Pasca Hasil Rapat Pleno Pilkada Deli Serdang, Paslon Yusuf-Bayu Gugat ke Mahkamah Konstitusi

Joni Suheryanto

- Redaksi

Sabtu, 7 Desember 2024 - 21:21 WIB

4064 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli serdang | Kupastuntas86.com – Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang tentang Penetapan Perolehan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang 2024 telah digelar pada Jumat (06/12/2024) kemarin siang di aula hotel d’Prima jalan Arteri bandara Kuala namu Tumpatan Nibung Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang.

Menyikapi hasil rapat pleno tersebut, pasangan calon (Paslon) nomor urut 03 Muhammad Ali Yusuf  Siregar-Bayu Sumantri Agung (Yusuf-Bayu) akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini ditegaskan Tim Hukum Paslon Yusuf-Bayu yang diwakili Mikrot Siregar SH MH dalam konferensi pers digelar di Posko Pemenangan Jalan Syekh H M Arsyad Lubis, Desa Bakar batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Jumat malam (06/12/2024) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gugatan tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap hasil rapat pleno KPU Deli Serdang, tertuang dalam Surat Keputusan nomor 3098 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang yang sebelumnya saksi paslon Yusuf-Bayu Bambang Germanto dan saksi paslon nomor urut 1 Sofyan Nasution-Junaidi Parapat, Adi Syahputra juga melakukan penolakan dan tidak menandatangani berkas berita acara.

Paslon Yusuf-Bayu secara langsung kepada Tim Hukum ungkap Mikrot mengatakan, dalam kontestasi pemilu, menang dan kalah merupakan hal biasa. Apa lagu dalam kontestasi demokrasi.
Namun berdasarkan analisis Tim Hukum Paslon Yusuf-Bayu, persentase kehadiran pemilih yang menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) hanya 32,25 persen dari seluruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) 1.439.399 yang terdaftar.
“Artinya, tidak sampai 40 persen pemilih menyalurkan hak konstitusinya pada saat pemilihan. Oleh karena itu, Tim Hukum Paslon 3 akan melakukan upaya gugatan ke Mahkamah Konstitusi terhadap Surat Keputusan KPU Deli Serdang,” terang Mikrot.

Baca Juga :  Bupati Deli Serdang Resmi Melantik H.Ibnu Hajar Menjadi Camat Tanjung Morawa

Dasar Paslon Yusuf-Bayu menggugat hasil penetapan KPU Deli Serdang dengan sejumlah dalil yang sudah disiapkan Tim Hukum, merujuk kepada fakta sekira 1 juta pemilik hak konstitusi memilih masyarakat Deli Serdang tidak  bisa menyalurkan hak konsitusi mereka.
Pada hari pemilihan masyarakat Deli Serdang yang memiliki hak pilih bukan tidak mau menyalurkan dengan datang ke TPS. Akan tetapi tidak bisa karena ada ‘force mejeure’ berupa bencana alam banjir dan longsor serta hujan deras terus-menerus.

Dalam situasi force mejeure tersebut, Tim Hukum Paslon Yusuf-Bayu melihat KPU Deli Serdang tutup mata terhadap keadaan dan kondisi yang ada dan tetap melanjutkan proses pemilihan meski sudah ada permintaan dari Tim Pemenangan Paslon Yusuf-Bayu agar ditunda.

Baca Juga :  Masyarakat Resah, Judi Tembak Ikan Marak di Dua Desa di Kecamatan Tanjung Morawa

“Kami menganggap hak konstitusi sekitar 1 juta warga Deli Serdang terkebiri karena tidak bisa menyampaikan hak suaranya,” urai Mikrot.

*Bijak dan Optimis*

Mikrot yang turut didampingi Tim Hukum Paslon Yusuf-Bayu lainnya yakni, Paujiah Hanum SH, Chalik S Pandia SH, Sukmawati SH, Sofyan Syahputra SH dan Rudi Ashari Nasution SH menegaskan, harapan atas gugatan yang akan dilayangkan ke MK sangat sederhana.

Berdasarkan aturan-aturan atau regulasi yang ada, ketika ada force mejeure atau bencana alam, seharusnya KPU Deli Serdang bijak dalam menyikapi dengan melakukan pemungutan suara ulang.

“Dalam gugatan kami ke Mahkmah Konstitusi, kami berharap (hakim MK) bijak dalam melihat dan mempertimbangkan dalil-dalil hukum yang akan kami sampaikan,” terangnya.

Dan kepada semua relawan dan pemenangan paslon Yusuf-Bayu diminta bersabar dan turut mendoakan dengan upaya yang sedang dilakukan tim hukum terhadap hasil penetapan KPU Deli Serdang tersebut.

“Kami Tim Hukum Paslon nomor urut 3 Bapak Yusuf Siregar dan Bapak Bayu sangat optimis upaya ini akan berhasil karena berdasarkan fakta dan bukan opini. Karena itu mohon doa semuanya,” pungkas Mikrot. (TIM)

Berita Terkait

Pimpinan Umum Suara Akademis Berbagi Sembako di Hari Ulang Tahun ke-2
Kapolresta Deli Serdang Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Pelajar Kendarai Sepeda Motor Knalpot Brong dan Berboncengan Lebih dari Satu Orang Terjaring Ops Patuh Toba 2025
Antisipasi Kejahatan Jalanan, Satlantas Polresta Deli Serdang Patroli Malam Hari
Dapatkan info Praktik Perjudian Jenis Togel, Polsek Tanjung Morawa Langsung Cek Lokasi
Chreyzita Emeliani Sitompul Guru SMAN 1 Bangun Purba Korban Pengancaman Anak Murid nya sendiri
Warga Dusun VI Desa Buntu Bedimbar Blokir Akses PT Sari Incofood, Tuntut Janji kerjaan
Ketua Pendawa Club Medan Muslim Susanto menggelar Bakti Sosial Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:18 WIB

Anggota polsek kedungring giat patroli perintis presisi Cegah Terjadinya! Bencana alam Banjir Dan Karhutla.

Minggu, 23 Februari 2025 - 11:13 WIB

POLSEK MODO MENEMUKAN DAN MENGANTARKAN MASYARAKAT TERLANTAR KE KEKELUARGANYA DIDUSUN JEGREG DESA JATIPAYAK KECAMATAN MODO

Minggu, 23 Februari 2025 - 10:24 WIB

Anggota kepolisian sektor modo Tingkatkan giat, Patroli Bluelight Rutin Dilaksanakan Untuk Menyisir Kejahatan Di lingkungan Sekitar Warga

Minggu, 23 Februari 2025 - 10:05 WIB

Kegiatan patroli obyek vital dengan sasaran perbankan yang ada di wilkum sukodadi.

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:56 WIB

Petugas jaga polsek sukodadi giat patroli sinergitas TNI-POLRI.

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:39 WIB

Anggota kepolisian sektor sukodadi gencarkan patroli blue light tengah malam.

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:37 WIB

Polisi sukodadi giat patroli obyek vital sasaran di Alfamart Sukodadi.

Sabtu, 22 Februari 2025 - 12:25 WIB

ANGGOTA BHABIN / POLMAS DESA BRONJONG MELAKSANAKAN PENDAMPINGAN PADA MASYARAKAT DALAM MENANAN TANAMAN PANGAN BERGIZI CABAI, TERONG. TOMAT. JAGUNG DLL DIPERKARANGAN TERKAIT TINDAK LANJUT (P2B) DI WILAYAH KEC. BLULUK.

Berita Terbaru