Konferensi Pers dan Rekontruksi Kasus Pembunuhan Wanita Muda di kabupaten Kepulauan Meranti

KUPAS TUNTAS86

- Redaksi

Selasa, 17 Desember 2024 - 17:48 WIB

40123 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERANTI – Polres Kepulauan Meranti Mengelar Konferensi Pers dilanjutkan Rekontruksi Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan Atau Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan bertempat di Lobby Mako Polres Meranti, Jalan Raya Gogok Darussalam, Selasa 17 Desember 24

Tampak hadir Kapolres Kepulauan Meranti diwakili Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H., KBO Sat Reskrim Ipda Martin Alvian, S.Tr.K., Kanit Pidum Sat Reskrim Bripka Rijen Gurning,S.H., M.H, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Selatpanjang Vicky beserta Anggota Kejaksaan Negeri Selatpanjang Pihak Keluarga Korban, Saksi-saksi dan Tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iptu Yohn Mabel, S.tr.k., S.i.k., M.h.Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti Menjelaskan Perkara ini telah menjadi perhatian kita bersama dan tentunya menimbulkan keprihatinan mendalam baik bagi keluarga korban, masyarakat Kepulauan Meranti, maupun bagi kami selaku aparat penegak hukum.

Tambahnya lagi melalui konferensi pers ini, kami ingin menyampaikan perkembangan proses penyidikan yang telah dilaksanakan oleh Polres Kepulauan Meranti secara profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Iptu Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa sebelumnya pelaku mengaku ditipu oleh korban saat memesan jasa layanan kencan via Aplikasi Hijau

Pengakuan terduga pelaku, sebelumnya pernah ditipu dua kali melalui akun ‘Aplikasi Hijau’ yang sama. Pelaku mengaku sudah transfer uang Rp 400.000 dan sudah janjian ketemu korban,” ungkap Yohn

Baca Juga :  Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Diduga Tutup Mata Dan Pelihara Bandar Judi

Setelah itu, lanjut dia, pelaku mengajak korban bertemu untuk meminta kembali kerugiannya dan juga ingin mengambil barang milik korban.

Selanjutnya, pada pukul 13.55 WIB korban (WI) menghubungi Tersangka melalui panggilan WA dan Tersangka angkat sambil membuka kunci kamar 105 dan korban sudah berada didepan pintu kamar, lalu korban masuk kedalam kamar tersebut.

“Didalam kamar Tersangka bersama korban ngobrol-ngobrol dan saat itu Tersangka memberikan uang kepada korban sebesar Rp. 50.000,- sebagai DP (tanda jadi) dan sisanya sebesar Rp. 250.000,- Tersangka sampaikan kepada korban setelah selesai main (selesai bersetubuh) dan uang tersebut dimasukkan disimpan korban kedalam tas kecil miliknya,” Ungkap Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel.

Lalu korban naik keatas tempat tidur sambil baring, tidak lama kemudian korban memakan Nasi Bungkus yang Tersangka beli yang telah di campur dengan Obat tidur, lalu saat korban mau minum korban ada bertanya kepada Tersangka

“ini minuman apa, kok lain warnanya?”, lalu Tersangka menjawab “itu saya campur dengan obat kuat”, namun korban tetap meminumnya sedikit.”

Sebelum bertemu korban, pelaku sudah membawa sebilah pisau cutter yang akan digunakan untuk mengancam korban agar uangnya dikembalikan. Selain itu, pelaku juga membawa obat tidur untuk diberikan kepada korban, namun tidak mempan.

Baca Juga :  Pelaku Penjualan Bayi Dengan Transaksi Utang Piutang Rp. 30 Juta di Semarang Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Setelah melakukan aksi keji tersebut, Tersangka mengambil isi Tas korban berupa 1 (satu) unit
Handphone Merk Oppo CPH2591 warna Hitam dan uang tunai sebesar Rp. 70.000,- yang mana Rp. 50.000,- uang yang ia berikan kepada korban sebagai DP / tanda jadi dan Rp. 20.000,- uang milik korban Tersangka masukkan ke dalam kantong celana sebelah kanan yang Trsangka pakai saat itu, sedangkan tas kecil milik korban Tersangka letakkan di atas tempat tidur.

Pelaku kemudian hendak membawa kabur tas korban, Namun, korban melawan hingga terjadi kontak fisik. Saat itulah, pelaku melukai leher korban dengan pisau cutter hingga tewas.

Kemudian Tersangka langsung keluar dari dalam kamar No. 105 dan pintu kamar Tersangka tutup dari luar menggunakan engsel pintu, lalu Tersangka pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Kegiatan rekonstruksi selesai dilaksanakan sekira pukul 11.45 WIB dengan situasi aman dan kondusif. Demikian kami sampaikan sebagai laporan.(Effendi Basri).-

Berita Terkait

ANTISIPASI GESEKAN ANTAR PERGURUAN SILAT ANGGOTA POLSEK SAMBENG LAKSANAKAN PATROLI BLUE LIGHT TENGAH MALEM.
Bhabinkamtibmas bersama Babinsa Desa Guminingrejo laksanakan Sambang desa memberikan Sosialisasi tentang penipuan Online diwarkop Gumining.
Anggota polsek modo giat patroli blue light tengah malam diantaranya! Cegah tindak pidana kejahatan Antara lain Kriminalitas dan Balap liar.
Anggota polsek modo giat memberikan himbauan Larangan untuk bermain Atau berenang di Waduk Begini Pesannya!
Cegah pengunaan Narkoba Anggota polsek Sukorame Dialogis kepada Masyarakat Begini tegasnya!
Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman, Anggota polsek Sambeng Tingkatkan! Patroli Blue Light Diantaranya! Antisipasi pencurian, begal, premanisme, dan penyakit masyarakat Begini tegasnya!
Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman, Anggota polsek Sukorame Tingkatkan! Patroli Blue Light.
Polsek Tikung lakukan Patroli Blue Light sebagai Upaya cipta kondisi Harkamtibmas cegah 3C diwilayah Tikung.

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 05:14 WIB

Koramil 1426-07/Pattallassang, Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Pinggir Jalan

Kamis, 17 April 2025 - 13:42 WIB

Swasembada Pangan, Babinsa Koramil 1426-03/Galut Terjun Langsung Bantu Petani Tanam Padi

Kamis, 17 April 2025 - 06:40 WIB

Personel Koramil 1426-06/Mapsu Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Selokan Dan Bahu Jalan

Rabu, 16 April 2025 - 07:01 WIB

Babinsa Koramil 1426-05/Marbo Dampingi Pendistribusian Makan Bergizi Gratis Untuk Anak Sekolah

Rabu, 16 April 2025 - 05:13 WIB

Personel Koramil 1426-05/Marbo Bersama Warga Gelar Kerja Bakti Pembersihan Pantai

Selasa, 15 April 2025 - 07:41 WIB

Babinsa Koramil 1426-05/Marbo Lakukan Pendampingan Proses Serap Gabah Petani Oleh Bulog

Selasa, 15 April 2025 - 05:49 WIB

Wujudkan Lingkungan Bersih, Babinsa Ajak Warga Gotong Royong Bersihkan Bahu Jalan

Senin, 14 April 2025 - 08:23 WIB

Babinsa Koramil 1426-07/Pattallassang, Ajak Warga Gotong Royong Buat Saluran Irigasi

Berita Terbaru