DPD KSPSI AGN SUMUT Gelar Ikrar Deklarasi Damai Paska Penetapan UMP dan UMK serta UMSP dan UMSK Kota 2025

Joni Suheryanto

- Redaksi

Sabtu, 14 Desember 2024 - 20:22 WIB

40135 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Kupastuntas86.com – Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia – KSPSI Confederation Of All Indonesian Trade Union – CAITU Sumatera Utara menggelar Deklarasi Damai Paska Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten-Kota serta Upah Minimum Sektoral Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota 2025 di Jalan Stadion No 17 Kelurahan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sabtu (16/11/2024)

Acara yang dihadiri Serikat Pekerja Buruh DPD/DPC KSPSI AGN Sumut tampak membacakan Ikrar Deklarasi Damai

Adapun Ikrar Deklarasi Damai Paska Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten-Kota serta Upah Minimum Sektoral Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota 2025 :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Kami Serikat Pekerja Serikat Buruh DPD/DPC KSPSI AGN SUMUT siap menjunjung tinggi Ideologi Pancasila
2. Kami SP-SB DPD/DPC KSPSI AGN SUMUT Siap mengabdi untuk bangsa dan negara
3. Kami Serikat Pekerja Serikat Buruh DPD/DPC KSPSI AGN SUMUT siap bergandengan tangan bersatu padu menjunjung tinggi persatuan masyarakat Sumatera Utara guna merawat persatuan Indonesia
4. Kami Serikat Pekerja Serikat Buruh DPD/DPC KSPSI AGN SUMUT siap menjaga Silaturahmi dalam persaudaraan tanpa perbedaan
5. Kami Serikat Pekerja Serikat Buruh DPD/DPC KSPSI AGN SUMUT mendukung penuh hasil
6. Kami Serikat Pekerja Serikat Buruh DPD/DPC KSPSI AGN SUMUT Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten-Kota serta Upah Minimum Sektoral Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota 2025 :
7. NKRI Harga Mati

Baca Juga :  Orang Hilang 25 Hari Tidak Pulang MUHAMMAD SYAHRUQ SIAHAAN Pihak Keluarga Memohon Bantuan Kepada Presiden RI Dan Kapolda Sumut

T.M.Yusuf Ketua KSPSI AGN SUMUT mengatakan bahwa dirinya meminta pemerintah untuk mengawal dengan membentuk Satgas usai menetapkan UMP 2025 naik sebesar 6,5 persen.

“Kita minta Pemerintah membuat Satgas untuk mengawal Implementasi Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten-Kota serta Upah Minimum Sektoral Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota 2025, agar pada Januari 2024 penetapan Upah Ini dapat berjalan” ungkapnya.

Lanjut T. M Yusuf yang kita kawal adalah agar perusahaan dengan serius melaksanakan penetapan UMP dan UMK serta UMSP dan UMSK Kota 2025.

Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja Sumut, Ismail P Sinaga, dalam sambutannya Melalui telepon Seluler mengatakan bahwa Upah Minimun Provinsi (UMP) Sumatera Utara naik 6,5 persen pada 2025. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut telah menetapkan UMP Sumut tahun 2025 menjadi Rp 2.992.559.

“Sudah, Pemprov Sumut menetapkan UMP 2025 naik sebesar 6,5 persen. Jadi dapat kami ringkaskan, UMP tahun 2025, sebesar Rp 2.992.559,” katanya

Baca Juga :  Wassidik Ditreskrimum Gelar Perkara KDRT, PH Sherly Mohon Perkara 1099 Ditarik ke Poldasu

Ismail juga mengatakan bahwa Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni telah menetapkan Upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Sumut 2025. Ada 8 upah minimum sektoral provinsi, yang tentu besarannya bervariasi.

“Sesuai dengan instruksi Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni, UMP dan UMSP serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sudah ditetapkan dan diumumkan pada 18 Desember 2024. Adapun untuk UMP dan UMSP serta UMK dan UMSK Pak Gubernur Sumut menetapkan untuk efektif berlaku 1 Januari 2025,” jelas Ismail.

Ismail mengimbau seluruh perusahaan di Sumut untuk mengikuti peraturan baru terkait dengan UMP dan UMSP serta UMK dan UMSK tahun 2024. Hal itu, berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang ketetapan UMP, UMK dan upah minimum sektoral untuk tahun 2025.

“Ini jaring pengaman sosial ya, untuk mereka pekerja ya, yang di bawah 12 bulan, perusahaan yang sudah mempekerjakan di atas 12 bulan sudah menaikkan upahnya ada standar upah. Kepada badan usaha untuk menerapkan struktur upah, memperbaiki standar upah di Sumut,” pungkasnya.

Tampak hadir, Ririn Bidasari adalah Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid PHI) di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Disnaker Sumut). (JONI SH)

Berita Terkait

Forum Warga Peduli Asrama TNI-AD Gelugur Hong Medan Resah Atas Sikap Kodam I Bukit Barisan
DPC Partai Gerindra Kota Medan menggelar Halal Bi Halal 1446 H/ 2025 M
Seret Aktor Mafia Tambang yang Menjarah Aset Negara, Lembaga PKR Surati Polda Sumut dan Mabes Polri
Polda Sumut bersama Polres Sergai gelar Press Release Kasus Curas
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Menilai Pangdam I/Bukit Barisan Tidak Menghormati Proses Hukum
Ketum HBB Lamsiang Sitompul, SH.,MH., Cabut Izin TPL Bila Sengsarakan Rakyat
Lantik Pengurus Perangkat Kelengkapan Organisasi PGRI Sumut, Ilyas Sitorus Berharap Dapat Melakukan Penguatan Organisasi
Heboh..!! Ratusan Aktivis dan Masyarakat Aksi Damai di Depan Kantor Pengadilan Tinggi Medan dan Kantor DPW Partai Nasdem,Minta Wakil Rakyat Bukan Preman

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 13:21 WIB

KEGIATAN KAPOLSEK BRONDONG KORDINASI DAN SILAHTURAHMI BERSAMA TOKOH MASYARAKAT DESA LOHGUNG KECAMATAN BRONDONG KABUPATEN LAMONGAN

Minggu, 20 April 2025 - 04:43 WIB

Anggota polsek brondong Tingkatkan Giat patroli perintis presisi Patroli blue light dengan mobil 1402 Samapta Antara lain Antisipasi Gesekan oknum Perguruan Silat, Kriminalitas Dan Balap Liar.

Minggu, 20 April 2025 - 00:19 WIB

Anggota polsek Karangbinangun giat Pengamanan ibadah GKJW Bacem windu Begini tegasnya.

Sabtu, 19 April 2025 - 23:05 WIB

Kapolsek Kedungpring pimpin anggota giat pengamanan penyeketan Warga PSHT terkait hitamkan polsek Sugio di perempatan Dradah Begini tegasnya!

Sabtu, 19 April 2025 - 22:34 WIB

Kapolsek brondong Akp moch lazib, S. H., Beserta anggota melaksanakan kegiatan penyeketan Warga PSHT Diperbatasan Lamongan-Tuban Begini Tegasnya!.

Jumat, 18 April 2025 - 10:11 WIB

Kegiatan pengamanan ibadah Jumat Agung Paskah GKJW Cangkring kecamatan bluluk kabupaten Lamongan.

Jumat, 18 April 2025 - 10:09 WIB

KEGIATAN PENGAMANAN IBADAH JUM’AT AGUNG/PASKAH GKJW SUMBERGONDANG KEC BLULUK KAB LAMONGAN

Jumat, 18 April 2025 - 10:08 WIB

GIAT PENGAMANAN PENGAJIAN DAN SHOLAWATAN DALAM RANGKA HAJATAN PERNIKAHAN DS. BANJARGONDANG KEC. BLULUK KAB. LAMONGAN

Berita Terbaru