DELI SERDANG | KUPASTUNTAS86.COM – Diduga dinas Pekerjaan Umum (PU) SDA.BMBK kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara selaku kepala dinas berinisial J dan sebagai Kasi PPTK berinisial L telah mengeluarkan dana yang bersumber dari APBD tahun 2024 sebesar Rp.1.050.368.000,- jenis pekerjaan pemeliharaan berkala ruas jalan pasar VII Desa Pagar Merbau II Jalan SMP 1 Desa Jati Baru Kecamatan Pagar Merbau sebagai pelaksana CV Bumi Radina nomor kontrak 000.3.2/2800.10 waktu pelaksanaan 76 hari kalender.
Menindaklanjuti pemberitaan terdahulu hasil kunjungan tim awak media lakukan kunjungan ke lokasi pekerjaan Sabtu (21-12-2024) yang dilaksanakan diduga anggaran tidak sesuai dengan jenis pekerjaan yang di lakukan yakni volume phisik jumlah panjang dan lebar yang dikerjakan tidak tertera dalam Pagu ataupun papan informasi yang ada di lokasi kerja, diduga pihak dinas pekerjaan umum (PU) SDABMBK Kabupaten Deli Serdang bekerjasama dengan CV BUMI RADINA dengan sengaja tidak mencantumkan jumlah panjang dan lebar pekerjaan yang dikerjakan padahal dana yang digunakan adalah bersumber dari APBD tahun 2024. Sesuai dengan undang-undang KIP nomor 14 tahun 2008 bahwa Keterbukaan Informasi Publik itu harus dipaparkan tidak ada yang dirahasiakan atau di buramkan. Harus jelas dan transparansi sehingga publik dapat mengetahui kegiatan yang sedang dikerjakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya tim media melakukan konfirmasi kembali Sabtu (21-12-2024) guna untuk mendapatkan informasi yang sebenarnya ataupun dari dinas terkait tentang kebenaran atas dugaan pekerjaan rehabilitasi bahu jalan sekira sepanjang 390 meter ( ukur langka kaki wartawan) dan bahu Jalan kanan dan kiri masing-masing sekira 50 cm berarti pelebaran bahu jalan dikerjakan sebanyak 1 meter (kanan dan kiri ) panjang 390 meter. Sabtu (21-12-2024) via kepada Kasi PPTK 081397663xxx yang membidangi tentang rehabilitasi jalan yaitu yang berinisial L.
Tim media juga melayangkan konfirmasi kepada PJ Bupati Deli Serdang dan Kepala dinas SDABMBK Kabupaten Deli Serdang, hingga berita ini ditayangkan Kasi PPTK berinisial L tidak bersedia menjawab, dalam hal konfirmasi yang ada selama ini yaitu pekerjaan pemeliharaan berkala ruas Jalan Pasar VII Desa Pagar Merbau II Jalan SMP 1 Desa Jatibaru Kecamatan PAGAR MERBAU tidak mendapat keterangan yang pasti, baik dari kepala dinas atau Kasi PPTK terkait ,serta PJ Bupati Deli Serdang masing-masing bungkam dan tidak bersedia memberikan komentar ataupun penjelasan yang sebenarnya.
Mengapa pekerjaan sepanjang 390 meter ( UK.langkah kaki wartawan ) memakan dana sangat besar yaitu sebesar Rp 1.050.368.000,- hal tersebut menjadi sebuah pertanyaan (?) mengapa pejabat di Kabupaten Deli Serdang tidak bersedia memberikan jawaban kepastian tentang dugaan penggelembungan ataupun dugaan korupsi hingga mencapai ratusan juta rupiah. Ada apa (?) Korupsi tidak …?
Kepada pihak aparat hukum ( APH ) Kapolda Sumatera Utara, KPK Republik Indonesia, diminta untuk segera memeriksa kepala dinas dan kepala bidang SDABMBK Kabupaten Deli Serdang diduga telah melakukan pelanggaran korupsi penggelapan uang negara hingga ratusan juta rupiah yakni pekerjaan pelebaran Bahu jalan sepanjang 390 meter bila satu meternya dinilai dengan dana sebesar Rp.300.000 maka jumlah dana yang dikeluarkan selain pajak adalah sebesar Rp.117.000.000,- sedangkan dana yang digunakan bersumber dari APBD tahun 2024 sebesar Rp.1.050.368.000,- ke mana sisa uang sebesar Rp.933.368.000,- (?)
Undang-undang yang mengatur korupsi di Indonesia adalah:
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Selain itu, ada beberapa undang-undang lain yang berkaitan dengan korupsi, yaitu:
– Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi
– Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
– Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Menurut UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001, tindakan yang termasuk korupsi adalah:
Merugikan keuangan negara
Suap menyuap
Penggelapan dalam jabatan
Pemerasan
Perbuatan curang
Benturan kepentingan dalam pengadaan Gratifikasi
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang diundangkan pada tanggal 30 April 2008. Undang-undang ini bertujuan untuk:
– Menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi publik
– Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik
– Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengelolaan Badan Publik
– Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan
Undang-undang ini memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses informasi publik kepada pemohon, kecuali beberapa informasi tertentu.
Dalam undang-undang ini, informasi publik diartikan sebagai informasi yang :
Dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik
Berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggaraan Badan Publik lainnya berkaitan dengan kepentingan publik. (Tim)