Serdang Bedagai | Kupastuntas86.com – Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai IPDA IBNU IRSADY, S.Tr.K melakukan penangkapan terhadap para tersangka Pelaku Pencurian Ratusan Ekor Bebek milik ROSALIN, Selasa 10 Desember 2024 s/d Pada Hari Rabu dini hari tanggal 11 Desember 2024.
Berawal Pada Hari Selasa Tanggal 26 November 2024 sekira pukul 07.00 Wib, Pelapor/Korban ROSALINA (58) warga Dsn I Desa Sei Buluh Kec. Sei Bamban pergi ke area persawahan di Dusun XI Desa Sei Bamban Kec. Sei Bamban untuk mengecek Ternak Bebeknya yang di tempatkan dilokasi tersebut, namun Pelapor saat itu terkejut dikarenakan ternak bebeknya yang berjumlah sekitar 700 (tujuh ratus) ekor sudah tidak ada ditempat atau hilang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian korban mencari di sekitar TKP namun tidak menemukan bebek tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serdang Bedagai. Selanjutnya tim opsnal UNIT 1 SAT RESKRIM melakukan cek TKP dan dijumpai CCTV yg terpasang di dekat lokasi kejadian dan berdasarkan Hasil dari rekaman CCTV bahwa kejadian Pencurian Ternak bebek Tersebut adalah sekira pukul 01.35 Wib.
Terlihat dari cctv para pelaku mengambil Ternak bebek Pelapor dengan cara menggiring Ternak bebek ke areal jalan Desa dimana Terekam diduga 3 (tiga) orang pelaku yang melakukan Pencurian dan setelah berhasil digiring kemudian para pelaku membawa Ternak bebek dengan menggunakan Mobil berdasarkan jejak di lokasi kejadian.
Selanjutnya Tim Opsnal beserta Kanit Pidum IPDA IBNU IRSYADY, S.Tr.K melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan dari petunjuk yang sudah di dapat. Tim berhasil mengamankan satu orang bernama F yang ikut serta dalam pencurian tersebut, Tim lalu mengembangkan ke pelaku-pelaku lain dan berhasil menangkap ke 5 (lima) pelaku. Dari hasil pemeriksaan para pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian ternak bebek sebanyak 2x dengan jumlah kurang lebih 200 ekor.
Waktu dan TKP Penangkapan pelaku, Inisial F pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 17.00 Wib di rumah Makan Desa Suka Damai Kec.Sei Bamban Kab.Sergai, Inisial I als W pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 21.30 Wib di Dsn I Desa Pon Kec.Sei Bamban Kab.Sergai, Inisial S als A pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 00.30 wib di Dsn I Desa Sei Buluh Estate Kec.Sei Bamban Kab.Sergai, Inisial H I als I pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 01.00 wib di Dsn VI Desa Sei Mulyo Kec.Sei Bamban Kab.Sergai, dan Inisial F S als S Pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 01.30 wib di Dsn III Desa Sei Priok Kec.Tebing Tinggi Kab.Sergai
Barang bukti yang diamankan, 1(satu) Unit Mobil Pick Up Grand Max warna abu abu metalik merk Daihatsu BL 8303 HC, 8(delapan) Kotak keranjang Bebek, diperkirakan kerugian yang dialami korban bekisar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Dari perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (JONI SH)