Deli Serdang | Kupastuntas86.com – Berdasarkan laporan warga adanya salah satu perusahaan diduga sengaja membuang limbah cairan kealiran sungai, Desa Telaga sari, Kecamatan Tanjung morawa, Kabupaten Deli serdang Minggu (15/12/2024).
Awak media meninjau langsung kelokasi dan benar ada tepat dibelakang PT. SARI KEBUN ALAM termelihat, dan menemukan serta mengumpulkan bukti-bukti dan mengambil sampele limbah cair yang dialirkan kesungai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, warga yang enggan di sebut namanya menuturkan bahwa limbah cair tersebut hampir setiap hari dibuang /dialirkan kesungai.
untuk memastikan atas ungkapan warga yang enggan disebut namanya itu, pada tanggal 27, 29, 31 Oktober dan tanggal 06 Nopember juga 11 desember 2024 di tempat yang sama awak media terus melakukan peninjauan langsung dan benar adanya masih tetap melihat kegiatan yang sama yaitu PT SARI KEBUN ALAM masih tetap membuang/mengalirkan limbah cair kealiran sungai.terlihat jelas warna hitam pekat serta berbuih mengalirnya limbah cair yang diduga sengaja dialirkan kesungai.
Pada saat awak media melakukan peninjauan kelokasi, bertemu dengan beberapa orang yang sedang memancing ikan mengatakan “sudah sering bang limbah itu di alirkan kesungai dan jelas di jalur limbah itu mengalir tidak ada ikan dan kami selalu mancing didaerah atas aliran sungai, kalau dibawah aliran sungai tidak ada lagi ikannya ungkap pemancing ikan, Jumat 7 november 2024 saat awak media ingin mengkonfirmasi langsung keperusahaan tersebut salah satu pihak keamanan (Satpam) menerangkan, Pimpinan yang berkopenten dalam hal tersebut sedang diluar kota ungkapnya. Tak sampai disitu awak media juga langsung menuju ke dinas lingkungan hidup Jum’at 13 Desember 2024 guna menindak lanjuti, meminta tanggapan tapi sayang kepala Dinas (Kadis) lingkungan hidup kabupaten deli serdang, Elinasari Nasution, SP., sedang tidak dikantor.
Hingga pada saat berita ini terbit pihak perusahaan belum memberi tanggapan/keterangan apa pun tentang limbah yang di duga sengaja dialirkan ke sungai.
Merujuk pada undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
UU PPLH mengatur tentang upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup, mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. upaya tersebut meliputi:
perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, penegakan hukum.
Sanksi untuk pembuangan limbah pabrik yang melanggar regulasi lingkungan dapat bervariasi berdasarkan yurisdiksi dan tingkat pelanggaran. Beberapa sanksi umum yang bisa dikenakan kepada pabrik yang melakukan pembuangan limbah yang tidak sah atau melebihi batas-batas yang diizinkan meliputi:
1.Denda ( Pemerintah dapat memberikan denda kepada pabrik yang melanggar regulasi limbah)
2.Penutupan Sementara atau Permanen.
3.Tuntutan Hukum Sipil
4.Penahanan Izin atau Lisensi
5.Pemulihan Biaya
6.Pengawasan Ketat.
7.Hukuman Pidana (Dalam beberapa kasus, pelanggaran serius dapat mengakibatkan tuntutan pidana terhadap pemilik atau manajer pabrik, yang dapat mengarah pada hukuman penjara atau denda yang lebih besar.
Berdasarkan Pasal 104 Undang Undang PPLH ( Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup) pelanggar bisa diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar rupiah. Lebih lanjut lagi, jika aktivitas produksi limbah tersebut dinilai dengan label ‘kesengajaan’, terdapat tambahan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.
Dalam hal ini Kepala Desa (kades) telaga ari Indra Sembada mengaku pihaknya belum mendapat laporan dari warga, dan jika ada salah satu perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan akan ditindak tegas, karena sangat merugikan banyak orang, masalah ini juga sudah disampai dan ditinjau oleh pihak kecamatan, Saat awak media pada hari rabu 11 desember 2024 melakukan peninjauan kembali kelokasi yang sama PT SARI KEBUN ALAM masih tetap membuang limbah cair tersebut.
Diminta kepada Aparat Penegak Hukum dan Kepala Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Deli Serdang segera bertindak dan memproses pelanggaran yang dilakukan PT. SARI KEBUN ALAM yang diduga sengaja membuang limbah kealiran sungai. (Makmur)