sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu kapolsek sukodadi Akp mochamad lazib, SH., saat dikonfirmasi media online menjelaskan membenarkan adanya kegiatan sosialisasi stop pengunaan listrik untuk jebakan hama tikus yang ada di wilayah hukum polsek sukodadi diantaranya kegiatan tersebut guna untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat dengan baik “tegasnya kapolsek sukodadi Akp mochamad lazib, SH.
Selama kegiatan berlangsung aman dan kondusif “tandasnya.
(REDAKSI)