DELI SERDANG | KUPASTUNTAS86.COM – Berita viral beberapa hari yang lalu yang dialami seorang pelajar usia 16 tahun warga jalan pimpinan Dusun I Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang, tewas tergeletak di jalan Sultan Serdang Sport Center setelah terlibat tawuran geng motor, kini diduga pelaku sudah diamankan Aparat gabungan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batang Kuis, Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang, dan Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya Muhammad Gilang (16), seorang pelajar warga Jalan Pimpinan, Dusun I, Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Dua pelaku yang diduga bertanggung jawab atas kejadian tersebut adalah M. Fadlan Nasution (23), warga Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis, dan M. Habil (22), warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keduanya bekerja sebagai penjaga alat berat di area Sport Center Desa Sena. Penangkapan keduanya dilakukan pada Kamis (19/12).
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, melalui Kanit VI Satreskrim, AKP Dodi Martha, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Dodi singkat kepada awak media, Sabtu siang (21/12/2024).
Kejadian tragis ini bermula pada Rabu dini hari (18/12) sekira pukul 03.00 WIB. Personel Polsek Batang Kuis mendapat laporan dari masyarakat tentang kerumunan pengendara sepeda motor di Jalan Sultan Serdang, tepatnya di sekitar area Sport Center Desa Sena.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sekelompok pengendara sepeda motor yang melarikan diri setelah mengetahui kedatangan polisi.
Di tempat kejadian, petugas menemukan Muhammad Gilang tergeletak tidak berdaya di jalan.
Korban segera dibawa ke Puskesmas Batang Kuis, tetapi nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Berdasarkan penyelidikan awal, saksi-saksi mengungkapkan bahwa korban sempat menjadi sasaran pelemparan dari arah area Sport Center Sumut.
Pelemparan tersebut mengenai kepala dan badan korban, yang menyebabkan ia terjatuh dari sepeda motor.
Tidak hanya itu, pelaku juga diduga memukuli korban hingga mengalami luka fatal.
Berdasarkan bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku sebagai pihak yang melakukan pelemparan.
Orangtua korban, Legimin (55), melaporkan kejadian ini ke Polsek Batang Kuis pada pukul 05.24 WIB di hari yang sama.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/176/XII/SPKT/POLSEK BATANG KUIS/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 18 Desember 2024.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam pidana penjara hingga 15 tahun.
Hingga kini, polisi masih terus melakukan penyelidikan mendalam terkait motif dan kronologi pasti kejadian tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat korban masih di bawah umur dan tindak kekerasan yang dilakukan sangat brutal.
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak kriminalitas serupa agar tindakan tegas dapat segera dilakukan demi menjaga keamanan bersama. (Tim)