ACEH TIMUR | WWW.KUPASTUNTAS86.COM -Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Milik Siswa SD N Jeungki tahun 2022-2024 di Desa Jeungki, Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, Raib di Gelapkan Oleh Pihak Sekolah.16/12/2024.
Di ketahui kejadian ini atas laporan sejumlah wali murid kepada Awak Media ini , usai di terima Buku Rekening BSI Milik Anaknya dari pihak sekolah setelah 3 tahun di kantongi oleh oknum kepsek ZI.
Di ketahui 3 tahun lamanya buku rekening di sembunyikan oleh kepsek, di lihat dari hasil cetak print aut buku di Bank BSI KCP Peureulak Aceh Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sadisnya, Wali Murid baru hari ini pada Jum’at tanggal 13 Desember 2024 Di ketahui ada masuk Dana Bantuan Pemerintah untuk anak nya pelajar di SD N Jeungki.
Sejumlah besar wali murid sangat kecewa dengan sikap kepsek ini yang telah sekian lama menggelapkan uang hak fakir miskin yang di bantu oleh pemerintah.
Setelah di cek hasil cetak print koran buku Bank BSI oleh wali murid baru di ketahui anak nya dapat bantuan Dana pelajar dari Pemerintah sejak tahun 2022 s/d 2024 di kirim melalui buku Bank BSI.
Di duga uang PIP Milik pelajar SD N Jeungki di tarik atau di cairkan oleh pihak sekolah dengan cara tidak di ketahui oleh pemilik yang berhak menerimanya.
Namun uang itu setelah di cairkan oleh pihak sekolah secara rahasia namun tidak pernah di berikan oleh pihak sekolah kepada penerimanya.
Hal ini yang di sampaikan oleh sejumlah murid dan wali murid SD N Jeungki kepada Awak Media.
Saat media ini komfirmasi kepada KOMITE sekolah SD N jeungki Zulkifli, Namun Dia Menjawab tidak tau apa-apa terkait hal ini, dikarnakan pihak sekolah merahasiakan apapun perihal sekolah itu terhadapnya.
Bahkan sampai stempel komite dirampas atau di kantongi oleh kepsek semenjak pertama dia menjabat sebagai kepala sekola SD N Jeungki sampai sekarang.
” Saya tidak tahu apa-apa Perihal Sekolah SD Jeungki, dikarnakan semenjak Kepsek ZI Menjabat sebagai kepala Sekolah tidak pernah buat rapat dan musyawarah terbuka dengan saya, sampai stempel basah Komite di rampas dari tangan saya atau di kantongi oleh kepsek sampai sekarang tidak di kembalikan ke saya” jelas Zulkifli Komite SD N Jeungki.
Jelas melangkahi UU yang telah di tetapkan dalam Pasal Tindakan pidana penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana untuk penggelapan dalam KUHP adalah penjara hingga 4 tahun atau denda.
Saat media ini komfirmasi kepsek “ZI” membenarkan hal itu terjadi, beliau siap bertanggung jawab atas perbuatan nya melalui panggilan telfon seluler.
“Apa pun yang terjadi saya pihak kepala sekolah siap tanggung jawab atas apapun yang terjadi perihal di sekolah SD N Jeungki” tutup nya.
(TimKupastuntas86 )