Deli Serdang | Kupastuntas86.com – Polresta Deli Serdang kembali melaksanakan Pengamanan Pemungutan Suara di 2 (Dua) Kecamatan yakni Kecamatan Tanjung Morawa dan Kecamatan Batang Kuis dikarenakan beberapa waktu yang lalu terjadi bencana banjir di daerah tersebut sehingga dilakukanlah Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dan Pemungutan Suara Susulan (PSS), Minggu (01/12/2024).
Sejumlah 3 desa yang akan melaksanakan PSS dan PSL yaitu Desa Sena Kec. Batang Kuis, Desa Tumpatan Nibung Kec. Batang Kuis dan Desa Dalu Sepuluh B Kec. Tanjung Morawa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK, mengatakan, personel Polresta Deli Serdang harus tetap melakukan pengamanan dan pengawalan agar pelaksanaan pemungutan suara nantinya bisa berjalan aman, lancar, dan sukses.
“Kita telah menempatkan personil di TPS yang melaksanakan PSS dan PSL untuk mengawal jalannya Pilkada. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif agar tidak terjadi gangguan keamanan selama proses pemungutan suara,” ujar Kapolresta.
Kapolresta juga menyatakan, langkah selanjutnya adalah melakukan antisipasi terhadap potensi-potensi gangguan yang terjadi selama PSS dan PSL berlangsung, termasuk dalam hal ini mengawal dan memastikan surat suara tetap aman.
“Dalam mengantisipasi kerawanan gangguan Kamtibmas kami juga menurunkan personel untuk melaksanakan patroli ke TPS-TPS yang sedang melaksanakan PSS dan PSL untuk memastikan situasi pemungutan suara aman dan kondusif” tambahnya.
Tugas pengamanan pilkada ini adalah tugas bersama TNI, POLRI, Pemkab, dan juga masyarakat. Untuk itu, seluruh stakeholder harus tetap solid, meningkatkan sinergitas dan kordinasi yang baik, untuk mewujudkan situasi kondusif,” tandasnya.
Dari 3 (Tiga) Desa tersebut, yang melaksanakan Pemungutan Suara Susulan (PSS) sebanyak 4 (Empat) TPS yakni, TPS IX di Desa Dalu X-B Kec. Tanjung Morawa, TPS X di Desa Dalu X-B Kec. Tanjung Morawa, TPS VIII di Desa Tumpatan Nibung Kec. Batang Kuis, TPS X Desa Tumpatan Nibung Kec. Batang Kuis dan 1 (Satu) TPS yang melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) yakni TPS II di Desa Sena Kec. Batang Kuis. (JONI SH)