Diduga Melanggar UU PPLH, PT.SARI KEBUN ALAM sengaja membuang limbah cairan kealiran sungai

Joni Suheryanto

- Redaksi

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:24 WIB

40132 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang | Kupastuntas86.com – Berdasarkan laporan warga adanya salah satu perusahaan diduga sengaja membuang limbah cairan kealiran sungai, Desa Telaga sari, Kecamatan Tanjung morawa, Kabupaten Deli serdang Minggu (15/12/2024).

Awak media meninjau langsung kelokasi dan benar ada tepat dibelakang PT. SARI KEBUN ALAM termelihat, dan menemukan serta mengumpulkan bukti-bukti dan mengambil sampele limbah cair yang dialirkan kesungai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, warga yang enggan di sebut namanya menuturkan bahwa limbah cair tersebut hampir setiap hari dibuang /dialirkan kesungai.
untuk memastikan atas ungkapan warga yang enggan disebut namanya itu, pada tanggal 27, 29, 31 Oktober dan tanggal 06 Nopember juga 11 desember 2024 di tempat yang sama awak media terus melakukan peninjauan langsung dan benar adanya masih tetap melihat kegiatan yang sama yaitu PT SARI KEBUN ALAM masih tetap membuang/mengalirkan limbah cair kealiran sungai.terlihat jelas warna hitam pekat serta berbuih mengalirnya limbah cair yang diduga sengaja dialirkan kesungai.

Pada saat awak media melakukan peninjauan kelokasi, bertemu dengan beberapa orang yang sedang memancing ikan mengatakan “sudah sering bang limbah itu di alirkan kesungai dan jelas di jalur limbah itu mengalir tidak ada ikan dan kami selalu mancing didaerah atas aliran sungai, kalau dibawah aliran sungai tidak ada lagi ikannya ungkap pemancing ikan, Jumat 7 november 2024 saat awak media ingin mengkonfirmasi langsung keperusahaan tersebut salah satu pihak keamanan (Satpam) menerangkan, Pimpinan yang berkopenten dalam hal tersebut sedang diluar kota ungkapnya. Tak sampai disitu awak media juga langsung menuju ke dinas lingkungan hidup Jum’at 13 Desember 2024 guna menindak lanjuti, meminta tanggapan tapi sayang kepala Dinas (Kadis) lingkungan hidup kabupaten deli serdang, Elinasari Nasution, SP., sedang tidak dikantor.

Baca Juga :  Forum Da'i dan Ustadz Muda ( FODIUM )Kab. Deli Serdang Audensi Ke Mui Deli Serdang

Hingga pada saat berita ini terbit pihak perusahaan belum memberi tanggapan/keterangan apa pun tentang limbah yang di duga sengaja dialirkan ke sungai.

Merujuk pada undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

UU PPLH mengatur tentang upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup, mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. upaya tersebut meliputi:
perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, penegakan hukum.

Sanksi untuk pembuangan limbah pabrik yang melanggar regulasi lingkungan dapat bervariasi berdasarkan yurisdiksi dan tingkat pelanggaran. Beberapa sanksi umum yang bisa dikenakan kepada pabrik yang melakukan pembuangan limbah yang tidak sah atau melebihi batas-batas yang diizinkan meliputi:

1.Denda ( Pemerintah dapat memberikan denda kepada pabrik yang melanggar regulasi limbah)
2.Penutupan Sementara atau Permanen.
3.Tuntutan Hukum Sipil
4.Penahanan Izin atau Lisensi
5.Pemulihan Biaya
6.Pengawasan Ketat.
7.Hukuman Pidana (Dalam beberapa kasus, pelanggaran serius dapat mengakibatkan tuntutan pidana terhadap pemilik atau manajer pabrik, yang dapat mengarah pada hukuman penjara atau denda yang lebih besar.

Baca Juga :  Proyek Paving Block Di Desa Sena Diduga Dikerjakan Asal Jadi dan Tidak Sesuai Bastek

Berdasarkan Pasal 104 Undang Undang PPLH ( Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup) pelanggar bisa diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar rupiah. Lebih lanjut lagi, jika aktivitas produksi limbah tersebut dinilai dengan label ‘kesengajaan’, terdapat tambahan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Dalam hal ini Kepala Desa (kades) telaga ari Indra Sembada mengaku pihaknya belum mendapat laporan dari warga, dan jika ada salah satu perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan akan ditindak tegas, karena sangat merugikan banyak orang, masalah ini juga sudah disampai dan ditinjau oleh pihak kecamatan, Saat awak media pada hari rabu 11 desember 2024 melakukan peninjauan kembali kelokasi yang sama PT SARI KEBUN ALAM masih tetap membuang limbah cair tersebut.

Diminta kepada Aparat Penegak Hukum dan Kepala Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Deli Serdang segera bertindak dan memproses pelanggaran yang dilakukan PT. SARI KEBUN ALAM yang diduga sengaja membuang limbah kealiran sungai. (Makmur)

Berita Terkait

IPTU Ronald Sihite Kapolsek Pagar Merbau Gandeng Ormas Tingkatkan Kamtibmas
Prof. Dr. Yasonna H. Laoly, SH.,M.Sc., Gelar Reses di Dusun II Desa Wonosari, Kec.Tanjung Morawa, Kab.Deli Serdang
Ketum MAVI Wiji Astuty Lantik Pengurus MAVI SUMUT 2025–2029, Mantan Atlet Voli Siap Berkontribusi Bangun Olahraga Nasional
Polresta Deli Serdang Gencar Berantas Judi Online Dan Narkoba, Edukasi Masyarakat Secara Masif
Kapolresta Deli Serdang Laksanakan Kunjungan Silaturahmi ke Kantor MUI Kabupaten Deli Serdang
Berikan Rasa Aman Saat Ibadah Di Gereja, Polresta Deli Serdang Tempatkan Personil Pengamanan
Sinergi TNI-Polri dan Pemda Jaga Mudik Aman di Deli Serdang, Tokoh Masyarakat Deli Serdang Apresiasi
Camat Tanjung Morawa H.Ibnu Hajar, S.Sos., Menggelar Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri 1446 H/ 2025 M

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 07:34 WIB

Pendampingan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1426-07/Pattallassang Bantu Petani Tanam Padi

Jumat, 18 April 2025 - 06:11 WIB

Personel Koramil 1426-07/Pattallassang Laksanakan Safari Sholat Subuh Berjamaah Di Masjid Wilayah Binaan

Jumat, 18 April 2025 - 05:14 WIB

Koramil 1426-07/Pattallassang, Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Pinggir Jalan

Kamis, 17 April 2025 - 13:42 WIB

Swasembada Pangan, Babinsa Koramil 1426-03/Galut Terjun Langsung Bantu Petani Tanam Padi

Kamis, 17 April 2025 - 06:40 WIB

Personel Koramil 1426-06/Mapsu Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Selokan Dan Bahu Jalan

Rabu, 16 April 2025 - 07:01 WIB

Babinsa Koramil 1426-05/Marbo Dampingi Pendistribusian Makan Bergizi Gratis Untuk Anak Sekolah

Rabu, 16 April 2025 - 05:13 WIB

Personel Koramil 1426-05/Marbo Bersama Warga Gelar Kerja Bakti Pembersihan Pantai

Selasa, 15 April 2025 - 07:41 WIB

Babinsa Koramil 1426-05/Marbo Lakukan Pendampingan Proses Serap Gabah Petani Oleh Bulog

Berita Terbaru