LAMONGAN | www.kupastuntas86.com-
Kapolsek Ngimbang Iptu I Wayan Sumantra, S.H, beserta Anggota Polsek Ngimbang telah melaksanakan kegiatan Rutin yang di tingkatkan (KRYD) perempatan Lampu Merah Desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang, Sabtu (21/12/2024)
Berhasil mengamankan kendaraan Sepeda Motor yang menggunakan Knalpot Brong tidak sesuai spesifikasi, sebagai dasar
Padal 285 Ayat 1 Undang – Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, oleh Anggota persinil Polsek Ngimbang Tasmirin, 57 th, Polri, Aspol Polsek Ngimbang,
DJUDI, 44 th, Polri, Aspol Polsek Ngimbang Polres Lamongan, Ungkapnya Kapolsek Ngimbang Iptu I Wayan Sumanta, S.H,.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pengamanan di ketahui pemilik kendaraan bermotor knalpot brong denangan Nomor polisi S 4673 JBO jenis KLX, warna hitam Atas Nama Sdr DAVID RISKY D. Dusun Ngeblek Dese Lamongrejo Kecamatan Ngimbang,
Nomor polisi L 2018 JBO jenis CB hijau Atas Nama IRFAN NUR A. Alamat Dusun. Cumpleng Desa Suren Kecamatan Bluluk Kabupaten Lamongan, NOPOL nihil jenis SMASH warna silver Atas Nama EKO Alamat Dusun Tapas RT 01 RW 02 Dese Sendangrejo Kecamatan Ngimbang, NOPOL : S 3097 JBW jenis GL MAX warna merah Atas Nama SETYO HADI P. Alamat Dusun Brumbun Desa Lamongrejo, NOPOL nihil jenis JUPITER warna Orange Atas Nama REZA Alamat Dusun Berjo Desa Sumbersari Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan dan NOPOL : AG 3799 REL jenis CRF warna merah Atas Nama FAHMI Desa Lamongrejo dan barang bukti yang di amankan 6 knalpot Brong
Untuk selanjutkan akan akan mencatat Identitas pemilik kendaraan dan dokumentasi dan
Mengamankan BB serta melaporkan kepada pimpinan, pungkasnya (Roy)