Deli Serdang | Kupastuntas86.com – Ketidaknetralan dan keterlibatan ASN semakin terlihat jelas, terbukti dari pemberitaan sebelumnya untuk memenangkan Paslon 02 dr Aci dan Lom lom, kali ini Diduga JIS(inisial) Oknum ASN di salah satu SD Negeri Lubuk Pakam, perintahkan ES(inisial) mengumpulkan fotocopy KTP Warga Desa Medan Sinembah untuk mendukung salah satu Pasangan Calon(Paslon) Bupati Deliserdang no.02, dalam Pilkada Tahun 2024 dengan dijanjikan akan diberi uang sebesar Rp.100.000,-/KTP(orang).
Perintah tersebut dilaksanakan ES dengan semangat hingga berhasil mengumpulkan fotocopy KTP dari tetangganya Warga Desa Medan Sinembah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang sebanyak 100 lembar.
Setelah mendapatkan Fotocopy KTP Warga tersebut, ES segera menghubungi JIS melalui pesan singkat WhatsApp untuk melaporkan apa yang telah didapatkannya dan menanyakan terkait Uang yang dijanjikan kepada Warga tertanggal 22 November 2024 sekira pukul 21.18 Wib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
JIS menjawab pertanyaan ES di pesan singkat WhatsAppnya mengatakan bahwa, meminta agar ES menjanjikan kepada Warga dan menunggu kabar bahwa pembayaran akan dilakukan hari Senin atau hari Selasa serangannya(pembayaran) selanjutnya, ES pun menyampaikan kepada Warga sesuai apa yang disampaikan oleh JIS kepadanya.
Ditunggu sesuai janji tapi tidak ada kabar dan Warga yang sudah mengumpulkan Fotocopy KTP sudah menanyakan, ES mencoba menghubungi JIS melalui seluler WhatsApp namun tidak dijawab lantas, ES mendatangi rumah korban, Selasa 26-11-2024 sekira pukul 20.12 Wib namun yang bersangkutan tidak berada di rumah.
Hingga selesai Pilkada Bupati Deliserdang, ES masih di tagih Warga terkait janji yang telah disepakati tersebut namun, ES tidak bisa bertemu dengan JIS apalagi untuk uang yang dijanjikan kepada Warga juga tidak ada penyelesaian sampai sekarang yang menyebabkan ES dibenci Warga tetangganya karena dituduh telah memakan hak mereka.
Dikonfirmasi awak media saat bertemu di Jl.Sudirman di salah satu warung kopi tepatnya di depan Mapolres Deliserdang, ES mengatakan kekecewaannya terhadap JIS sebagai Tim sukses salah satu Paslon Bupati Deliserdang no.02, karena telah ingkar janji terhadap warga Desa Medan Sinembah, dan meminta kepada JIS untuk bertemu dengannya bersama Warga untuk mengklarifikasi terkait uang yang dijanjikannya sehingga ES tidak dituduh Warga menggelapkan uang tersebut.
” Saya kecewa dengan JIS sebagai Tim sukses Pasangan Calon Bupati Deliserdang no.02, ingkar janji seperti itu akibatnya Warga yang sudah mengumpulkan fotocopy KTPnya sebanyak 100 lembar/ orang menagih uang tersebut kepada saya”, ungkap ES kepada awak media, Sabtu (30/11/2024).
Masih kata ES “jika memang uang tersebut tidak ada, saya tidak masalah yang penting JIS mau bertemu dengan saya agar sama-sama menemui warga untuk mengklarifikasi tentang uang tersebut sehingga, saya tidak dituduh warga telah menggelapkan uang tersebut, “tuntasnya.
Pada pasal 280 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Netralitas ASN sudah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
Lalu, UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 494 menyatakan, bahwa setiap ASN,TNI Polri,Kepala Desa Perangkat Desa dan atau anggota BPD yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat 3 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000,-. (Tim)